, Jakarta - Asosiasi Penambang Bumi Pertiwi (ASPETI) menilai kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI yang marak di sejumlah daerah diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Sebaliknya, keinginan rakyat yang hendak mengajukan izin menambang dinilai masih sulit.
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi ASPETI, Rizal Zulkarnain melihat, sulitnya rakyat mendapatkan izin disebabkan belum optimalnya komitmen dari pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan Kepment dan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan dan sosialiasi dari pihak-pihak yang berwajib tentang prosedur dan tata cara pengurusan perizinan tambang rakyat menjadi penyebab meruaknya banyak kasus PETI di Indonesia” kata Rizal dalam keterangan tertulis diterima, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Rizal menambahkan, maraknya aktivitas PETI juga tidak terlepas dari melemahnya pendapatan masyarakat yang diakibatkan krisis ekonomi yang terjadi secara menyeluruh dalam tiap lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah.
"(Efeknya) banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal ini, karena peluang untuk menyambung hidup masyarakat di desa adalah di pertambangan," tutur Rizal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Data
Rizal mencatat, data kementerian ESDM melaporkan terdapat sebanyak 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, data itu berdasarkan data per Agustus 2021. Rizal mendorong, data tersebut harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah, tindakan serius bisa berupa pembinaan, pengawasan atau tindakan extrem berupa penutupan aktivitas tambang mineral.
“Secara normatif, pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana selama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar akan digencarkan sehingga akan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI," terang Rizal. Rizal meyakini, saat aktivitas PETI diberantas maka upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait, selain itu juga diperlukan penegakan hukum yang kuat sertasupervisi antara kementrian ESDM dan Lembaga agar pemberantasan praktik illegal ini bisa berhasil.
“Perlu juga ada satgas penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapimelakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi. Pembentukan satgas penanggulangan PETI menjadi salah satucara ada kerja terorganisasi, lintas sektor, dan komperhensifdalam mengatasi persoalan PETI," saran Rizal.
Rizal juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam melakukan serangkain aktivitas pertambangan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri. Hal itu mengingat, adanya insiden tanah longsor melanda kawasan tambang mineral dan emas tanpa izin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2024 Pukul 09.00 WITA.
“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder, beserta Lembaga-lembaga terkait untuk Bersama-sama mengawasi seluruh aktivitas pertambangan yang tanpa menggunakan izin, atau Penambangan Tanpa Izin (PETI)," Rizal menandasi.
Terkini Lainnya
Data
ASPETI
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Sri Wahyuni: Bagi Wisatawan Domestik, Belum ke Kaltim kalau Tidak Melihat IKN
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Tanggapi Putusan MK, Golkar: Sisa Seminggu Lagi, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?
MK
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Taliban Musnahkan 21.000 Alat Musik, Ini Alasan Mereka
5 Manfaat Kacang Kenari untuk Kecantikan, Cegah Jerawat Hingga Bikin Glowing
Perdana Ikut Rapat, Sri Mulyani Perkenalkan Thomas Djiwandono ke Komisi XI DPR
Duo Marquez Tutup Paruh Musim MotoGP 2024 dengan Catatan Positif
Latihan di Yamaha VR46 Master Camp, Wahyu Nugroho Tunjukkan Perkembangan Positif
Sering Terjadi, Ini 8 Meme Nyeleneh Kelakuan Tetangga yang Bikin Kesal
Video Pembeli Lepas Alas Kaki Diduga di Minimarket IKN Bikin Warganet Heran
iPhone 16 Pro Series Cetak Sejarah, Jadi iPhone Flagship Pertama yang Dibuat di India
Terungkap! Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Mahasiswa di Lampung Utara
Penelitian UI: Yoga Modifikasi Solusi Alami Atasi Nyeri Kepala Servikogenik Tanpa Operasi
Tora Sudiro Ungkap Persiapan Pernikahan Putri Sulung, Dari Diet Hingga Hafalkan Teks Ijab Kabul
5 Penyebab Cegukan dan Cara Praktis Mengatasinya
Respons Istana Soal Isu Jokowi Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
Mengupas Tren Marriage is Scary yang Viral, Ketakutan Generasi Muda pada Pernikahan