uefau17.com

Proses Over Kredit Motor Tidak Sesulit yang Dibayangkan, Begini Caranya - Otomotif

, Jakarta - Bagi pemilik motor yang membeli kendaraannya secara kredit, terkadang sudah tidak mampu lagi membayar cicilan karena sesuatu hal. Biasanya, salah satu cara yang bisa dilakukan, adalah melakukan over kredit atau mengalihkan cicilan kepada pihak lain.

Namun, para pemilik motor ini, sering kali tidak melaporkan pindah tangan kredit roda duanya kepada pihak leasing. Dan hal tersebut, bisa menjadi salah satu masalah di kemudian hari.

Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya menjelaskan, nasabah kredit motor perlu memperhatikan beberapa aspek sebelum melakukan over kredit. Salah satunya, adalah dengan melapor kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan.

"Kasus ini banyak terjadi di konsumen kita, tidal memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor jika mereka melakukan over kredit," jelas Riadi, dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian, yang digelar bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia, Rabu (23/3/2022).

Lanjut Riadi, ada baiknya konsumen yang melakukan kredit motor berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak leasing. Jangan sampai, tindakan sembarangan atau tanpa sepengetahuan pihak leasing justru menimbulkan masalah ke depannya.

"Memang kasus ini menjadi masalah, ya jika tidak ada informasi ke kita, karena nanti akan sulit saat pengambilan BPKB, karena hanya bisa dilakukan dengan nama yang mengajukan kredit," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Solusi

Sementara itu, bagi konsumen yang gagal bayar alias tidak sanggup lagi melanjutkan kredit, sebaiknya menyerahkan unit atau datang untuk dicarikan solusi yang terbaik.

"Kalau sudah begitu, pilihan hanya dua, serahkan unit atau cari pengganti. Jika memang nanti ada sisa biaya pembelian, akan kita ganti," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat