, Bandung - Polisi telah menetapkan DND sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di dalam karung yang membuat geger warga Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga
KILAS NUSANTARA: Pelajar SMA di Bandung Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
VIDEO: Heboh, Tersebarnya Tiga Video Mesum Siswa SMP Tasikmalaya
Menilik Sodetan Cisangkuy yang Diklaim Bisa Kurangi Banjir di Bandung Selatan
Advertisement
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, tersangka DND yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 340, 338 Jo Pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hendra, Kamis (26/11/2021).
Adapun pelaku usai menjalankan aksi kejinya itu, sempat berpura-pura ikut mencari korban. Kemudia ia melarikan diri ke Majalaya. Tak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka yang juga tetangga korban kami tangkap kurang dari 24 jam di daerah Majalaya," tutur Hendra.
Diketahui, korban berinisial AR dihabisi nyawanya oleh DND karena tak ingin aksi bejat pelaku ketahuan. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk. Lalu membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam karung beras, kemudian membuangnya di belakang rumah korban.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sejumlah fakta kembali terungkap, setelah Danu, yang merupakan keponakan dari korban pembunuhan kasus Subang, selesai menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Kejadian
Hendra menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/11/2021) malam. Tersangka DND melihat korban sedang berjalan pulang setelah mengaji.
"Menurut keterangan saksi, korban ini pergi mengaji sekitar pukul 17.30, biasanya pulang pukul 19.30. Namun hingga malam tidak pulang," tutur Hendra.
Hendra melanjutkan, tersangka nekat melakukan aksinya ketika korban berjalan sendiri. Saat itu pula tersangka membekap dan membawa korban ke lahan kosong yang tidak jauh dari rumah tersangka dan langsung memerkosa korban.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan balok ke arah kepala korban hingga lemas.
"Jadi tersangka ini gara-gara sering nonton video porno di handphonenya. Sehingga memicu tersangka melakukan hal tersebut," ungkap Hendra.
Setelah mengabisi korban hingga meninggal dunia dan menghilangkan jejak, tersangka memasukkan korban ke dalam karung dan meletakkannya di rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
"Dari hasil autopsi, di alat kelamin korban ditemukan cairan sperma dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," ujar Hendra.
Terkini Lainnya
KILAS NUSANTARA: Pelajar SMA di Bandung Perkosa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
VIDEO: Heboh, Tersebarnya Tiga Video Mesum Siswa SMP Tasikmalaya
Menilik Sodetan Cisangkuy yang Diklaim Bisa Kurangi Banjir di Bandung Selatan
Kronologi Kejadian
Bandung
Pembunuhan
Kabupaten Bandung
Pemerkosaaan
Pembunuhan Bocah di Bandung
Rekomendasi
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra Raih Gelar Miss Supranational 2024
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
VIDEO: Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Undang-undang Cipta Kerja Tak Dicabut
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba