, Jakarta Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan akrobat politik dengan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pasalnya, jika memang niat mengungkapkan sebuah kasus, sudah lama harusnya dilakukan.
Baca Juga
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen PDIP, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Menurut dia, Hasto yang hadir sebagai saksi, di mana KPK harus menghormati dan memperlakukan dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.
"Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan Tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," tutur Petrus.
Petrus meyebut, tindakan KPK menyita ponsel dan tas tangan milik Hasto,berimplikasi kepada tindakan sita KPK menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera kembalikan kedua barang milik Hasto tersebut.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat Praperadilan dan Gugat PMH ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran Etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK," kata Petrus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Benarkan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung hari ini.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.
Advertisement
Alasan Tim Hukum Asisten Hasto Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas
Tim kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Disebut laporan tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik KPK, khususnya dalam menyita ponsel dan catatan pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata anggota tim hukum PDIP Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," sambungnya.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak, di mana melanggar pasal 38 KUHAP, bahwa penyitaan yang tidak diselingi dengan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dia pun, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK Harun Masiku.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.
Terkini Lainnya
28 Tahun Peristiwa Kudatuli, Hasto PDIP: Suara Arus Bawah Tak Bisa Dibungkam Kekuasaan
Pesan Megawati di Peringatan Kudatuli: PDIP Partai Sah, Tidak Bisa Diperlakukan Sembarangan
Hasto PDIP Nilai Kudatuli adalah Ekstra Ordinary Crime dan Pelanggaran HAM Berat
KPK Benarkan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Alasan Tim Hukum Asisten Hasto Lapor Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas
KPK
Hasto Kristiyanto
PDIP
Harun Masiku
Rekomendasi
Pesan Megawati di Peringatan Kudatuli: PDIP Partai Sah, Tidak Bisa Diperlakukan Sembarangan
Hasto PDIP Nilai Kudatuli adalah Ekstra Ordinary Crime dan Pelanggaran HAM Berat
Beredar Foto LaNyalla Bertemu Hasto, Pengamat: Parpol Tak Berhak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD
Anak Buah Sudah Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto?
Nasib Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Ditentukan Megawati
Sekjen PDIP Sebut Cagub Jakarta Sudah Mengerucut, Komunikasi Intens dengan PKB
Sekjen PDIP Hasto Sebut Panggilan KPK di Kasus Korupsi DJKA sebagai Ujian
Sekjen PDIP Bicara Peluang Andika Perkasa di Pilkada Jateng 2024
Soal Rencana Ubah Wantimpres Jadi DPA, Sekjen PDIP: Suara-Suara Kritis Harusnya Didengar
Olimpiade 2024
Dimasukkan ke Celana, Penataan Kebaya Kontingen Indonesia di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Tuai Kritik
Deretan Anggota Kerajaan Eropa di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Kilau Menara Eiffel Terangi Langit di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Beda Penampilan Kontingen Palestina vs Israel di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Marbot Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Dalam Masjid
Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Langsung Tahan Ujang Iskandar
Kata Jokowi soal Sosok Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia
Terungkap, Kimberly Ryder Polisikan Suami karena Dugaan Penggelapan Mobil BMW
Jokowi soal Kabar Muhammadiyah Terima Izin Tambang: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Mabes Polri Panggil Kepala BP2MI Usai Sebut Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Misteri Sosok Mister T, Bandar Besar Judi Online yang Tidak Tersentuh Hukum
Wanita Muda Tewas Diduga Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok
Cak Imin: PKB Lahir dari NU untuk Diabdikan ke Rakyat Indonesia
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari PDIP
Projo Dukung Gusti Bhre di Pilkada Solo
Jokowi Akan Kunjungi IKN Besok, Cek Kantor Presiden dan Istana Negara
Sudah Siapkan Infrastruktur IKN Sambut Perayaan HUT ke-79 Indonesia?
6 Potret Tim Indonesia di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024, Meriah Meski Hujan
Djarot: Ahok Kandidat Paling Potensial PDIP untuk Pilkada Jakarta 2024
Ini Untungnya Beli Mobil Hybrid di GIIAS 2024
Peneliti: Hiu di Pesisir Pantai Rio de Janeiro Positif Konsumsi Kokain, Ini Penyebabnya
Sosok T Dalang Judi Online Digadang-gadang Kebal Hukum, Ini Respons Polri
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Harga Minyak Kita Naik Lagi dan Mulai Langka, Ini Penyebabnya
Intip Ayam Kalasan Bpk Marjo, Kuliner Legend di Kawasan Melawai
Kejang pada Anak: Kenali Gejala, Penyebab dan Tindakan saat Kejang
Beli Sepatu Hoka di AS Ternyata Made In Indonesia? Jangan Heran Soalnya Dibuat di Sini