, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian meminta kader Posyandu di daerah mampu menerapkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap kader Posyandu bisa menerapkan enam SPM dan tidak lagi menangani masalah kesehatan," kata Tri dalam Kunjungan Kerja Pilot Project enam (6) SPM di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Ditegaskan Tri, kader Posyandu sebagai mitra pemerintah tentu perlu dioptimalkan pelatihan-pelatihan untuk mendorong enam SPM guna mewujudkan kesejahteraan.
Advertisement
"Kehadiran kader Posyandu itu benar-benar dibutuhkan masyarakat untuk penanganan masalah data yang diperlukan pemerintah juga melakukan kesehatan, seperti penimbangan bayi maupun pemeriksaan tensi darah," tambah Tri Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Saat ini, sambung Tri, kader Posyandu harus mampu menangani enam SPM antara lain SPM Bidang Pendidikan, SPM Bidang Kesehatan, SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SPM Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, SPM Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan SPM Bidang Perlindungan Masyarakat.
"Kita minta kader Posyandu itu bukan hanya penanganan kesehatan saja, tetapi harus mampu memfasilitasi enam SPM," jelasnya.
Menurut Tri, Pilot Project enam SPM Posyandu itu pertama kali di Indonesia dilaksanakan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sebab, di daerah itu sudah siap untuk Pilot Project Pelayanan enam SPM yakni di Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak.
Oleh karena itu, pihaknya berharap penerapan enam SPM Posyandu bisa dilaksanakan di daerah lain.
"Kami meyakini kader Posyandu bisa menerapkan enam SPM dengan didukung anggaran oleh pemerintah daerah," katanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rehabilitasi Sarana dan Fasilitas Publik
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj.) Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, pemerintah daerah mendorong Posyandu itu dapat menerapkan enam SPM guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah mengapresiasi Posyandu Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak telah menerapkan enam SPM secara kolaborasi dengan bantuan dana desa (DD) serta APBD setempat.
Keenam SPM itu di antaranya direalisasikan pembangunan rehabilitasi gedung pendidikan SD/SMP,sarana jalan juga sarana air bersih dan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Selain itu juga pemerintah daerah memberikan bantuan buku dan alat tulis bagi siswa yang tidak mampu juga bantuan lansia.
"Kami mendorong peluncuran enam SPM itu diharapkan Posyandu dapat berperan sebagai agen pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan," katanya.
Pemberian alat tulis sekolah kepada siswa/i SMP, pemberian uang tunai untuk guru dengan masa bakti terlama (30 tahun), penjaga sekolah SMPN 1 Cibadak, kemudian Ketum Pembina Posyandu juga secara simbolis memberikan bantuan sosial kepada 200 orang warga.
Terkini Lainnya
Posyandu Dijual Kades di Sukabumi, Warga Pertanyakan Pergantian Lahan
Kapan PIN Polio 2024? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin
Rehabilitasi Sarana dan Fasilitas Publik
Posyandu
Tri Tito Karnavian
Rekomendasi
Kapan PIN Polio 2024? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin
Revisi UU Pilkada
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024
Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada Juga Jebol Gerbang Pancasila Gedung DPR RI
IHSG Tinggalkan Posisi 7.500 Tersengat Sentimen Demo UU Pilkada
Meneropong Gerak Rupiah Jelang Akhir Pekan, Lanjutkan Koreksi Imbas Revisi UU Pilkada?
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia: Golkar Siapkan Tempat Terbaik untuk Airlangga di Pemerintahan dan Partai
Sentil Bahlil, Megawati: Aku Mau Kenalan Deh dengan Raja Jawa
Istana Bicara soal Sosok Raja Jawa: Silahkan Ditafsirkan Masing-masing
Bahlil Sebut Tak Akan Banyak Mengubah soal Rekomendasi Nama di Pilkada 2024
Aturan Pembatasan Pertalite Selesai 3 Pekan Lagi, Langsung Berlaku?
Monkeypox
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
Perusahaan India Kembangkan Vaksin Mpox, Targetkan Hasil Positif Setahun ke Depan
Vaksin Mpox Bukan untuk Semua Orang, Ini Daftar Kelompok yang Jadi Prioritas Kemenkes RI
Tidak Dijual Bebas, Program Vaksinasi Mpox di Indonesia Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
BRI Liga 1
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Dibuka PSIS Semarang vs PSBS Biak
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Gelombang Demo 'Peringatan Darurat' di Jakarta
Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies, Mau Nggak Nurut Sama PDIP?
Viral Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha Istri Pratama Arhan, Polisi Selidiki
Wakil Ketua Baleg Sebut Ada Anggota DPR Dilarang Istri untuk Ikut Pengesahan RUU Pilkada
Demo Revisi UU Pilkada di DPR, Sejumlah Artis Turun Ikut Aksi
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Pagar Gedung DPR Dijebol
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal karena Tidak Kuorum
Puan Maharani Tak Hadir di Rapat Paripurna RUU Pilkada
3.286 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo di Jakarta Hari Ini
Abaikan Putusan MK, Demokrat: DPR Berhak Membuat UU, MK Jangan Merasa Paling Hebat
RUU Pilkada
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
‘Peringatan Darurat’ Bikin Revisi UU Pilkada Batal, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir
Polisi Pastikan Situasi Depan Gedung DPR/MPR Sudah Kondusif, Lalu Lintas Kembali Normal
Berita Terkini
6 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan bagi Muslimah, Jangan Lewatkan!
Dampingi Iriana Jokowi Kunjungan Kerja ke Makassar, Annisa Pohan Tampil Simpel dengan Gaun Hijau Tosca
KPU Jabar Bakal Genjot Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Sejarah Singkat Tapai Ketan Khas Kuningan
Hal tak Terduga Terjadi Usai KH Hasyim Asy'ari Gendong Kakek Renta di Depan Rumah Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Pratama Arhan Buka Suara, Minta Warganet Jangan Mengurusi Rumah Tangganya Bersama Azizah Salsha
WN Thailand Nekat Selundupkan Narkoba dalam Kemasan Suplemen di Bandara Soetta
Peneliti Ungkap Hilangnya Air dari Planet Venus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 23 Agustus 2024
KPU Jabar Tunggu Arahan Pusat terkait Penerapan Putusan MK di Pilkada 2024
2 Ustadz Kondang Peringatkan DPR yang Akali Putusan MK hingga Kutip Hadis Nabi
Sederet Artis yang Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR/MPR RI, Ada Komika hingga Sutradara Film
Jelang Pilkada 2024, Masih Ada Wilayah Blank Spot di Bandung Barat
EBLM J0555-57, Bintang Terkecil di Tata Surya
KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU