, Jakarta - Pemilik kendaraan yang hendak mengurus surat kendaraan, biasanya bakal dikenakan berbagai biaya. Salah satunya, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebesar Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan Rp 40 ribu untuk mobil.
Namun, sebentar lagi, biaya tersebut akan segera dihapus, karena Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Moh Noval Ibrohim Salim, mengenai Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan itu sendiri tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Advertisement
Baca Juga
Lalu, dengan dihapusnya biaya pengesahan STNK, bagaimana pelayanan pihak kepolisian bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus surat kendaraan?
"Kalau ke pelayanan dampaknya tidak ada. Tapi lebih ke pendapatan negara yang tidak ada lagi dari sektor pengesahan itu," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi , Kamis (23/2/2018).
Kompol Bayu menambahkan, sejatinya pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini memiliki banyak manfaat. Namun, penggunaannya memang langsung oleh pemerintah untuk masyarakat.
"PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," ia memungkasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Tidak Langsung Diterapkan
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keputusan tersebut, tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, meskipun sudah dikabulkan oleh MA, tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan.
"Belum langsung dilaksanakan, karena menunggu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu," jelas Kompol Bayu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/2/2018).
Lanjut Kompol Bayu, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari bahkan lebih. Pasalnya, saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena berhubungan dengan pendapatan negara.
Karena hal itu, pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan. "Biasanya 90 hari sudah ada arahan untuk kita di lapangan, dan bisa juga lebih," tegasnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Terkini Lainnya
Setelah Wuling, Sokon Resmi Buka Pabrik di Indonesia
Setelah Wuling, Sokon Resmi Buka Pabrik di Indonesia
Penampakan Pusat Produksi Mobil Sokon di Banten
Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Tidak Langsung Diterapkan
STNK
Biaya pengesahan STNK
STNK dan BPKB
Rekomendasi
Astra Credit Companies Hadirkan Layanan Perpanjangan STNK Online
Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar 15-28 Juli, 14 Jenis Pelanggaran Ini akan Ditindak
Minat Pemakaian Motor Listrik Kalah Jauh dari Sepeda Listrik, Ini Alasannya
Joe Biden
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Hot Hatch Hyundai Ioniq 5 N Dibanderol Rp 1,3 Miliar, Bakal Dirakit Lokal
Mobil Listrik Omoda E5 Taklukan Hati Luna Maya
Lexus Indonesia Makin Gencar Tawarkan Mobil Listrik, Ini Buktinya
Populer
Hot Wheels Kolaborasi dengan Honda Bikin Diecast Terbatas Legenda Civic EG
Mejeng di GIIAS 2024, Bridgestone Pamer Ban Canggih untuk SUV
Facelift BMW M4 Meluncur di GIIAS 2024, Hadirkan Peningkatan Tenaga dan Harga Lebih Fantastis
Toyota Luncurkan Merek Suku Cadang T-OPT di GIIAS 2024, Ada Wiper Hingga Brake Pad Murah
Pilihan Perkakas Otomotif yang Mejeng di GIIAS 2024, Ada yang Unik
Yamaha Ajak Konsumen Rasakan Sensasi Berkendara R15 Connected di Sirkuit Mandalika
Smart Kembali Masuki Segmen Mobil Compact Premium di Indonesia, Cek Ombak di GIIAS 2024
BAIC Bawa 2 Model Pertama untuk Indonesia di GIIAS 2024, Intip Harganya
Ban Baru IRC Bikin Pede Pembalap Yamaha Sunday Race 2024
Penampakan Wuling Air ev Modifikasi di GIIAS 2024
Kamala Harris
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Donald Trump dan JD Vance 'Serang' Joe Biden-Kamala Harris dengan Sindiran Pedas
Rupiah Ditutup Loyo Usai Mundurnya Joe Biden dari Pilpres AS 2024
Berita Terkini
Momen Lucu Para Pembalap Mancanegara Pakai Sarung dan Kopiah pada Pembukaan Tour de Ijen 2024
Polri Tangkap Tersangka Narkoba Nyamar Jadi Aparat Bersenpi
6 Minuman untuk Bantu Kurangi Gejala Asam Lambung Naik, Susu sampai Air Kelapa
Sekolah Dasar Negeri di Solo Hanya Terima 2 Siswa Baru, Ini Penyebabnya
Mengenal Megalosaurus, Fosil Dinosaurus Pertama di Dunia
Jangan Dilewatkan, Doa di 4 Posisi Sholat Ini Cepat Dikabulkan Kata UAH
Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK Soal Aset Milik Ayahnya
Taman Nasional Komodo Bakal Tutup Reguler pada 2025, Kemenparekraf Ingatkan Komitmen Wisata Berkelanjutan dan Inklusif
PKB soal Cawagub Anies Baswedan: Kalau Setingkat Pak Sohibul Banyak Stoknya
Santri Ponpes Al-Aziziyah Lolos Wakili Provinsi NTB sebagai Imam dan Khatib di UEA
Benarkah Foto Ulama atau Wali Allah yang Dipajang di Rumah Bisa Mengusir Setan?
Kapolri Cup 2024: Pebulu Tangkis Pemula Unjuk Gigi
Dampak Rencana Kedubes Rusia Buka Konjen di Bali Menyusul Ramainya Polemik New Moscow di Peta Canggu
Mengenal Love Bombing, Asal Usul hingga Cara Mengatasinya
Mengenal Nanotyrannus, Saudara T-Rex yang Memicu Perdebatan