, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA).
"Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Alasan KPK Batal Tunjuk Direktorat Gratifikasi Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Kini Ditangani PLPM
VIDEO: KPK akan Tetap Memproses Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang Sudah Jadi Tersangka
Kaesang Batal Dipanggil Terkait Jet Pribadi ke AS, KPK Bantah Ada Tekanan
Tessa menerangkan, penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sita Uang
Sebelumnya, pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.
Kemudian pada 2 Juli 2024, tim penyidik KPK kembali menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Terbit Perangin-Angin.
KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Terbit Rencana Perangin-Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin-Angin.
Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Iskandar Perangin-Angin (IPA) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama, yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan oleh majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Advertisement
Pasal
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.
Terkini Lainnya
Alasan KPK Batal Tunjuk Direktorat Gratifikasi Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Kini Ditangani PLPM
VIDEO: KPK akan Tetap Memproses Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang Sudah Jadi Tersangka
Kaesang Batal Dipanggil Terkait Jet Pribadi ke AS, KPK Bantah Ada Tekanan
Sita Uang
Pasal
KPK
Terbit Rencana Perangin Angin
Rekomendasi
Kaesang Batal Dipanggil Terkait Jet Pribadi ke AS, KPK Bantah Ada Tekanan
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Tak Kunjung Laporkan LHKPN Ke KPK
Komisi III DPR Dukung KPK Panggil Bobby Nasution Usut soal Jet Pribadi
Sekjen PSI Bantah Kaesang 'Menghilang' Usai Viral Pakai Jet Pribadi ke Amerika
KPK: Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi Tak Ganggu Proses Pilkada
Prabowo Siapkan Anggaran Khusus untuk Buru Koruptor, Begini Respons KPK
KPK Tunda Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
Paralimpiade 2024
Perolehan Medali Indonesia di Paralimpiade 2024, Lampaui Target
Hikmat Ramdani dan Leani Ratri Oktila Raih Emas Paralimpiade 2024, Jokowi: Tim Indonesia Melebihi Target
Tim Bulu Tangkis Ganda Campuran Persembahkan Medali Emas Pertama untuk Indonesia di Paralimpiade 2024 Paris
Hasil Paralimpiade Paris 2024: Suryo Nugroho Takluk di Final, Perolehan Emas Indonesia Tak Bertambah
Hasil Paralimpiade Paris 2024: Gagal Balas Dendam, Leani Ratri Oktila Harus Puas Kantongi Perak
Pilkada 2024
43 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pertanda Apa?
6 Ribu Kades di Jatim Tegaskan Tidak Berpolitik Jelang Pilkada 2024
Polisi Gandeng Datuk Adat untuk Edukasi Keselamatan Berkendara Ratusan Siswa, Sisipkan Pesan Jangan Golput
PDIP Angkat Bicara soal Mantan Bupati Batubara Zahir yang Ditangkap Tapi Sudah Daftar Maju di Pilkada 2024
Kans Menangkan Pilgub Sulteng Kuat, Pasangan Anwar-Reny Raih Dukungan Penuh Masyarakat Pasigala
Jokowi Tak Ingin Ada Konflik dan Politik Identitas Selama Pilkada 2024
Monkeypox
Bantu Afrika Hadapi Wabah Monkeypox, RI Bakal Hibahkan 5.000 Vaksin Mpox
Indonesia Bakal Donasikan Vaksin Mpox dan Alat PCR untuk Negara-Negara Afrika
Ramai di Medsos soal Monkeypox Efek Samping dari Vaksin COVID-19, Kemenkes: Tidak Ada Hubungannya
Waspada Mpox, Kapal dari Luar Negeri yang Masuk Pelabuhan Panjang Harus Dikarantina Sementara
Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Mpox pada Penumpang Internasional, Siapkan Ruang Isolasi Khusus
BRI Liga 1
BRI Liga 1 Beri Dampak Positif, Omzet UMKM Penjual Gorengan Naik Dua Kali Lipat
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025 usai Jeda Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hasil BRI Liga 1 Borneo FC vs Bali United: Menang 2-0, Pesut Etam Jaga Rekor 100 Persen
Hore! Beli Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Bisa Lewat Super Apps BRImo, Mudah dan Bebas Antri
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
TOPIK POPULER
Populer
JK Minta Televisi Tetap Tayangkan Adzan Magrib Bersamaan dengan Perayaan Misa Kudus Paus Fransiskus
Gempa Hari Ini Rabu 4 September 2024, Guncang Kabupaten Bandung
Imam Besar Istiqlal: Paus Fransiskus Sangat Terkesan Masuk Terowongan Toleransi
Muhammadiyah Dukung Azan Magrib di TV Diganti Running Text Selama Misa Kudus Paus Fransiskus
Kursi Kader Militannya di DPRD Jabar Diganti Adik Raffi Ahmad, Ini Penjelasan PAN
Bertemu Jokowi, Paus Fransiskus Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka
Anggota Pansus Angket Haji DPR Duga Kemenag Hambat Klarifikasi, Ini Alasannya
Prabowo Siapkan Anggaran Khusus untuk Buru Koruptor, Begini Respons KPK
Soal Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text di TV, Menkominfo: Terserah Media Saja
Massa Gelar Aksi HAM Papua di Kedubes Vatikan Usai Paus Fransiskus Temui Jokowi
Paus Fransiskus
Paus Fransiskus dan Kisah Kesederhanaan Rasulullah SAW dalam Hal Pakaian hingga Makanan
Polri Sebut Penangkapan Teroris di Bekasi Bagian dari Pengamanan Paus Fransiskus
Kapolri: Pidato Paus Fransiskus Jadi Semangat untuk Kita Jaga Persatuan
Top 3 Berita Hari Ini: Pangeran Harry Minta Bantuan Mantan Ajudan untuk Pulang ke Inggris, Balik Jadi Bangsawan yang Bekerja?
Penjelasan Kemenag Terkait Imbauan Siaran Adzan Maghrib Melalui Running Text pada 5 September
Usai Bertemu Paus Fransiskus, Jokowi Pakai Innova Zenix Saat Pulang ke Bogor
Berita Terkini
Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia
Periklindo Tolak Keras Insentif Mobil Hybrid
Vaksin Mpox Pertama Segera Tiba di Kongo
Pekerja Muda Genjot Industri Video Game di Afrika Selatan
Momen IAF, Indonesia Gandeng Kerja Sama dengan Sudan dan Zimbabwe di Sektor Kesehatan
Bumi Resources Minerals Catat Kenaikan Kandungan Emas Tambang Poboya
3 Resep Berbahan Talas, Bisa Jadi Siomai sampai Snack MPASI
Laporan Terbaru Ungkap 96% Proyek NFT Dinyatakan Mati
Taman Laut Olele, Surga Laut Gorontalo dengan Sponge Coral Endemik
Manuel Ugarte Ungkap Sosok yang Meyakinkannya Gabung Manchester United
5 September 1975: London Hilton Dibom oleh IRA, 2 Orang Tewas
Sadis, Suami Bunuh Istri di Kebagusan Jakarta Selatan
Dukung Ketahanan Pangan di IKN, Kutai Kartanegara Siapkan Pertanian Modern dan Terintegrasi
Laptop Mutakhir Sudah Dilengkapi Fitur AI dengan Chip NPU
Paus Fransiskus dan Kisah Kesederhanaan Rasulullah SAW dalam Hal Pakaian hingga Makanan