, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam aturan itu tertuang, siklus pertama HGU berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.
Baca Juga
Menanggapi ini, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Advertisement
"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. kalau kita kan berapa, 20 tahun 20, 20, 20 ya. Tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).
Zulhas menyebut, dengan adanya HGU ini, maka negara sudah memberikan kejelasan status untuk investor. Harapannya, investor semakin banyak yang berinvestasi di IKN.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden, mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," tuturnya.
Zulhas mengklaim, sebelum HGU terbit sudah banyak pembangunan di IKN seperti bank, hotel, restoran, dan sekolah. Dia meyakini, jika sudah ada HGU pembangunan bakal semakin banyak.
"Nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Tandatangani Perpres No 75 Tahun 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur langkah-langkah penting terkait dengan Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah mengenai pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor yang terlibat dalam proyek IKN.
Termaktub dalam pasal 9 ayat (1) Perpres tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah melalui dua siklus.
Siklus pertama berlangsung selama 95 tahun dan dapat diperpanjang dengan siklus kedua yang juga berdurasi 95 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis Pasal 9 Ayat 2, dikutip Jumat 12 Juli 2024.
Advertisement
Atur HGB
Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) agar investor dapat memperoleh izin untuk menggunakan bangunan selama 80 tahun dalam siklus pertama. Selain itu, HGB tersebut bisa diperpanjang lagi untuk siklus kedua dengan waktu yang sama.
Kriteria dan evaluasi yang ketat akan diterapkan untuk memastikan pemberian HGU dan HGB ini dilakukan sesuai dengan perencanaan tata ruang dan dengan mempertimbangkan pemanfaatan tanah yang optimal.
OIKN nantinya akan melakukan evaluasi setiap 5 tahun setelah pemberian HGU pertama untuk memastikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagaipemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.
Lebih lanjut, kementerian yang berwenang dalam urusan agraria akan bertanggung jawab atas pemberian HGU berdasarkan permohonan dari OIKN.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Mendag Bakar Barang Impor Ilegal, Nilainya Rp 20,2 Miliar
Foto Ketum PAN Zulkifli Hasan Mejeng di Times Square New York, Ini Respons Netizen
PAN Gelar Kongres ke-VI di Jakarta, ini Harapan BM PAN
Jokowi Tandatangani Perpres No 75 Tahun 2024
Atur HGB
Jokowi
Zulkifli Hasan
HGU
HGU 190 Tahun
Zulhas
Rekomendasi
Foto Ketum PAN Zulkifli Hasan Mejeng di Times Square New York, Ini Respons Netizen
PAN Gelar Kongres ke-VI di Jakarta, ini Harapan BM PAN
Resmi! Harga Minyakita Naik jadi Rp 15.700 per Liter
Zulhas Minta Kaesang Maju Pilkada Jawa Tengah 2024, Begini Tanggapan Putra Jokowi
Jelang Kongres PAN, Sekjen Sebut Kader Solid Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum Lagi
PAN Siapkan Kejutan untuk Jokowi dan Prabowo di Kongres ke-6
Zulhas Ungkap Pernah Usul Kaesang-Zita Anjani Maju Pilkada Jakarta, Tapi Tak Direstui Jokowi
Zulhas Undang Kaesang Hadiri Kongres ke-6 PAN yang Angkat Tema Besar IKN
Muncul Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini, Zulhas: Terserah Presiden, Itu Hak Prerogatif
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
Jokowi Minta Rosan Roeslani Tarik Investasi Asing ke IKN
Pengusaha Usul Pemerintah Bentuk Banyak Koperasi ASN di IKN, Ini Fungsinya
Menteri Basuki: Tinggal di IKN, Umur Tambah Panjang 10 Tahun
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Tuntaskan Dendam pada Arema FC
TOPIK POPULER
Populer
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Perjalanan Anies Bersama PKS, Nasdem, PKB yang Buntu di Pilkada Jakarta
Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini
MK
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Golkar Bicara Potensi Perubahan Jagoan Pilkada 2024 Usai Putusan MK
Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
Sambut Putusan MK, Anies Baswedan Siap Maju Pilkada Jakarta dengan Siapapun
Berita Terkini
Bebas Nggak Penasaran, Ternyata Ini Penyebab Mengigau Saat Tidur
Tips Menyimpan Kubis Agar Tetap Segar dan Baik, Bisa Bertahan Hingga 2 Bulan
Meski Sebentar, Sahroni NasDem Yakin Menkumham Baru Bisa Berikan Kinerja Terbaik
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Lirik Lagu Can't Go Back dari blink-182, Sudah Viral meski Belum Rilis Resmi
Resep Jus Tomat Segar, Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Kekasihnya di Lift Hotel Jakbar
Rupiah Ditutup Perkasa Naik 114 Poin Jadi 15.436 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Selasa 20 Agustus 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sudah Diberi Nama, Ini 7 Momen Nadya Mustika Melahirkan Anak Kedua
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
5 Langkah Efektif untuk Mengatasi Perselingkuhan dan Menyembuhkan Luka Hati
Kapal Pesiar yang Ditumpangi Miliarder Mike Lynch Tenggelam 48 Meter di Bawah Laut, 1 Orang Tewas dan 6 Penumpang Hilang
7 Potret Sintya Marisca Pakai Hijab saat Touring Vespa di Aceh, Curi Perhatian
BYD YangWang U9 Selesai Diuji di Sirkuit Nurburgring, Bagaimana Hasilnya?