, Jakarta Kasus dugaan penyekapan disertai penganiayaan yang dialami oleh pemuda MRR (23) berbuntut panjang. Terbaru, terduga pelaku penganiayaan juga melaporkan MRR atas tuduhan penggelapan. Kedua perkara ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
A"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain. Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Nicolas mengatakan, pemuda inisial MRR dilaporkan atas dugaan penggelapan. Bahkan, dalam laporannya juga disebut pihak keluarga dari MRR menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
"Dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," ucap dia.
Nicolas mengatakan, kedua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Proses pemeriksaan saksi terus berjalan. "Pasti kita akan periksa, tapi harus bertahap. Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor. (Penyitaan CCTV) Itu sudah dilaksanakan," ucap dia.
Nicolas belum bersedia membeberkan secara gamblang terkait hasil penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh pemuda inisial MRR. Dia beralasan, masih perlu merampung pemeriksaan ahli.
"Nanti lihat hasil keterangan ahli ya, kita sudah minta fair dan harus keterangan ahli yang menyampaikan kepada kita," ucap dia.
Menurut keterangan yang diterima, kejadian ini berawal dari penipuan/penggelapan. Adapun, antara pemuda inisial MRR dengan H membangun bisnis jual-beli mobil. "Dia (H) menyuruh korban untuk menjual mobilnya, ternyata baru diberikan hasil penjualan itu sebagian, sebagian tidak diserahkan. Itu awal mulanya kasus tersebut," tandas dia.
Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Paman korban, Yusman menceritakan, kejadian ini berawal dari kerjasama jual beli mobil antara keponakannya, MRR (23) dengan seorang yang sudah berlangsung sejak September 2023.
"Bisnis sudah terjalin sejak lama. Mereka ini semua sama-sama berteman. Selama ini lancar-lancar saja," ujar Yusman saat dihubungi, Sabtu (6/7/2024).
Ketika itu, lanjut dia, ada suatu masalah atau dikenal dengan istilah wanprestasi pada akhir tahun 2023. Sehingga, kata Yusman, salah satu pihak emosi. "Oleh keponakan uang hasil penjualan tidak disetor. Mungkin dipakai dulu. Nah di situ ketahuan," ucap Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor yaitu H kemudian mengajak keponakannya membicarakan masalah keuangan pada 19 Februari 2024. Namun, terlapor H menggunakan cara-cara kekerasan supaya keponakan segera mengganti kerugian.
"Disekap, disiksa dan di-plonco," papar Yusman.
Yusman mengatakan, terlapor H tidak sendiri. Rekan-rekanya yang berjumlah belasan orang turut membantu menganiaya korban.
"Tadinya sendiri, pada saat penyekapan itu semuanya terlibat. Dia kan disekap di Cafe, jadi setiap ada teman-teman H yang dateng kumpul-kumpul, korban pun disiksa terus," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bentuk penyiksaan Dinilai Sadis
Yusman membeberkan, bentuk penyiksaan tergolong sadis. Dia menyebut, korban dipukul, dipecut pakai selang dengan kondisi tangan diborgol, bahkan sampai disudut mengunakan arang rokok. Tercatat, kata Yusman, ada dua puluh titik di bagian tubuhnya.
"Bagian paha, punggung, di bagian k*elami* dikasih korek api, lubang vital di kasih bubuk cabe," terang dia.
Padahal, kata Yusman, keponakan punya itikad baik untuk mencicil kerugian hingga lunas. Terbukti, dari total kerugian Rp300 jutaan kini tinggal Rp176 juta.
"Ada bukti transaksinya sudah dibalikan segini, segini ada rinciannya sudah kami berikan bukti ke polisi," ucap Yusman.
Namun, di sini, terlapor H mungkin ingin keponakan cepat melunasi. "Akhirnya ya gini lah dianiaya, disekap," kata Yusman.
Yusman mengatakan, orang tua korban sama sekali tidak mengetahui penyekapan ini. Karena selama ini, korban tinggal di sekitar situ.
Penyiksaan ini terbongkar usai korban berhasil melarikan diri pada 1 Juni 2024. Karena korban tak kuat menahan penyiksaan. Korban kemudian menceritakan ke orang tuanya.
"Mereka bersama-sama membuat laporan polisi ke Polsek Duren Sawit. Pihak kepolisian telah mendalami laporan ini," papar Yusman.
Advertisement
Pemeriksaan Dianggap Lambat
Yusman menyebut, sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pelapor, saksi mahkota, hingga saksi kunci. Korban pun, kata dia, telah menjalani visum sebagai salah satu upaya untuk membuktikan adanya penganiayaan tersebut. Saat ini, orang tua dari MRR telah dipanggil oleh penyidik. Pemeriksaan akan dilaksankan sebagai saksi pada Sabtu ini (6/7/2024).
Yusman mengatakan, proses penyelidikan terkesan lamban. Menurut dia, bukan tanpa sebab. Terlapor dalam kasus ini tergolong bukan orang sembarangan. Dia mengetahui hal itu setelah mendengar langsung pengakuan dari salah satu anggota kepolisian.
"Polisi sudah ngomong ini gak bisa naik karena sebelumnya ada kasus dengan salah satu pelaku, justru polisi diadukan ke Propam. Jadi mereka ada dasarnya kenapa ini gak mau naik," ucap Yusman.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dalam penanganan medis. Yusman menyebut, korban harus menjalani perawatan jangka panjang akibat penganiayaan yang diterima.
"Jadi si anak (korban) ini kejiwaan terganggu, trauma. Sarafnya harus ada pemulihan karena kepala dihantam pakai tabung gas 3 kilogram," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusman mengatakan, korban dan pihak keluarga diungsikan ke tempat aman. Semenjak proses ini ditangani kepolisian. Ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi.
"Orangtuanya pindah gak dirumah, karena beberapa kali ada orang-orang yang melakukan intimidasi, datang ramai-ramai ke rumah orangtuanya di Bintara Bekasi pada saat pelaporan ke polisi," tandas dia.
Terkini Lainnya
Bentuk penyiksaan Dinilai Sadis
Pemeriksaan Dianggap Lambat
kasus penyekapan di Duren Sawit
Kasus Penyekapan
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
10 Bunga Deposito Tertinggi 2024 yang Cocok untuk Investasi, Simak Daftar Banknya
16 Finalis Miss Universe Indonesia Terpilih Siap Bersaing dan Wakili di Kancah Internasional
6 Potret BCL Memesona dalam Kebaya Hitam, Tampil Anggun Bak Wanita Bangsawan
IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-Saham Rekomendasi Ini
Daftar Perusahaan Malaysia hingga China yang Bikin Industri Petrokimia Indonesia Sengsara
Kunjungan Meghan Markle-Pangeran Harry ke Kolombia Tutup Jalan Damai dengan Kate Middleton-Pangeran William
Indibiz dan Moka Berkolaborasi Dorong Transformasi Digital UMKM Indonesia
Kejagung Sita Vila Hendry Lie Senilai Rp 20 Miliar Diduga Terkait Kasus Korupsi Timah
Syekh Ali Jaber Ungkap Golongan yang Diberi Kemuliaan di Yaumul Mahsyar Hari Kiamat, Apa Amalannya?
Gaji Pokok adalah Komponen Upah, Pahami Perbedaan Keduanya
Tengku Dewi Putri Akui Berkomunikasi dengan Andrew Andika dan Bantah Cabut Gugatan Cerai Sebelum Melahirkan
5 Resep Saus Dimsum (Kental) yang Lezat dan Mudah Dibuat
Tenda-tenda Pengungsi Palestina Padati Tepi Pantai
Ladies, Kenali 3 Fase Siklus Menstruasimu Lewat Cycle Syncing