, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai hari ini, Senin (15/7/2024). Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus operasi ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Latif Usman menjelaskan, dalam upaya menjaga titik-titik Operasi Patuh Jaya sebanyak 2.938 personel akan disebar ke lokasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga
"Total 2.938 personel gabungan diturunkan," kata Latif dalam keteranganya.
Advertisement
Lokasi pertama sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman - Thamrin, dan Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said.
Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara, terdiri dari Jalan Raya Cilincing, Jalan Martadinata, Jalan Raya Pakin dan Jalan Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni, Jalan Rajawali, Jalan Sabang, dan TL Jembatan Merah- Gunung Sahari.
Lalu, wilayah Jakarta Timur di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Letjen Sutoyo; Jalan Basuki Rahmat, Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di TL Robinson - Pasar Minggu, Jalan Fatmawati, dan Jalan Ciputat Raya.
Selanjutnya wilayah Jakarta Barat terdiri dari Jalan Letjen S Parman - Kolong Peninsula, sepanjang Jalan Daan Mogot, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kemanggisan Raya, dan sepanjang Jalan Daan Mogot.
Wilayah Penyangga
Guna memaksimalkan Operasi Patuh Jaya 2024, pengawasan juga dilakukan satuan wilayah penyangga seperti Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Jalan H. IR. Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini, dan Jalan Boulevard GDC.
Kemudian wilayah Tangerang Kota ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo, Jalan BSD Raya.
Selanjutnya, wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sersan Aswan, Jalan IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di TL Lippo dan Pertigaan Hyundai, TL SGC, TL Perdana dan TL Telaga Asih.
Tidak hanya itu, Operasi Patuh Jaya juga berlaku untuk wilayah Bandara Soetta di Jalan Parimeter Utara, Jalan Parimeter Selatan, Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jalan Pelabuhan, Jalan Baru Pos, dan Jalan Banda Pos.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Adapun Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi ini sebagai rangkaian Operasi Patuh dari Korlantas Polri untuk seluruh polda se-Indonesia.
Total 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Berikut jenisnya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Polisi Minta Warga Jakarta yang KTP-nya Dicatut Dukung Dharma-Kun Lapor Bawaslu
Polisi Sebut Pria yang Meninggal di Kontrakan Jakarta Barat Diduga Karena Terjangkit TBC dan HIV/AIDS
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Pramuka
Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Jakarta
Polda Metro Jaya
Operasi Patuh Jaya 2024
Operasi Patuh Jaya
Ditilang
Rekomendasi
Polisi Sebut Pria yang Meninggal di Kontrakan Jakarta Barat Diduga Karena Terjangkit TBC dan HIV/AIDS
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Pramuka
NIK KTP Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun, Warga Jakpus Lapor Polisi
Polda Metro Imbau Korban Penipuan Selebgram Angela Lee Lapor Polisi
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Calon Independen, Polisi Imbau Korban Segera Lapor
Ini Total Pasukan Gabungan yang Diterjunkan untuk Mengamankan Sidang Tahunan 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Disidang
Polisi Kembali Periksa Tiko Aryawardhana pada Rabu 21 Agustus 2024
Angela Lee Pakai Uang Hasil Penipuan Tas Mewah untuk Bayar Hutang
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
10 Bunga Deposito Tertinggi 2024 yang Cocok untuk Investasi, Simak Daftar Banknya
16 Finalis Miss Universe Indonesia Terpilih Siap Bersaing dan Wakili di Kancah Internasional
6 Potret BCL Memesona dalam Kebaya Hitam, Tampil Anggun Bak Wanita Bangsawan
IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-Saham Rekomendasi Ini
Daftar Perusahaan Malaysia hingga China yang Bikin Industri Petrokimia Indonesia Sengsara
Kunjungan Meghan Markle-Pangeran Harry ke Kolombia Tutup Jalan Damai dengan Kate Middleton-Pangeran William
Indibiz dan Moka Berkolaborasi Dorong Transformasi Digital UMKM Indonesia
Kejagung Sita Vila Hendry Lie Senilai Rp 20 Miliar Diduga Terkait Kasus Korupsi Timah
Syekh Ali Jaber Ungkap Golongan yang Diberi Kemuliaan di Yaumul Mahsyar Hari Kiamat, Apa Amalannya?
Gaji Pokok adalah Komponen Upah, Pahami Perbedaan Keduanya
Tengku Dewi Putri Akui Berkomunikasi dengan Andrew Andika dan Bantah Cabut Gugatan Cerai Sebelum Melahirkan
5 Resep Saus Dimsum (Kental) yang Lezat dan Mudah Dibuat
Tenda-tenda Pengungsi Palestina Padati Tepi Pantai
Ladies, Kenali 3 Fase Siklus Menstruasimu Lewat Cycle Syncing