, Makassar - 16 pengunjuk rasa yang diduga merusak ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar diperiksa oleh polisi. Mereka dijemput langsung di DPRD Kota Makassar usai dilaporkan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar.
"Mereka dijemput di DPRD Makassar tadi. Sekarang sementara diperiksa," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi, Selasa (1/9/2020) sore.
Advertisement
Baca Juga
Edhy memastikan bahwa seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate itu diperiksa terkait laporan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar atas dugaan pengrusakan ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar.
"Untuk sementara masih di BAP dulu terkait laporan yang dilakukan ole DPRD Makassar. Laporan pengrusakan," jelas Supriadi.
Selain menjemput 16 pengunjuk rasa, pihak kepolisian juga tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar.
"Mulai Kemarin itu dia Demo, kemudian dia bermalam, tidak merasa puas dengan apa yang dia inginkan. Dia naik dilantai 3 itu kan kosong, ruang paripurna itu," ucap Edhy.
Simak juga video pilihan berikut:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Pengunjuk Rasa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar
Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate, berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Makassar. Aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan transparansi anggaran Covid-19 itu berujung rusuh hingga pengunjuk rasa mengacak-acak ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun , para pengunjuk rasa tiba-tiba mengamuk dan memasuki ruang rapat paripurna yang berada di lantai 3 gedung DPRD Kota Makassar. Mereka geram lantaran tak ada satupun anggota DPRD Kota Makassar yang berhasil mereka temui untuk mendengar orasi mereka.
Akibat kejadian itu Sekretariat DPRD Kota Makassar pun melaporkan pengunjuk rasa tersebut ke Polisi.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib," kata Kasubag Humas DPRD Makassar, Taufiq Natsir, Selasa (1/9/2020).
Taufiq menyebutkan bahwa pendemo itu memaksa masuk ke ruang paripurna. Para pendemo mencari anggota DPRD Kota Makassar yang bisa mendengarkan tuntutan mereka.
"Menurut saksi mata, staff sekretariat, sekitar jam 09.00 Wita mereka dobrak pintu ruang rapat paripurna dan obrak-abrik meja serta kursi," tuturnya.
Taufiq menjelaskan bahwa pendemo itu sebenarnya telah berada di DPRD Kota Makassar sejak Senin, 31 Agustus 2020 sore. Mereka menginap di DPRD Kota Makassar dan melanjutkan aksi unjuk rasanya pagi tadi.
"Kemarin jam 17.00 Wita mereka datang, sudah bukan jam kantor. Mereka menginap terus tadi pagi kita koordinasi dengan anggota dewan sudah ada yang bersedia terima, tapi pendemo sepertinya tidak sabaran," jelas Taufiq.
Terkini Lainnya
Pengunjuk Rasa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Makassar
Pemprov Sulsel Izinkan Bioskop Beroperasi Asal Penuhi Protokol Kesehatan
Emak-Emak Berusaha Telan 6 Saset Sabu saat Diciduk Polisi
Simak juga video pilihan berikut:
Kronologi Pengunjuk Rasa Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar
dprd makassar dirusak
DPRD Makassar
HMI Makassar
Himpunan Mahasiswa Islam
Rekomendasi
Cucu Pendiri HMI Maju di Pilkada Sumsel, Targetkan Muara Enim Bersih Korupsi
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Populer
SMA dan SMK Bisa Daftar, Pemprov Jatim Buka Rekrutmen 2.314 Formasi CPNS
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Putus, Saling Unfollow di Instagram
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Diteror Tembakan Berkali-kali, Pekerja Kebun di Sumsel Diancam Orang Tak Dikenal
MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Antisipasi Gempa Megathrust dan Tsunami, BPBD Jatim Pasang Sirine dan EWS dari Banyuwangi hingga Pacitan
Andi Harun Bisa Maju di Pilkada Samarinda Lewat Jalur Parpol Maupun Independen
Simak, Begini Bahaya Mengonsumsi Makanan Mengandung Garam Berlebih
6 Ide Ngonten Tanpa Memperlihatkan Wajah, Jangan Risau!
MK
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Google Doodle Rayakan Rendang, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Cuaca Jakarta Pagi Ini Cerah, Bagaimana Siang dan Malam Nanti? Ini Kata BMKG
Jatim Buka Lowongan 2.314 Formasi CPNS, Adhy Karyono: Selamat Berjuang, Jangan Gunakan Calo
Menyantap 5 Jenis Kari dengan 85 Pilihan Menu khas Asia dan Timur Tengah di Curry Up
Top 3: CPNS Kemenag 2024, Buka Formasi Terbanyak Sepanjang Sejarah
Top 3 Islami: Pesan Rasulullah agar Kita Mendapat Syafaat di Hari Kiamat, Sentilan Gus Baha: Nasab bukan untuk Gagah-gagahan
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
3 Resep Rolade Ayam Rumahan, Lauk Simpel untuk Tambah Nafsu Makan Anak
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS
Kinerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Naik 14,8 Persen Berkat Pengiriman Logistik ke IKN
10 Kawasan Rumah Mewah di Indonesia: Harganya Bikin Geleng-Geleng