, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diubah menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan kali ini, dua orang berinisial IM (26) dan FAC (31) berhasil diamankan.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Donald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Adapun, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mendapat informasi penyimpanan narkotika sekitar pukul 12.30 WIB, pada hari Sabtu (13/7) lalu.
Berbekal informasi tersebut, Polisi berhasil menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Tidak lama, pelaku lainnya yakni IM berhasil ditangkap di rumahnya daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Dari keduanya, diketahui sabu dan pil ekstasi turut disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang. Rumah itu nampak seperti kontrakan pada umumnya dengan beberapa petak ruangan.
"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrakan dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap Donald.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Temukan Barang Bukti
Saat petugas mendatangi kontrakan yang dijadikan gudang, disana terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu telah siap dipasarkan setelah semuanya rapih dikemas.
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar dia.
Sementara dari proses pendalaman, Polisi mendapat keterangan kalau barang haram yang disimpan IM dan FAC didapat dari seorang berinisial G yang telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dicari oleh polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.
Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Temukan Barang Bukti
Gudang Sabu
pil ekstasi
Polda Metro Jaya
cilincing
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Sri Wahyuni: Bagi Wisatawan Domestik, Belum ke Kaltim kalau Tidak Melihat IKN
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
Tanggapi Putusan MK, Golkar: Sisa Seminggu Lagi, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Anulir Putusan MK?
MK
Rapat Panja UU Pilkada: Baleg DPR Setujui Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Kaesang Bisa Maju
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
Berita Terkini
Mengupas Tren Marriage is Scary yang Viral, Ketakutan Generasi Muda pada Pernikahan
Surga Benih Bening Lobster Sukabumi di Rantai Pasok Dunia
Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Hanya Setujui Putusan MK untuk Parpol Non Parlemen
10 Gunung di Indonesia yang Menantang untuk Didaki, Petualangan Alam yang Tak Terlupakan
Pengadaan Barang Pemerintah Punya Potensi Besar, LKPP Ajak Pelaku UMKM hingga Koperasi Ikut Partisipasi
Cara Mudah Bikin Sayur Lodeh Koro yang Lezat, Tidak Pahit dan Menggugah Selera
4 Cara Bikin Urap Sayur yang Lezat dan Awet Hingga Berbulan-bulan
Usut Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
7 Penyebab Bau Mulut dan Cara Ampuh untuk Mengatasinya
Tengku Dewi Protes PA Cibinong Soal Cabut Gugat Cerai Andrew Andika: Kok Tiba-tiba Statusnya Seperti Ini?
Ini yang Dilakukan Jessica Wongso Selama di Penjara yang Bikin Wajahnya Makin Glowing
Mentan Amran Optimis Kalimantan Tengah Bisa Jadi Solusi Pangan Indonesia
5 Cara Mudah Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan, Praktis dan Efektif
Segini Gaji Fantastis Pratama Arhan di Tengah Gosip Dugaan Selingkuh Azizah Salsha
Mengenal Badan Legislasi, Tugas dan Wewenangnya di DPR