, Jakarta - Polisi masih mendalami dugaan laporan penyekapan disertai penganiayaan yang dialami pemuda inisial MRR (23). Terlapor inisial H terancam pasal berlapis dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan sementara, korban ternyata tak hanya disekap dan dianiaya. Tapi, juga barang-barang dirampas.
Baca Juga
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, ada beberapa peristiwa yang sedang di dalam oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Advertisement
"Selain disiksa dan disekap, korban juga mengalami kehilangan barang-barangnya, jadi barang-barangnya itu diambil, barang pribadi korban. Jadi peristiwa yang sedang didalami Polres Metro Jakarta Timur adalah Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).
Terkait hal ini, Ade Ary mengimbau kepada semua pihak agar persoalan utang-piutang diselesaikan secara baik-baik tanpa menggunakan kekerasan.
"Ini kami sarankan setiap permasalahan tolong diselesaikan dengan baik, jangan main hakim sendiri, jangan dengan emosi mengganggu ketertiban umum bahkan merugikan diri sendiri," ujar dia.
Ade Ary kemudian menyinggung peristiwa yang terjadi di Duren Sawit. Di mana, pemberi hutang dilaporkan oleh orang yang punya hutang.
"Melakukan peristiwa baru yang akhirnya melanggar pidana begitu dilapor balik sama yang punya hutang akhirnya di dalami oleh penyidik. Ini harus hati-hati dalam menyelesaikan setiap permasalahan, tolong diselesaikan dengan kepala dingin jangan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum dilaporkan ke pihak kepolisian pasti akan diproses," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Laporan Ditangani Secara Prosedural dan Proporsional
Ade Ary menegaskan, pada prinsipnya laporan yang akan ditangani secara prosedural dan proporsional.
"Nanti siapapun yang berdasarkan fakta ditemukan barang bukti, alat bukti, ya akan diproses secara proporsional. Artinya siapapun karena semua orang sama di mata hukum," tandas dia.
Sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan MRR (23), pemuda yang menjadi korban dugaan penyekapan disertai penganiayaan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan, terungkap fakta pelbagai tindakan sadis terlapor inisial H terhadap korban.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan berdasarkan keterangan korban. Kepada polisi, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan selama disekap.
"Korban mengalami pemukulan, disundut dengan rokok kemudian disuruh makan batu, kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Korban Sempat Diminta Jual Ginjal
Ade Ary menyebut, korban juga dipaksa menjual ginjal untuk mengganti kekurangan uang yang digelapkan. Bahkan, ketika terlapor sudah mengantarkan korban ke rumah sakit. Belakangan, niatan itu pun diurungkan.
"Korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, keterangan korban yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan disinkronkan dengan alat bukti lain untuk menguak fakta secara terang-benderang.
"Disandingkan dengan saksi, barang bukti, keterangan terlapor itu harus match semuanya," ucap dia.
Terkini Lainnya
Terungkap! Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Mahasiswa di Lampung Utara
Polisi Gadungan di Depok Ditangkap Usai Peras dan Sekap Korbannya
Polisi Ungkap Kronologi Penyiksaan dan Penyekapan Mahasiswa di Lampung Utara
Laporan Ditangani Secara Prosedural dan Proporsional
Korban Sempat Diminta Jual Ginjal
Penyekapan
Penganiayaan
Pasal Berlapis
Duren Sawit
Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Polisi Gadungan di Depok Ditangkap Usai Peras dan Sekap Korbannya
Polisi Ungkap Kronologi Penyiksaan dan Penyekapan Mahasiswa di Lampung Utara
3 Pria di Lampung Sekap dan Siksa Mahasiswa di Kandang Besi
Kasus Penyekapan di Duren Sawit, Polisi: Korban Sempat Diminta Jual Ginjal dan Makan Batu
Top 3 News: KKB Papua Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang
Polisi Kembali Periksa Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Duren Sawit pada Jumat Besok
Belajar dari Kasus Penyekapan Pemuda di Duren Sawit, Polisi: Kalau Punya Hutang Dibayar dan Menagihlah dengan Baik
Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit
Pria di Duren Sawit Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan
Revisi UU Pilkada
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Top 3 Islami: Kisah Karomah Kiai Hasan Genggong Selamatkan Nyawa Nelayan dari Jarak Jauh, Doa Janggal tapi Bikin Mayit Diampuni Dosanya
Bahlil Lahadalia
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Hasto PDIP Sentil Ucapan Bahlil soal Raja Jawa: Kita Sistem Presidensial
Monkeypox
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Persebaya Surabaya vs Barito Putera
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Kaesang, KIM Plus Usung Luthfi-Gus Yasin di Pilkada Jateng 2024
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK
Tawa Jokowi saat Ditanya Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Usai RUU Pilkada Batal Disahkan
Isu Jokowi Bakal Terbitkan Perppu Pilkada, MenkumHAM: Terlalu Dramatisir
Demo 'Peringatan Darurat', Massa Bakar Ban dan Desak KPU Keluarkan PKPU
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
50 Demonstran Tolak RUU Pilkada Di Polda Metro Dibebaskan, Dasco: Kami Sebagai Penjaminan
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Kaesang Diam-Diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Ini Respons Komisi II DPR
RUU Pilkada
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Bukan Disabilitas Rungu atau Tuli, Ini Arti Tone Deaf yang Banyak Diperbincangkan di Media Sosial
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Kiky Saputri: Marwah MK Sudah Kembali, Tak Ada Perjuangan yang Sia-sia
Berita Terkini
Berani Melaporkan Kekerasan, Bikin Korban KDRT Lain Terinspirasi Lakukan Hal Serupa
Mantan Sandera Bantah Laporan Media Israel: Hamas Tidak Memukuli Saya
Top 3 Tekno: Manusia Tak Tergantikan AI hingga Layanan 5G Telkomsel di Bali
Usai Putusan MK, Dedi Mulyadi Yakin Tetap Didukung KIM di Pilkada Jabar
Manfaat Mengirimkan Al-Fatihah pada Diri Sendiri yang Jarang Disadari, Begini Caranya
Cara Menebalkan Tulisan di WA, Begini Panduan Ubah Gaya Huruf
WEGE Kebut Pembangunan Ikon Baru Alam Sutera, Target Rampung Desember 2024
Perpanjang Kerja Sama dengan Kemenkomarves, AstraZeneca Bakal Tanam 20 Juta Pohon untuk Reboisasi Lahan Kritis DAS Citarum
5 Zodiak Ini Gemar Cari Masalah Demi Mendapat Perhatian, Haus Validasi?
Tercatat 171 Kasus Konfirmasi Mpox di Burundi
Kenali Penyebab Bau Ketek Tak Sedap dan Cara Mengatasinya
Telkomsel Rilis Hyper 5G, Akses Internet 5G Tanpa Putus di Denpasar dan Badung Bali
Prediksi Liga Inggris Aston Villa vs Arsenal: Meriam London Kembali Terpeleset?
Uniknya Kuliner Lontong Asgar, Sajikan Lontong Raksasa dengan Harga Terjangkau