, Jakarta - Presiden Jokowi enggan menanggapi isu terkait revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dijumpai di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024), Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan hal itu ke parlemen dan menteri terkait.
Baca Juga
"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menko Polhukam," jawab Joko Widodo.
Advertisement
Sebelumnya (8/7), Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.
Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuai Kritik
Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.
Setara Institute menilai revisi UU TNI ini semakin jauh dari niatan terhadap cita-cita reformasi. Mereka menyoroti Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.
"Usulan perubahan pada dua Pasal ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang selama ini terus dirawat," demikian seperti dikutip dari keterangan Setara Institute, Senin (15/7/2024).
Disebut, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara," sebutnya.
Selain itu, argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan. Keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks demikian tentu tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando.
"Hal itu berbeda konteks dengan norma Pasal 39. Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," bebernya.
"Oleh karena itu, yang dibutuhkan pada perubahan Pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud, misalnya dalam Penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI," sambung Setara Institute.
Selain itu, penambahan ketentuan dalam pasal 47 ayat 2, jelas meruntuhkan pembatasan jabatan pada kementerian/lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.
"Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI. Dalam NA disebutkan bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya," demikian.
Disadari, meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.
"Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum," jelasnya.
Advertisement
Draf Diterima Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membenarkan pihak Istana telah meneriama Draf Revisi Undang-Undang tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) serta Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Betul, Revisi undang-undang terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," kata Dini, di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dia mengatakan, pemerintah akan mengkaji draf revisi undang-undang inisiatif DPR itu sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan Surat Perintah Presiden (Supres) ke parlemen.
"Saat ini masih dalam penelahaan untuk proses selanjutnya," jelas Dini.
Terkini Lainnya
Jokowi di ISF 2024: Jangan Ragukan Komitmen Indonesia Capai Net Zero Emission
Buka ISF 2024, Jokowi Sindir Investasi Negara Maju soal Perubahan Iklim
ISF 2024 Dibuka Jokowi Hari Ini, Hadirkan Para Tokoh Dunia
Tuai Kritik
Draf Diterima Istana
Jokowi
Revisi UU TNI
Revisi UU Polri
Rekomendasi
Buka ISF 2024, Jokowi Sindir Investasi Negara Maju soal Perubahan Iklim
ISF 2024 Dibuka Jokowi Hari Ini, Hadirkan Para Tokoh Dunia
Jokowi Pakai Innova Zenix, Danpaspampres: Pengamanan Sudah Diperketat
Top 3: Mengintip Kekayaan Paus Fransiskus, Sang Pemimpin Umat Katolik Dunia
Usai Bersua dengan Foke, Pramono dan Rano Karno Bakal Temui Jokowi
Akhirnya Muncul ke Publik, Kaesang Bungkam Saat Ditanya soal Jet Pribadi
Usai Bertemu Paus Fransiskus, Jokowi Pakai Innova Zenix Saat Pulang ke Bogor
Pelabuhan Barang Impor Mau Dipindah, tapi Tunggu Restu Jokowi
Paralimpiade 2024
Perolehan Medali Indonesia di Paralimpiade 2024, Lampaui Target
Hikmat Ramdani dan Leani Ratri Oktila Raih Emas Paralimpiade 2024, Jokowi: Tim Indonesia Melebihi Target
Tim Bulu Tangkis Ganda Campuran Persembahkan Medali Emas Pertama untuk Indonesia di Paralimpiade 2024 Paris
Hasil Paralimpiade Paris 2024: Suryo Nugroho Takluk di Final, Perolehan Emas Indonesia Tak Bertambah
Hasil Paralimpiade Paris 2024: Gagal Balas Dendam, Leani Ratri Oktila Harus Puas Kantongi Perak
Pilkada 2024
Infografis Calon Tunggal di 43 Daerah dan Skenario Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Purna Bhakti Kades Banten Dukung Airin dan Andika di Pilkada 2024
43 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pertanda Apa?
6 Ribu Kades di Jatim Tegaskan Tidak Berpolitik Jelang Pilkada 2024
Polisi Gandeng Datuk Adat untuk Edukasi Keselamatan Berkendara Ratusan Siswa, Sisipkan Pesan Jangan Golput
PDIP Angkat Bicara soal Mantan Bupati Batubara Zahir yang Ditangkap Tapi Sudah Daftar Maju di Pilkada 2024
Monkeypox
Bantu Afrika Hadapi Wabah Monkeypox, RI Bakal Hibahkan 5.000 Vaksin Mpox
Indonesia Bakal Donasikan Vaksin Mpox dan Alat PCR untuk Negara-Negara Afrika
Ramai di Medsos soal Monkeypox Efek Samping dari Vaksin COVID-19, Kemenkes: Tidak Ada Hubungannya
Waspada Mpox, Kapal dari Luar Negeri yang Masuk Pelabuhan Panjang Harus Dikarantina Sementara
Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Mpox pada Penumpang Internasional, Siapkan Ruang Isolasi Khusus
BRI Liga 1
BRI Liga 1 Beri Dampak Positif, Omzet UMKM Penjual Gorengan Naik Dua Kali Lipat
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
TOPIK POPULER
Live Streaming
Paus Fransiskus Hadiri Pertemuan Antar Agama di Masjid Istiqlal
Populer
JK Minta Televisi Tetap Tayangkan Adzan Magrib Bersamaan dengan Perayaan Misa Kudus Paus Fransiskus
Gempa Hari Ini Rabu 4 September 2024, Guncang Kabupaten Bandung
Imam Besar Istiqlal: Paus Fransiskus Sangat Terkesan Masuk Terowongan Toleransi
Muhammadiyah Dukung Azan Magrib di TV Diganti Running Text Selama Misa Kudus Paus Fransiskus
Pabrik Oppo Indonesia di Tangerang Terbakar, Karyawan Dievakuasi
Soal Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text di TV, Menkominfo: Terserah Media Saja
Massa Gelar Aksi HAM Papua di Kedubes Vatikan Usai Paus Fransiskus Temui Jokowi
Kecelakaan Maut di Jakut, 3 Orang Meninggal 5 Luka-Luka
Faisal Basri Meninggal Dunia, Eks Menkeu: Kehilangan Besar Buat Negeri Ini
5 Hal yang Disampaikan Paus Fransiskus saat Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Apa Saja?
Paus Fransiskus
7 Respons Mulai PP Muhammadiyah hingga JK soal Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Paus Fransiskus
Kunjungi Masjid Istiqlal, Paus Fransiskus Berkati Terowongan Silaturahmi
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Erick Thohir Pamer Mobil Maung Pindad Khusus Paus Fransiskus
Dihadapan Paus Fransiskus, Imam Besar Nasaruddin Sebut Masjid Istiqlal Adalah Rumah Untuk Kemanusiaan
Warga Padati Masjid Istiqlal Sambut Kedatangan Paus Fransiskus
Berita Terkini
Faisal Basri Meninggal, Mahfud Md: Sejarah Hidupmu Jadi Vitamin Berharga bagi Gen Y dan Z
6 Zodiak yang Paling Mudah Berbohong, Jagonya Menebar Omong Kosong
RS Medistra Tegaskan Tidak Ada Larangan Hijab bagi Karyawan, Dirut: Kami Menghormati Keragaman
Median Rilis Elektabilitas Paslon Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat NTB, Siapa Unggul?
Punya Standar Terlalu Tinggi, 6 Zodiak ini Dikenal Paling Sering Menyepelekan Orang Lain
7 Potret Lamaran Isya Anak Elma Theana, Digelar Pakai Adat Tionghoa
Sosok Faisal Basri di Mata Sahabat: Selamat Jalan Pejuang Anti-Korupsi
7 Respons Mulai PP Muhammadiyah hingga JK soal Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Paus Fransiskus
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior yang Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun
Resep Ayam Pop Sederhana, Nikmati Kelezatan Ayam Pop di Rumah
Kunjungi Masjid Istiqlal, Paus Fransiskus Berkati Terowongan Silaturahmi
Ekonom Faisal Basri Meninggal, Sempat Terkena Serangan Jantung
7 Kalimat yang Buat Orang Menjauh karena Merasa Tak Nyaman, Sebaiknya Dihindari
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus ke Papua Nugini
6 Manfaat Pepaya untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kekebalan Tubuh