, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan yang dilakukan oleh pejabat bupati lama, Eltinus Omaleng. Keputusan itu terhitung sejak September hingga Desember mendatang.
Menanggapi keputusan Ombudsman, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, keputusan Ombudsman tidak otomatis membolehkan Johannes Rettob yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati, melantik pejabat baru atau memutasi pejabat yang ada.
Baca Juga
CEO Telegram Ditangkap, PDIP Belum Umumkan Pencalonan Anies
Survei Instrat soal Pilkada Solo 2024, Siapa yang Terpopuler dan Disukai?
Demokrat Berikan Dukungan Cagub-Cawagub di Pilkada Jabar, Jateng, dan Jakarta
Sebab, Plt Bupati bukanlah pejabat definitif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2016. Artinya, ada kewajiban Plt Bupati meminta izin terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri apabila ingin melakukan hal itu.
Advertisement
"Harus tetap mendapatkan restu dari Mendagri sebagai pejabat negara yang berwenang dalam memutuskan dan memberi izin kepada Plt Bupati untuk bertindak atas nama Mendagri," kata Karyono kepada awak media, seperti dikutip Rabu (17/7/2024).
Karyono pun mewanti, jika hal itu dilakukan maka kesalahan administrasi bisa saja berulang.
"Jika ini dilakukan maka sama saja memperbaiki kesalahan maladministrasi dengan kesalahan maladministrasi yang baru," wanti Karyono.
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspen Kemendagri Aang Witarsah Rofik mengatakan informasi yang diketahuinya tidak ada permohonan pergantian pejabat dan persetujuan dari Direktorat Otonomi Daerah Papua. Hal itu dia ketahui berdasarkan data persuratan.
“Berdasarkan informasi dari Pejabat Kepala BKD Kabupaten Mimika, tidak ada pergantian pejabat,” ucap Aang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Membaca Aturan Pelarangan
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada larangan mengganti pejabat daerah berlaku 6 bulan, terhitung dari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
Jika hendak mengganti, hal itu dibolehkan, merujuk Pasal 71 ayat (2) dan di Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Pilkada. Namun syaratnya, mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat e Permendagri No.74 tahun 2016.
"Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang: melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," bunyi Permendagri tersebut.
Advertisement
Pergantian Berpotensi Adanya Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.
Menurut dia, larangan dimaksud dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas.
"Demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Bagja Minggu (7/4/2024).
Melalui surat Bawaslu RI bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bagja telah menyampaikan ketentuan itu kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai pihak yang mengkoordinasi para kepala daerah.
“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” tutur Bagja.
Sebagai informasi, sesuai jadwal, KPU RI baru akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Terkini Lainnya
CEO Telegram Ditangkap, PDIP Belum Umumkan Pencalonan Anies
Survei Instrat soal Pilkada Solo 2024, Siapa yang Terpopuler dan Disukai?
Demokrat Berikan Dukungan Cagub-Cawagub di Pilkada Jabar, Jateng, dan Jakarta
Membaca Aturan Pelarangan
Pergantian Berpotensi Adanya Pelanggaran Pemilu
Pemilu 2024
Pilkada 2024
Kepala Daerah
Ombudsman
IPI
Rekomendasi
Survei Instrat soal Pilkada Solo 2024, Siapa yang Terpopuler dan Disukai?
Demokrat Berikan Dukungan Cagub-Cawagub di Pilkada Jabar, Jateng, dan Jakarta
Golkar Yakin KIM Plus Tetap Dukung Ridwan Kamil-Suswono: Tidak Semudah itu Bisa Berubah
Berdekorasi Khas Betawi, KPU Jakarta Mulai Buka Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada 2024
KPU Jawa Barat Gelar Pilkada 2024 Sesuai dengan Putusan MK
PKB Resmi Usung Gus Makki-Ali Ruchi pada Pilkada Banyuwangi, Ipuk Urung Lawan Kotak Kosong
Pilbup Indramayu, Nina Agustina Kantongi Rekomendasi dari Demokrat
Menko Polhukam Wanti-Wanti Intelijen Harus Deteksi Potensi Kerawanan Pilkada Sekecil Apapun
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Golkar Mendadak Usung Airin di Pilgub Banten, Bahlil Bantah karena Pidato Megawati
Golkar Batal Usung Andra-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
Usung Kader PDIP Jadi Cawagub Airin, Bahlil: Jangan Khawatir, Kami Tak Minta Pak Ade Tukar Baju Kuning
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Monkeypox
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Jokowi Perketat Pengawasan di Bali Antisipasi Monkeypox Jelang IAF
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Selasa 27 Agustus: Borneo FC vs Bali United
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
TOPIK POPULER
Populer
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Paus Fransiskus Gelar Misa Akbar di GBK pada 5 September, Diikuti 90.000 Umat Katolik
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Megawati Ulas Upaya Mengucilkan PDIP di Pilkada 2024 Malah Digagalkan Putusan MK
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Hakim Suhartoyo Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tidak Ganggu Kinerja di MK
Airin Datangi Partai Golkar Didampingi Ade Sumardi Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten
Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
Paguyuban Keluarga Besar Brimob Rayakan Syukuran HUT ke-8, Bangga Bertepatan dengan Hari Juang Polri
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
10 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Resep Membuat Jus Semangka Segar dan Sehat, Bantu Turunkan Kolesterol
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Hina Mantan Raja, Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp17,8 Juta
Menggemaskan! Intip 4 Foto Kebaya Anak Artis, dari Ameena sampai Natusha
Belajar dari Sven Goran Eriksson, Kenali 6 Tanda Penyakit Kanker Pankreas si Silent Killer
Satu Lagi Pemain Terbuang Dijual, Manchester United Makin Mantap Rekrut Permanen Manuel Ugarte
Kasus Parah Mpox Mayoritas Terjadi pada Anak dan Usia Muda, Ini 3 Upaya Penanggulangannya di Indonesia
Potret Natasha Wilona Liburan ke Danau Biru Bangka, Tampil Menawan dengan Dress Putih
Tak Cuma Pelajar, Program Makan Bergizi Gratis juga Sasar Ibu Hamil dan Balita
Maju dalam Kontestasi Pilkada 2024, Sebanyak 8 ASN di Kalteng akan Dinonaktifkan
Tradisi Rabu Wekasan: Mengenal Sejarah, Makna, dan Amalannya
Ini Rahasia Tecno Pova 6 Pro 5G Tetap Aman Buat Ngegame Sambil Di-charge
Hati Mariah Carey Hancur, Ibu dan Kakaknya Meninggal Dunia pada Hari yang Sama
Fobia Komitmen, 4 Zodiak Ini Takut Menjalani Hubungan Serius
Resep Goreng Garem Kacang Khas Betawi, Pilihan Hidangan yang Enak dan Gurih