, Medan - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, Andi Lala alias Andi Matalata dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Hukuman mati dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Pria 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga berjumlah lima orang di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Mabar, Medan Deli, Medan. Selain itu, Andi Lala juga melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primair.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata Dominggus di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat, 12 Januari 2018.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa lain yang membantu Andi Lala dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," ucap Dominggus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Ada Tindakan Pelaku yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.
"Tidak hanya orang dewasa, juga terdapat korban anak yang mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," sebut Dominggus.
Usai menjatuhi hukuman kepada Andi Lala cs, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. Hal serupa juga diberikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, sedangkan Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement
Ketiga Pelaku Pembunuhan Menangis
Setelah mendengarkan hujuman yang dijatuhi majelis hakim, Andi Lala selaku otak pelaku pembunuhan tampak menangis. Di luar ruang sidang, matanya tampak memerah dan berlinang air mata. Sesekali dia tampak menyeka air mata. Tidak hanya Andi Lala, Roni Anggara, dan Andi Syahputra juga menangis tersedu-sedu.
Untuk diketahui, Andi Lala telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.
Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala berkomplot dengan Reni Safitri dan temannya, Irfan alias Efan. Dalam kasus ini, Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Andi Lala juga melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan I, Mabar, Medan Deli, Medan, pada Minggu, 9 April 2017. Pada peristiwa itu, lima orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan untuk menghabisi para korban.
Korban-korban yang tewas, yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4) mengalami luka berat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Video Mesum Bocah-Wanita Dewasa Direkam di Bandung
Langkah Seribu Pembunuh Sekeluarga di Aceh Terhenti di Kualanamu
Kartu Pekerja Diluncurkan, Ini Fasilitasnya untuk Buruh DKI
Tidak Ada Tindakan Pelaku yang Meringankan
Ketiga Pelaku Pembunuhan Menangis
medan
Andi Lala
vonis mati
Rekomendasi
‘Enak Kali Bah!’, Festival Kuliner Serpong Kembali dengan Kuliner Khas Medan
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Kompak Berbusana Adat Mandailing saat Upacara HUT ke-79 RI
Ini Alasan Bobby Nasution Dinilai Layak Jadi Gubernur Sumut
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Vendor Tegakkan Kebijakan Anti Fraud
4 Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Polisi Sita Uang Tunai Rp 40 Juta
Pameran UMKM Aceh Tourism Roadshow di Medan Catat Perputaran Uang Rp 230 Juta
Prof Ridha Dharmajaya Jadi Kader PDIP, Dapat Restu Maju Pilkada Medan 2024
Yuk Intip Keseruan Aceh Tourism Roadshow di Medan, Ada Paket Wisata Edisi PON XXI/2024
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bulungan Kaltara, Terasa di Berau dan Tanjung Selor
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Diancam Santet
Rachel Vennya dan Salim Nauderer Diduga Putus, Saling Unfollow di Instagram
Cek Rekayasa Lalu Lintas Saat Hari Juang Polri di Surabaya Rabu 21 Agustus Besok
Diteror Tembakan Berkali-kali, Pekerja Kebun di Sumsel Diancam Orang Tak Dikenal
Kebakaran Pasar Induk Krian Sidoarjo Hanguskan 450 Kios Pedagang, Pemkab Siapkan Relokasi
Mensos Risma Minta Orang Rimba Mempersingkat Budaya 'Melangun'
MK Resmi Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Antisipasi Gempa Megathrust dan Tsunami, BPBD Jatim Pasang Sirine dan EWS dari Banyuwangi hingga Pacitan
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Azizah Salsha Dikabarkan Selingkuh, Pratama Arhan Simpan Rahasia dan Tunjukkan Ketegaran: Apa-Apa Sendiri
5 Resep Bakso Geprek dengan Berbagai Variasi Sambal, Cocok untuk Pecinta Pedas
5 Resep Wajik Ketan Hijau 1 kg yang Lezat dan Mudah Dibuat
6 Metode Mengatasi Bekas Jerawat Hitam Menggunakan Madu, Biar Wajah Mulus Selalu
Syifa Hadju Pakai Sandal Hermes Rp 11 Juta saat Makan Lesehan Bareng El Rumi, Kian Mesra
Sah, APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Disepakati Jadi Rp85,1 Triliun
Jennifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck, Ini Potret Kebersamaannya yang Tinggal Kenangan
Jodoh Nggak Ke Mana, Ini 7 Rekomendasi Drakor dari Teman Jadi Kekasih
Gaya Kasual Kaesang Pangarep Temani Erina Gudono Ikut Orientasi Program S2 di Amerika Serikat
Penyebaran Mpox di Indonesia, Pahami Gejala dan Langkah Pencegahan Cacar Monyet
Tambah Perolehan Medali, Asa PJ Gubernur Bali untuk Kontingen Bali di PON XXI Aceh
Petinggi Manchester United Sepakati Sosok yang Bakal Jadi Rekrutan Kelima di Musim Panas 2024
2024 Tahun Terburuk Demam Berdarah, Tercatat 11 Juta Kasus DB di 80 Negara
Batas Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 71 Hari Ini