, Palembang - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait melibatkan TNI dalam kontra terorisme di Indonesia, menjadi topik serius yang dibahas dalam Webinar dalam rangka peringatan Hari TNI.
Webinar ini diselenggarakan oleh MARAPI Consulting & Advisory dengan Program Studi Hubungan Internasional-FISIP Universitas Cenderawasih Papua, mengusung tema ‘Pelibatan TNI Dalam Kontra Terorisme’, pada hari Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam webinar tersebut, menghadirkan peserta dari berbagai kalangan dan narasumber dari DPR-RI, Akademisi dan Pemerhati Reformasi Sektor Keamanan.
Politikus sekaligus anggota DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, saat ini Komisi III DPR masih melakukan pengkajian terhadap Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme.
“Kami memandang perlu masukan dari pemangku kepentingan sebanyak mungkin masukan, agar Perpres ini sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ucapnya dalam Webinar yang bertemakan ‘Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme’, Selasa (27/10/2020).
Asrul Sani mengingatkan, politik hukum Indonesia telah menetapkan terorisme dalam ranah tindak pidana.
Yang berbasis pada sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi atau integrated criminal justice system, bukan sistem militer atau sistem keamanan internal atau Homeland security.
Menurutnya, yang harus dirumuskan adalah pelibatan TNI dalam konteks yang seperti apa dan kerangka kebijakan yang bagaimana.
“Kami menginginkan pelibatan TNI yang proporsional dalam pencegahan (terorisme), berada di bawah koordinasi BNPT. Intinya kita harus berhati-hati agar tidak memberikan cek kosong yang melanggar Undang-undang,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Trauma Warga Papua
Dalam paparannya, Akademisi Program Studi Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung menyatakan, peran TNI dalam kontra-terorisme harus dibatasi.
“Harus ada batasan jelas bagi TNI, jika dilibatkan dalam penanganan terorisme. Kami di Papua punya pengalaman yang berbekas dan menimbulkan trauma akibat tindakan aparat yang melampaui batas,” ucapnya.
Dia turut mendukung dengan catatan perlu dibatasi, sebagai perbantuan dan bukan kegiatan operasi yang permanen.
Marinus menambahkan, pembahasan rancangan Perpres harus terbuka atas masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Papua.
Advertisement
Pelibatan TNI
Menurutnya, operasi TNI yang ditetapkan dengan tidak berhati-hati akan menimbulkan masalah karena doktrin TNI yang kill or to be killed sangat berbeda dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
“Mekanisme pelibatan harus berdasarkan eskalasi ancaman yang melampaui kapasitas kepolisian (beyond police capacity), diputuskan oleh presiden untuk menguatkan peran otoritas sipil, diatur dengan jelas batasan waktu dan ruang lingkup perbantuannya,” katanya.
Dia kembali mengingatkan, bahwa operasi TNI harus melibatkan satuan organik lokal. Karena berdasarkan pengalaman di Papua, banyak kekerasan dilakukan oleh non organik lokal. Dan juga mereka tidak memahami pendekatan yang tepat di tengah masyarakat.
“Perlunya pelibatan TNI, untuk konsisten dengan Undang-undang TNI dan tetap menjaga profesionalitas TNI dan disertai dengan pengawasan yang ketat,” ucap Aktivis, Peneliti dan Pendiri MARAPI Consulting & Advisory Beni Sukadis.
Terkini Lainnya
Napi Terorisme Anggota JAD Asal Pekanbaru Bebas Bersyarat
Bayar Rp 4,9 T, Sudan Bakal Dihapus dari Daftar Sponsor Terorisme oleh AS
BNPT Minta Semua Elemen Bangsa Berperan Cegah Radikal Terorisme
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Trauma Warga Papua
Pelibatan TNI
Sumsel
Terorisme
Perpres Terorisme
Papua
Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bulungan Kaltara, Terasa di Berau dan Tanjung Selor
Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Antrian Kendaraan Mengular Menunggu Giliran Lewat
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Putus, Saling Unfollow di Instagram
Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Ilegal di Kota Batu, Beroperasi Sejak 2017
Menpan RB: Jangan Tergiur Tipu Daya Calo CPNS, Anaknya Presiden Saja Tidak Lolos
Pengusutan SPPD di DPRD Riau, Polisi Klaim Temukan Rp19 Miliar Tanpa SPJ
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Diteror Tembakan Berkali-kali, Pekerja Kebun di Sumsel Diancam Orang Tak Dikenal
MK
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Berita Terkini
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 21 Agustus Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Benarkah Safar Bulan Sial? Buya Yahya Ungkap Faktnya
BPKP Buka Lowongan CPNS Buat 831 Orang, Daftarnya di Sini
Cara Membuat Tie Dye Sendiri di Rumah, Ketahui Manfaatnya untuk Memberikan Ketenangan
Kolaborasi Danilla Riyadi dan Rendy Pandugo Melalui Lagu Berjudul Wahai Kau, Gambarkan Arti Penting Sosok Bapak
Gatal pada Kulit, Mengetahui Faktor Penyebab dan Solusi Penanganan yang Efektif
Program Zero Waste to Landfill BRI Beri Dampak Besar untuk Menuju Zero Emission 2050
Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun Saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak
WHO: Mpox Bukan COVID Baru, Ini Ancaman Kesehatan Global Lain yang Mengkhawatirkan
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 800 Meter ke Arah Barat Daya
Periksa Kandungan Kolesterol dalam Kerang dan Temukan Resep yang Aman untuk Jantung
Bahlil Lahadalia Tekankan Kolaborasi Internasional untuk Emisi Nol Bersih