uefau17.com

Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas dan Digugat ke PN Jaksel oleh PDIP - News

, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. AKBP Rossa dilaporkan buntut dari penyitaan saat menyelidiki keberadaan Harun Masiku.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan beberapa di antara laporan tersebut sudah dipenuhi, baik Rossa sendiri atau dari tim hukum PDIP. Salah satunya dugaan pelanggaran etik yang diadukan ke Dewas KPK.

"Update terakhir dari Dewas baru memanggil Kasatgas penyidikan (AKBP Rossa) yang dilaporkan," kata Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, untuk gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) oleh kubu PDIP, kata Tessa, tim hukum KPK telah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan. Untuk hasilnya belum diketahui.

Penyidik KPK AKBP Rossa juga sempat dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur penyitaan handphone Kusnadi dan Hasto Kristiyanto. Hanya saja, belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri. Aduan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, pada pelaporan di Komnas HAM, Rossa telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut. "Komnas HAM saya terinfo sudah sempat hadir ke Komnas HAM. Update-nya seperti apa belum ada," ungkap Tessa.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kubu PDIP Ogah Disebut Baper

Pelbagai upaya hukum telah dilakukan kubu PDIP untuk memberi pencerahan kepada Rossa yang telah menyita handphone milik Hasto dan stafnya, Kusnadi. Mulai dari Dewas KPK hingga mengajukan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan.

Kubu PDIP menyebut upaya membuat laporannya hanya sebagai hak konstitusinya. "Bukan baper, Kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

Ronny menilai penyitaan handphone dan buku catatan milik Hasto telah menjadi sorotan oleh masyarakat. Sehingga diperlukan diluruskan perihal penyitaan tersebut.

Sebab KPK memang saat ini tengah mengusut keberadaan buronan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku. Namun di tengah pengusutan tersebut, malah berakhir dengan penyitaan sepihak yang dilakukan penyidik antirasuah.

"Karena ini buat kami bagaimana kita bisa sampaikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan, tapi prosesnya itu secara ilegal, secara hukum ini tidak bisa dibenarkan. Di sini ada yang namanya hak asasi manusia dari saudara Kusnadi, jadi kita semua harus kita hormati dan kita hargai," kata Ronny.

3 dari 3 halaman

Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK

Dalam upaya hukum terkahir kalinya, Kusnadi bersama dengan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk di Jakarta, Jumat (28/6/2024), meminta perlindungan ke LPSK karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik antirasuah.

Ronny Talapessy mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan dari LPSK atas kejadian yang telah diterima Kusnadi ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Ronny juga menjelaskan Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK.

"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.

Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK, karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.

"Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil," tegas Ronny.

 

Reporter: Rahmat

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat