, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2024.
Baca Juga
Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
Advertisement
"Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji," ucap Widi.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.
"Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya," kata Widi.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Berhaji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi
![Jemaah Haji Wukuf di Arafah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oVVtFx9Ns4dbIGaWWpN446bSLxA=/0x0:1024x577/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4483881/original/075706300_1687913659-20230628-Jemaah_Haji_Wukuf_di_Arafah-AP-5.jpg)
Widi menyebut, pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.
"Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik," ucapnya.
Advertisement
41 Ribu Lebih Jemaah Sudah Tiba di Madinah
![Potret jemaah haji Indonesia saling bergandengan saat menuju ke Masjid Nabawi, Madinah atau pulang ke hotel. Mereka saling menjaga, terutama kepada jemaah lansia.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/je6l6Q-yyHr0Bu-VSV2lBLiDlwA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4461917/original/068236100_1686533192-IMG20230603173841.jpg)
Operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.
Pada Sabtu 18 Mei, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:
1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter
6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter
9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan
12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter
![Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/406Z0gNGic3k3t_3Kd2BzCxXkk8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4475703/original/056367100_1687344702-Infografis_SQ_Perbedaan_Rukun_dan_Wajib_Haji_dengan_Rukun_Umrah.jpg)
Terkini Lainnya
Menyiasati Masa Tunggu Haji Dengan Umrah
Fatwa MUI: Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Haram Digunakan Biayai Haji Jemaah Lain
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Sanksi Berhaji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi
41 Ribu Lebih Jemaah Sudah Tiba di Madinah
Haji
Arab Saudi
Haji 2024
Kementerian Agama
Kemenag
Jemaah Haji
Rekomendasi
Menyiasati Masa Tunggu Haji Dengan Umrah
Fatwa MUI: Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Haram Digunakan Biayai Haji Jemaah Lain
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Menag Yaqut: 46 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi
Menag Yaqut Pastikan Masalah Delay Garuda Indonesia Bakal Dievaluasi
Dikritik Cak Imin soal Haji, Menag Yaqut: Itu Vitamin Buat Kami
Deretan Inovasi Ini Diklaim Jadikan Penyelenggaraan Haji 2004 Sukses, Apa Saja?
Fase Pemulangan Berakhir, Jumlah Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci Capai 460 Orang
6 Kali Raih WTP Beruntun, BPKH: Bukti Amanah Kelola Dana Haji
Olimpiade 2024
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Kilau Menara Eiffel Terangi Langit di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Beda Penampilan Kontingen Palestina vs Israel di Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Pakai Jas Hujan saat Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Prabowo Beri Semangat ke Kontingen Indonesia
Penampilan Comeback Celine Dion di Pembukaan Olimpiade Paris
Infografis 29 Atlet Indonesia Berjuang di Olimpiade Paris 2024 dan Kiprah Peraih Medali
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Bupati Kotawaringin Barat Diperiksa Bareskrim
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Langsung Tahan Ujang Iskandar
Marbot Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Dalam Masjid
Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi, PSHT Jember Dibekukan
Ketua RW di Tambora Gelar Sayembara, Tangkap Maling Dapat Rp1 Juta!
Jokowi soal Kabar Muhammadiyah Terima Izin Tambang: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
PBNU Akan Bentuk Pansus untuk Rebut Kembali PKB
Misteri Sosok Mister T, Bandar Besar Judi Online yang Tidak Tersentuh Hukum
Razia Preman di Terminal Tanjung Priok, Satu Orang Diamankan Positif Narkoba
Terungkap, Kimberly Ryder Polisikan Suami karena Dugaan Penggelapan Mobil BMW
Sahroni DPR Sebut Langkah Polisi Bekukan PSHT Jember Tepat: Aksi Premanisme Harus Diberi Pelajaran
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Berita Terkini
Jangan Anggap Sepele, Kenali Gejala Kolesterol Tinggi di Kaki Pada Malam Hari
Performa Yamaha NMax Turbo Diuji Lewat Program Tour Boemi Nusantara
Peringati Peristiwa Kudatuli 1996, Prosesi Tabur Bunga Digelar di Kantor DPP PDIP
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Resahkan Warga di Tulungagung, Sudah 25 Kali Beraksi
BPKH Limited Tambah Jumlah Hotel Kerja Sama untuk Jemaah Haji-Umrah
Daftar Kuliner Kekinian Jakarta, Cek Satu per Satu
Lenovo Gandeng Minecraft, Bikin Merchandise Eksklusif Rayakan 15 Tahun Minecraft
Kereta Otonom Tiba di IKN Pekan Ini, Menhub Langsung Cek
Dorong Dekarbonisasi, BEI Selenggarakan Program IDX Net Zero Incubator
Grup Keluarga WhatsApp Dibanjiri Hoaks? Begini Cara Bersihkannya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Vidio: Indonesia vs Malaysia, Australia vs Thailand
8 Fakta Slytherin, Asrama Paling Kontroversial di Hogwarts
Tiko Aryawardhana Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar
VIDEO: 10.500 Atler Melintasi Sungai Seine, Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka