Solo - Mungkin belum banyak yang tahu berapa jumlah gaji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, per bulan. Jika dilihat dari ketentuan yang ada, besaran gaji pokok yang diterima kepala daerah sekelas bupati/wali kota beda tipis dengan UMK Kota Solo pada 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.
Advertisement
Baca Juga
Jumlah gaji pokok yang diperoleh Gibran itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp2.012.810.
Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kisah Sandal Gus Dur dan Cerita Tatto Jadi Bupati Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunjangan Operasional Ratusan Juta
Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Terkini Lainnya
5 Bocah Bajang Ikuti Ritual Potong Rambut Gimbal dalam Dieng Culture Festival
KILAS NUSANTARA: Sayembara Menemukan Anjing yang Hilang Berhadiah Sepeda Motor
Viral Sungai Kacangan Banjarnegara Meluap dan Bikin Panik Warga
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunjangan Operasional Ratusan Juta
Gibran Rakabuming Raka
Solo
Solopos.com
Gaji Wali Kota Solo
Gaji Gibran
Rekomendasi
Gibran Soal Makan Bergizi Gratis Seharga Rp7.500: Itu Tidak Mungkin
PKS Ingin Diajak Gabung Pemerintah, Gibran: Tunggu Keputusan Presiden Terpilih
Gibran Rakabuming Raka Bocorkan Progres Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran
Gibran dan Selvi Blusukan ke Cipondoh Tangerang, Ditemani Faldo Maldini
Menteri Bahlil Titip Ini ke Gibran Rakabuming Raka
Gibran ke Kantor Bahlil, Bahas Aturan yang Ganggu Investasi
Kejar Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 15.000, Prabowo-Gibran Bakal Kurangi Jumlah Penerima?
Makna Logo dan Maskot Pekan Paralimpiade Nasional atau Peparnas 2024, Ada Kebo Bule hingga Perkutut
PR Prabowo-Gibran Banyak, Salah Satunya Batasi Impor
Piala AFF U-19
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Anies Baswedan Saat Tahu Seragam Olimpiade 2024 Atlet Indonesia Karya Didit Hediprasetyo: Gak Jadi Kaget
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Glaukoma, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan dan Kehidupan Sehari-hari
Upaya Menjaga Mutu Produk Perikanan Nasional Lewat Laboratorium Daerah
Inspirasi, 10 Lomba Agustusan Seru dan Menghibur
Bongkar Sindikat Judi Biliar, Polisi Tangkap Atlet Asal Sulsel dan Sultra
PN Bandung Gugurkan Praperadilan Pihak Muller di Kasus Sengketa Tanah Dago Elos
Kuliah di Fakultas Hukum UGM, Putri Ariani Ingin Advokasi Difabel Meraih Mimpi
Tak Berdaya, Warga Rokan Hilir Hanya Bisa Saksikan Pemancing Diseret Buaya ke Sungai
Rekomendasi Destinasi Wisata Edutainment Ramah Anak di Indonesia
Cita-Cita Swasembada, Kabupaten Bandung jadi Tuan Rumah Perbenihan Tanaman Pangan
Heboh Konten Kreator di Lombok NTB Live TikTok Pamer Aurat, Mengaku Sedang Mabuk
Ratusan Rumah dan 2 Fasilitas Umum Rusak, PVMBG Sebut Gerakan Tanah di Nunukan Dipicu 5 Faktor
Pekerja Perbaikan Lampu Flyover yang Jatuh dari Crane Ternyata Siswa SMK Magang
Viral Video Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Sempat Dikira Boneka, Mayat di Kali Podang Bikin Geger Warga Tanjung Agung Bandar Lampung
Kasus Bullying Terjadi di Kota Serang, Orangtua Korban Lapor ke Polisi
Timnas Indonesia U-19
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Erick Thohir Bicara Peluang Indra Sjafri Latih Tim Senior
Timnas U-19 Didominasi Pemain Liga 1, Erick Thohir Sebut Indonesia Banyak Miliki Bibit Muda Potensial
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Top 3 Berita Bola: Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024
Berita Terkini
Apa Itu HTS? Memahami Makna dan Cara Menghindarinya dalam Hubungan
KKP Bidik Produksi Garam Sentuh 2 Juta Ton pada 2024
7 Potret El Rumi Hadiri Kajian Bareng Syifa Hadju Ini Tuai Sorotan Penggemar
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan Golkar di Pilkada Kabupaten Bogor, Dorong Duet Jaro Ade-Kang Mus
8 Sikap Terbaik Menghadapi Orang Acuh Tak Acuh Padamu, Buang Jauh Energi Negatif
5 Fakta Terkait Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Pornografi Anak di Telegram
Makin Kinclong, Laba Produsen Emas ini Naik 61,09%
Ikan Indonesia Sulit Masuk Pasar Eropa, Apa yang Menghambat?
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19, Jens Raven Bikin Heboh Peluk Presenter TV Saat Diwawancara
Menakar Peluang dan Tantangan Penyiaran Berbasis 5G di Indonesia
Spektakuler! Banyak Kejutan di Telkomsel Awards 2024 dengan Kemeriahan yang Tak Terlupakan
Tessy Srimulat Beber Dampak Negatif Dikaitkan sebagai Inisial T Bos Judi Online, Aktifitas Sebagai Pelawak Terganggu
6 Potret Makan Pizza Pakai Nasi Ini Bikin Tepuk Jidat, Orang Indonesia Banget
Kenali 8 Tanda dari Alam Semesta Jika Dia Memang Jodohmu, Jangan Sampai Salah Paham
Hasil Olimpiade Paris 2024: Apri/Fadia Kalah dari Pasangan Malaysia