uefau17.com

Pemondokan Layak Huni dan Makanan Jemaah Calon Haji Dijamin Kemenkes Penuhi Syarat Kesehatan - News

, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan guna memastikan secara langsung pemondokan layak huni dan menjamin makanan bagi jemaah calon haji agar memenuhi syarat kesehatan, sehingga layak untuk konsumsi.

"Seluruh pemondokan diperiksa dengan melihat beberapa kamar jemaah sebagai contoh. Temuan dari Inspeksi Kesehatan Lingkungan apabila terjadi hal-hal yang tidak standar dilaporkan kepada pimpinan penyelenggaraan haji untuk dievaluasi," ujar Kabid Kesehatan Haji dr Indro Murwoko, melansir Antara, Sabtu (18/5/2024)

Indro menjelaskan, tugas utama Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M adalah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di katering dan pemondokan tempat jemaah calon haji.

"IKL ke pemondokan merupakan upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh faktor lingkungan," kata dia.

Menurut Indro, IKL yang dilaksanakan berupa pengamatan dan pemeriksaan langsung terhadap lingkungan yang meliputi standar suhu, udara, pencahayaan ruangan, kebersihan lingkungan, serta pengolahan limbah.

"Sejauh ini, pemondokan yang diperuntukkan bagi jemaah haji terlihat nyaman dan jarak hotel ke Masjid Nabawi mulai dari 50 meter sampai sekitar 350 meter," ucap dia.

"Untuk pengawasan makanan jemaah haji, dipastikan makanan yang didistribusikan layak untuk dikonsumsi. Setiap hari, Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji metode uji organoleptik yang meliputi pengujian rasa, bau, tekstur, dan warna," sambung Indro.

Menurut dia, dengan pengujian tersebut, dapat dideteksi risiko kerusakan makanan sehingga bisa dihindari sebelum dikonsumsi oleh jemaah calon haji.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan Katering Juga Dilakukan

Hendro menyampaikan, selain pada sampel makanan, IKL juga dilakukan pada penyedia jasa makanan atau katering. Dia menjabarkan, pengawasan pada katering dimulai sejak penerimaan, penyimpanan, dan pengolahan bahan makanan, serta pengepakan makanan, hingga distribusi.

"IKL untuk memastikan katering sudah melakukan semua proses tersebut sesuai standar serta tepat waktu," ucap dia.

"Selain rasa makanan, kebersihan dan keamanan kandungan dari makanan tersebut juga sangat penting. Oleh karenanya, pengawasan dilakukan mulai dari penyiapan makanan oleh katering sampai diterima oleh jemaah untuk dikonsumsi," jelas Indro.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Liliek Marhaendro Susilo Ak M M, menegaskan bahwa persiapan kesehatan jemaah haji untuk tahun 2025 dan 2026 akan dimulai lebih awal setelah musim haji 2024 berakhir.

Menurut Liliek, saat calon jemaah haji dipanggil untuk berangkat, kesehatan mereka sudah optimal. Dan, Kemenkes RI akan mengetahui kondisi kesehatan mereka melalui pemeriksaan sederhana yang ada di Mobile JKN, seperti dikutip dari Sehat Negeriku pada Sabtu, 18 Mei 2024.

 

3 dari 4 halaman

Begini Cara Kemenkes RI Mempersiapkan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia 2025 dan 2026

Proses ini melibatkan pengisian pertanyaan terkait riwayat kesehatan keluarga untuk menentukan risiko penyakit. Hasilnya akan menunjukkan apakah calon jemaah haji memiliki risiko ringan, sedang, atau tinggi terhadap penyakit tertentu.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa bagi mereka yang berisiko sedang dan tinggi, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

"Harapannya, begitu dia sembuh, kami langsung bina kebugarannya dan saat dia dipanggil untuk berangkat dan diperiksa kesehatannya, mudah-mudahan sudah istitha'ah, " katanya.

"Kalaupun kondisinya memburuk dari awal, mereka sudah tahu lebih dulu," tambahnya.

Jika kondisi kesehatan jemaah Haji tidak memungkinkan, porsi keberangkatan dapat dilimpahkan ke kerabat terdekat sesuai ketentuan Kementerian Agama.

"Upaya ini dilakukan agar kesehatan jemaah haji dapat dipersiapkan lebih dini untuk tahun-tahun berikutnya," ujar Liliek.

 

4 dari 4 halaman

Kemenkes RI Perketat Kriteria Jemaah Haji yang Boleh Berangkat

Sebelumnya dijelaskan bahwa Kemenkes RI juga memperketat kriteria istitha'ah kesehatan, yang bermakna kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan fisik maupun mental, yang terukur melalui pemeriksaan.

Liliek, mencontohkan, dulu yang sakit jantung atau gagal ginjal stadium 5 tidak boleh berangkat. Peraturan yang sekarang, stadium 4 pun tidak boleh berangkat.

"Dulu, gula darah orang yang diabetes, kami pakai kriteria yang sangat longgar. Sekarang diketatkan, HbA1c atau cek gula darahnya mesti 8 persen, kalau lebih dari itu tidak boleh berangkat," katanya.

Selain kriteria diagnosis yang ketat, pemeriksaan kesehatan jemaah haji kini mencakup asesmen kognitif, mental, dan aktivitas, terutama bagi lansia. Hal ini untuk memastikan kemampuan fisik dan mental mereka dalam menjalankan ibadah haji yang menuntut kondisi prima.

Proses penentuan istitha’ah pada penyelenggaraan haji tahun 2024 dilakukan secara komputerisasi. Sistem ini tidak hanya menampilkan hasil penilaian akhir tetapi juga penilaian pada setiap tahapan pemeriksaan, seperti anamnesis, tes kognitif, mental, dan kemampuan aktivitas.

"Setiap tahap pemeriksaan diberikan nilai. Misalnya, kemampuan ke kamar mandi dinilai 1 sampai 5. Hasil penilaian ini digunakan aplikasi untuk menentukan apakah jemaah layak terbang," jelas Liliek.

Dengan sistem ini, diharapkan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi lebih objektif. Inovasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah yang berangkat benar-benar sehat dan layak terbang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat