, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat turut membacakan putusan terhadap dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.
Hakim mengawali vonis untuk Muhammad Hatta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutur hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Muhammad Hatta untuk membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Selanjutnya, untuk Kasdi Subagyono juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan," jelas hakim.
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, SYL divonis 10 tahun penjara.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. SYL merespons tuntutan Jaksa dengan menyinggung kembali pencapaiannya selama memimpin Kementerian Pertanian.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Yang Memberatkan dan Meringankan SYL
![Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/w4C64ad8a8fauq3N926KaKD0QwE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878237/original/014241000_1719577733-20240628-Tuntutan_SYL-ANG_7.jpg)
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri pun tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19, banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Advertisement
Pembelaan SYL
![Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/H0rokTad88UguvjpZyu4fkAkBP8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4756009/original/007779900_1709100232-20240228-Sidang_Dakwaan_SYL-ANG_1.jpg)
Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pasalnya, kata dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL seperti dilansir Antara.
SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.
Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.
Terlebih lagi, sambung dia, kondisi kesehatan SYL saat ini berada pada usia yang sudah berumur serta pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru, di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.
"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.
"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
![Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4emj87OV6iRzqKFZpddFxPgfozk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4601629/original/078874400_1696594184-231006_INFOGRAFIS_HL_SYAHRUL_YASIN_LIMPO_MUNDUR_DARI_POSISI_MENTERI_PERTANIAN_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Yang Memberatkan dan Meringankan SYL
Pembelaan SYL
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo
Korupsi
Muhammad Hatta
Kasdi Subagyono
SYL
kementan
Pemerasan
Vonis
Piala AFF U-19
Juara Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Segera Gelar TC dan Uji Coba untuk Kualifikasi Piala Asia U-20
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Olimpiade 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Pakai Celana Renang Transparan, Atlet Belanda di Olimpiade Paris 2024 Bikin Heboh Warganet
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Olimpiade Paris 2024 Dihantui Gelombang Panas, Tidak Hanya Bahaya bagi Atlet tapi Juga Penonton
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024: Borneo FC Lolos ke Final, Depak Persija Lewat Gol Menit Akhir
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Bertemu Menkominfo Budi Arie, Pemuda Katolik Dorong Kementerian dan Perbankan Koordinasi Berantas Judi Online
Kritik Pemerintah soal Tambang, Megawati: Makan Tuh Tambang
Ratusan Sopir JakLingko Demo di Balai Kota Jakarta, Arus Lalin Sekitar Monas Tak Bergerak
PKB: PBNU Kok Tiba-tiba Gila Hormat
Buka Mukernas Perindo, Hary Tanoe Minta Kader Sukseskan Pemenangan Pilkada 2024
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP dari KPK, Sudah Tersangka?
Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Gibran Rakabuming Raka Bocorkan Progres Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran
Timnas Indonesia U-19
Juara Piala AFF U-19 2024, Timnas Indonesia Segera Gelar TC dan Uji Coba untuk Kualifikasi Piala Asia U-20
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Erick Thohir Bicara Peluang Indra Sjafri Latih Tim Senior
Timnas U-19 Didominasi Pemain Liga 1, Erick Thohir Sebut Indonesia Banyak Miliki Bibit Muda Potensial
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Berita Terkini
Jazilul kepada Warga NU Soal Polemik PKB-PBNU: yang Kisruh Kisruh Jangan Didengerin
Polisi Ungkap Kasus Kematian Sopir Truk di Madiun, Dua Orang Jadi Tersangka
Top 3 Berita Hari Ini: Terlihat Sepele, Ternyata Ada Alasan Pramugari Duduk Bergandengan Tangan Saat Lepas Landas dan Mendarat
Sudah Lama Absen di Final, Abraham Damar Bertekad Bawa Satria Muda Juara IBL 2024
Urban Lokal Paris dan Indonesia Bersatu dalam Festival JF3 di Tangerang
Pabrik Rokok Protes PP Kesehatan: Industri Terancam Gulung Tikar
Hasil Piala Presiden 2024: Borneo FC Lolos ke Final, Depak Persija Lewat Gol Menit Akhir
Go Green Taiwan Buka Kesempatan Proposal Hijau untuk Indonesia
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ilmuwan Ungkap Peran Sidik Jari dalam Pecahkan Kasus Kriminal
ASDP jadi Perusahaan Penyeberangan Terbesar di Dunia
5 Cara Klaim Ulang Akun KIP 2024 Bagi Calon Mahasiswa, Anti Ribet
Tol Bocimi Seksi Parungkuda-Sukabumi Barat Target Fungsional Mudik Lebaran 2025
Gali Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
Keseruan Emtek Education & Career Festival 2024, Peserta Dapatkan Momen Berharga dan Peluang Baru