, Jakarta - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Andriansyah saat sidang di PN Stabat, Langkat pada Senin 8 Juli 2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis, dilansir dari Antara, Selasa (9/7/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Hendra Abdi Sinaga menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.
Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan/atau penuntut umum setelah adanya putusan atau vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT). Terdakwa dan/atau penuntut umum mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan pengadilan banding.
"JPU Kejari Langkat di di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas dia.
Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.
Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.
"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tegas Hendra.
Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Namun Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
![Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/av--loNrknFMd6Ql3-E5tBiN0ts=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913792/original/066155300_1643089311-WhatsApp_Image_2022-01-24_at_15.06.20.jpeg)
Sidang putusan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), rencana digelar Senin 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
"Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan," ujar Antonius seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu 7 Juli 2024.
Dia menambahkan, selain hukuman maksimal untuk pelaku, dia berharap restitusi juga bisa dikabulkan sepenuhnya sehingga. Tujuannya, agar dapat membantu pemulihan korban.
"LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara," tegas Antonius.
Antonius mengapresiasi, adanya implementasi UU TPPO, dimana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.
Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktik yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO di tahap penyidikan.
Antonius mencatat, kasus TPPO di Langkat menjadi salah satu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. Sebab kasus dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara.
"LPSK memberi perlindungan pada Korban, Saksi, dan Keluarga Korban dengan program Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi dan Rehabilitasi Psikososial maka dengan dukungan para mitra harapannya berdampak terhadap pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku," kata Antonius.
Terkini Lainnya
Daftar Partai Pendukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Mayoritas Tergabung dalam Koalisi Prabowo
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
Bebas dari Rutan Polda Jabar, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Terbit Rencana
Terbit Rencana Peranginangin
Vonis Bebas
TPPO
Bupati Langkat Kerangkeng Manusia
Kerangkeng Manusia
Vonis
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Bupati Langkat
Kasasi
Kamala Harris
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Top 3: Zodiak yang Sulit Menerima Sakit Hati dan Penolakan
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden
Tim Medis: Joe Biden Hampir Pulih dari COVID-19
Kamala Harris Punya Cukup Dukungan untuk Amankan Nominasi Capres Partai Demokrat?
Deretan Hoaks Seputar Kondisi Kesehatan Presiden, dari Xi Jinping sampai Joe Biden
Joe Biden Mundur Pilpres AS, Ini Dampaknya ke Rupiah
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Olimpiade 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Polisi Paris Tutup Area Sungai Seine Menjelang Pembukaan Olimpiade
TOPIK POPULER
Populer
Banyak Anggota TNI Narik Ojol, KSAD Berharap Anggotanya Dibolehkan Berbisnis
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Hasil Kerja Kerasnya Ikut Disita Kejaksaan Agung
Novel Baswedan Ungkap Sisi Kehidupan Koruptor: Anaknya Rusak, Masing-Masing Punya Selingkuhan
Komisi III Tegaskan Tidak Ada Puluhan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online
KSAD Tak Akan Lindungi Oknum TNI yang Diduga Bakar Wartawan di Karo: Jahat Begitu
Kantor Imigrasi Bekasi Wacanakan Buka Pelayanan Akhir Pekan di Plasa Cibubur
Puluhan Penyanyi Dangdut Depok Tertipu Arisan Bodong Hingga Rp3,5 Miliar
Viral Pencurian Besi Pagar Milik Warga, Polisi Buru Pelaku
Wakil Wali Kota Depok 'Sentil' Anggota Damkar yang Viralkan Kerusakan Alat
Kata Pengamat Jika KPK Terus Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Kasus LNG Corpus Christi Liquefaction
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Berita Terkini
Polri Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan Kesaksian Palsu di Kematian Vina Cirebon
Jakarta International Dragon Boat Festival 2024 Sukses Besar dan Meriah, Rayakan Persahabatan antar Negara
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Ungkap Otak dan Aktor Bisnis Judi Online di Kamboja, Ternyata WNI
Cegah Anak Bodoh dengan Makan Ikan Berkelas seperti Salmon Menurut BKKBN
KPK Ungkap Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 M
Kemenperin Punya 10 Subsektor Jasa Industri Prioritas, Apa Saja?
Langkah Menyusun Proposal Pemenangan Pilkada, Ketahui Strateginya
PKB Tak Undang Anies Baswedan di Puncak Harlah ke-26, Wasekjen: Kita Hanya Undang Ketum Parpol
Pemerintah Fokus Kurangi Penggunaan BBM dengan Program Biodiesel dan Bioetanol
Resep Air Rebusan Daun Kemangi, Ramuan Ampuh untuk Turunkan Kolesterol
Hamas dan Fatah Berdamai Lewat Mediasi China
PKB Evaluasi Pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada di Mukernas 2024
Tim Medis: Joe Biden Hampir Pulih dari COVID-19
Peringati Hari Anak Nasional 2024, Wali Kota Helldy Targetkan 100 Persen Anak Usia 0-7 Tahun di Cilegon Terima Imunisasi Polio