uefau17.com

Projo Minta Jokowi Jangan Cepat Pensiun, Dinilai Cocok Masuk DPA - News

, Jakarta - Dewan Pertimbangan Agung (DPA) digadang-gadang bakal menjadi nomenklatur baru pengganti fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski masih dibahas di parlemen soal payung hukumnya, diyakini DPA adalah wadah yang bakal disiapkan untuk menempatkan Jokowi jika sudah lengser agar tetap memiliki pengaruh secara politik di pemerintahan.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Bendahara Umum Projo, Panel Barus menegaskan, jika benar demikian maka adalah hal baik bagi Projo. Sebab, Projo tidak ingin Jokowi buru-buru ‘pensiun’ dari kancah politik nasional.

“Saya ingin sampaikan Projo ada karena ada Pak Jokowi, tidak ada Pak Jokowi tidak ada Projo! Maka terkait rencana DPA, yang pasti posisi Projo akan mendukung apapun langkah politik Pak Jokowi ke depannya,” kata Panel saat jumpa pers di Kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024). 

Terlepas dari itu, Projo tetap berimajinasi suatu hari nanti Jokowi bisa memimpin sebuah partai politik sebagai ketua umum. Alasannya, Jokowi diyakini masih mempunyai pengaruh sangat besar untuk bangsa.

“Imajinasi Projo soal langkah Pak Jokowi seperti apa, Projo mikirnya Pak Jokowi memimpin parpol, (sebab) Pak Jokowi selalu memberi insentif elektoral terhadap kelompok / parpol yang diikutinya,” ucap Panel optimistis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Buru-Buru Vonis Wacana DPA

Kembali ke soal DPA, Panel mengaku tidak ambil pusing jika perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA dinilai hanya untuk ‘bagi-bagi’ jatah, khususnya untuk Presiden Jokowi saat lengser.

Dia berharap, publik tidak terlalu cepat memberi vonis sebab payung hukumnya masih berproses.

“Saya kira tidak bisa juga ya divonis sebagai upaya bagi-bagi jabatan, kita juga belum melihat fungsi DPA karena kan ada yang harus diubah juga Undang-Undangnya dan masih berproses di legislatif, jadi kita belum bisa buru-buru vonis, tapi yang bisa kita sama-sama ketahui ini adalah ubahan dari Wantimpres,” Panel menandasi.

    

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat