uefau17.com

Polisi Tangkap 2 Residivis Pengedar Narkoba di Banten, Salah Satunya Seorang Kakek - News

, Jakarta - Tiga kali masuk bui karena kasus narkoba tak membuat seorang pria gaek inisial AS jera. Terbukti, dia bersama rekannya H (45) kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia meringkus saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, RT.1./RW.2., Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Provinsi Banten pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua orang yang diamankan yakni AS (77) dan H (45). Hasil interogasi, kedua tersangka ternyata bukan kali pertama ditangkap atas kasus peredaran narkoba.

Hal itu diungkap Ade Ary Syam berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik. Bahkan, kata Ade Ary salah satu tersangka sudah menyandang predikat kakek-kakek.

"Dua-duanya pernah dihukum tiga kali untuk peristiwa pidana yang sama. Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama kemudian salah satu tersangka (AS) usia 77 tahun sudah punya cucu atau kakek-kakek," ucap dia kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus teh cina. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 20 bungkus.

"Ada pada mereka berdua 20 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Chinese tea atau teh Cina. Perkiraan satu bungkus itu berat kotornya sekitar 1 kilogram," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cari Jaringan Narkoba

Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan penyidik masih terus menggali keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan secara tuntas. Tak dipungkiri, ada pihak lain yang diduga menyuplai barang-barang haram tersebut.

"Ini masih didalami terus sama penyidik. Mohon waktu karena apa yang disampaikan tersangka belum tentu juga benar harus dikonfirmasi dengan data lainnya alat bukti lainnya," ucap dia.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, sindikat ini terbongkar berkat kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat. Donald mengatakan, penyidik menelusuri selama kurang lebih satu minggu informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kita tindaklanjuti informasi dari masyarakat," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Kronologi Penangkapan

Ketika itu, terlihat dua orang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Provinsi Banten. Donald mengatakan, penyidik kemudian menggagalkan hal tersebut. Ada dua orang yakni AS (77) dan H (45) yang berhasil diringkus.

"Kami lakukan penangkapan di lokasi," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan barang bukti narkoba sejumlah 20 bungkus sabu.

"ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram,' ucap dia.

Donald mengatakan, akan terus mengembangkan temuan narkoba tersebut, termasuk menelusuri asal-muasal sabu.

"Sementara masih kita dalami dulu ya," ucap dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat