, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang belakangan dibahas secara diam-diam.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai proses perjalanan RUU MK ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru dan tanpa melibatkan semua pihak.
Baca Juga
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Djarot khawatir RUU MK bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran, keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," ucap Djarot.
Jika RUU tersebut nekat diteruskan, menurut Djarot, akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," kata Djarot.
Lebih lanjut, dia menilai seharusnya pembahasan RUU MK ini dilakukan pada periode DPR yang akan datang.
"Kalau mau jujur, kalau mau adil, biarkan nanti yang membahas DPR periode mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi undang-undang
Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan pada Senin (13/5/2024) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam kala itu, Mahfud Md.
Beberapa pengacara yang menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahfud Md Tolak Revisi UU MK
![Calon presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Qa0y_bYA02gv-pMrVJo6pIU4xXQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4811389/original/087621500_1713943340-WhatsApp_Image_2024-04-24_at_14.18.24.jpeg)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang aneh.
Menurut Mahfud, revisi terhadap UU MK itu malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.
"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud Md dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).
Mahfud kemudian menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK saat dia menjabat sebagai Menkopolhukam. Pada 2020, Mahfud menyampaikan, memang sudah mencoba melakukan perubahan terhadap UU MK, yang disebut Menkumham Yasonna Laoly, sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menkopolhukam.
Ternyata, lanjut Mahfud, upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 lalu secara tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK. Padahal, dia menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. 'Pak, ini kok ada undang-undang belum ada di prolegnas'. 'Sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di prolegnas untuk direvisi'. 'Kok mendadak,' saya bilang. 'Iya, ini DPR memutuskan begitu, dan sudah dibicarakan mungkin secara diam-diam, begitu'," cerita Mahfud saat berbincang dengan Yassona.
Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan.
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno, untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas ini.
"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, 'Pak kayaknya undang-undang ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa'. 'Oh iya bisa,' kata Pak Pratik. 'Sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna'. Jadi saya," ucap Mahfud.
Menurutnya, undang-undang itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada dan mereka dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Ternyata, dia mengingatkan, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.
"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu undang-undang ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar. Dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang. Akhirnya apa, deadlock kan saja saya bilang. Maka deadlock, selama saya jadi Menko," ujar Mahfud.
Advertisement
Bisa Menakut-nakuti Hakim MK
![MK menggelar sidang sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UA4yhiHqMybkHKObx9PijFG5H0k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4818945/original/034959000_1714620525-1000190593-02.jpeg)
Mahfud merasa, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang kini ada, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum. Meski begitu, Mahfud menegaskan, tidak bisa menghalangi siapa saja yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK dilakukan.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya. Saya pernah deadlock-kan undang-undang itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," tutur Mahfud.
Mahfud menyebut, ada beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal ini. Antara lain, pemerintah meminta ketua MK mengirim surat meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang, atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.
Namun, Ketua MK periode 2008-2013 itu merasa, revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.
"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada re-calling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja. Tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu re-calling yang asal. Ini tidak, diminta konfirmasi, bukan ditarik," ujar Mahfud Md.
Terkait hal itu, dia mengingatkan, mantan-mantan ketua MK dan hakim MK sudah pernah bertemu untuk membahasnya. Mahfud menyampaikan, tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, dirinya, Hamdan Zoelva, Haryono dan lain-lain itu sepakat independensi hakim tidak boleh diganggu.
Akhirnya, lanjut Mahfud, ide-ide yang coba dimunculkan untuk menarik hakim di tengah jalan melalui revisi terhadap UU MK itu dihapus. Uniknya, kini dimunculkan lagi rencana yang dirasa bisa mengganggu independensi hakim seperti rekonfirmasi setelah masuki tahun kelima.
"Hadir semua waktu itu, terus yang dari Malang hadir, ini tidak boleh begini, harus ada independensi. Sehingga ide untuk menarik hakim di tengah jalan hapus, tapi yang muncul kemudian lima tahun direkonfirmasi," kata Mahfud.
Mahfud tidak sepakat jika ini disalahkan ke legal drafter karena mereka terbilang sangat teknis, bukan memiliki kewenangan pada filosofi materi. Artinya, mereka yang memiliki filosofi materi dan memiliki hak konstitusional untuk menentukan tetap hanya presiden dan DPR RI.
"Ini lebih kepada kolaborasi banyak aktor yang sama-sama punya keinginan tertentu yang bisa dicapai kalau berkolaborasi. Misalnya, membuat undang-undang harus begini, ini dapat ini, itu dapat itu, itu sudah biasa, oleh sebab itu kita sekarang sering berteriak tentang moral dan etik," ujar Mahfud.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis 4 Poin Krusial Revisi UU MK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eNP9dUC1YDuOzIBQPWKQDBzH2Rw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832970/original/008369400_1715781199-UU_MK_1.jpg)
Terkini Lainnya
Singgung Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Rakernas V PDIP Tolak Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Megawati Kritik Proses Pembahasan Revisi UU MK: Prosedurnya Tidak Benar
Mahfud Md Tolak Revisi UU MK
Bisa Menakut-nakuti Hakim MK
Mahfud MD
DPR
RUU MK
MK
PDIP
Hakim MK
Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Megawati Kritik Proses Pembahasan Revisi UU MK: Prosedurnya Tidak Benar
Joe Biden
Donald Trump: Kamala Harris Lebih Mudah Dikalahkan dari Joe Biden
Alasan Joe Biden Mundur Jadi Calon Presiden AS, Ada 6 Kandidat Penggantinya
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Ajak Wartawan Ikut Lomba Karya Jurnalistik dan Sosial Media, Perebutkan Total Hadiah Rp300 Juta
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya
'Panas' Anies vs Heru Budi soal Kebijakan Jakarta
Jaksa Agung: Masyarakat Pesimis Terhadap Kinerja Penegak Hukum
Dalami Dua Kasus yang Jerat Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Sejumlah Ahli
PKS Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025: Tambah Beban Rakyat
Kapal Pengangkut Material BTS BAKTI Kominfo Hilang Kontak di Perairan Papua
Saling Sindir Anies dan Heru Budi soal Kebijakan Jakarta, Evaluasi ada di Tangan Kemendagri
Metro Sepekan: Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?
KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Eks Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi
Jaksa Agung Ingatkan Anggotanya Netral saat Pilkada 2024: Yang Melenceng Akan Ditindak Tegas
Kamala Harris
Coinmeme Kamala Harris Melejit di Tengah Prediksi Pencalonan Presiden AS 2024
Donald Trump: Kamala Harris Lebih Mudah Dikalahkan dari Joe Biden
Alasan Joe Biden Mundur Jadi Calon Presiden AS, Ada 6 Kandidat Penggantinya
Kamala Harris Bakal Raup Dukungan Pendanaan Jumbo Usai Joe Biden Mundur dari Pilpres AS
7 Kandidat Cawapres Kamala Harris yang Dijagokan Maju Pilpres AS 2024
Berita Terkini
Hindari 2 Kesalahan Fatal Ini saat Bertaubat, Wajib Dicatat!
KPK: Perluasan Simbara Bisa Berantas Korupsi di Sektor Minerba
Contoh Resume Kegiatan MPLS SD, SMP, SMA, dan SMK, Ikuti Tips Membuatnya
Coinmeme Kamala Harris Melejit di Tengah Prediksi Pencalonan Presiden AS 2024
Fadly Faisal Jadi Peran Utama di Serial Ular Tangga Dara(h), Setiap Hari Latihan Lidah
4 Tips Membuat Bakwan Jagung yang Crispy dan Gurih, Cocok Buat Ide Jualan
Wejangan Politik Surya Paloh ke Kaesang: Jangan Berhenti Sampai 5-6 Pemilu ke Depan
Roland Judita Rilis Lagu 'Malaikat Kecilku', Ungkapan Perasaan untuk Buah Hati
KPU DKI: Pilgub Jakarta 2024 Satu Putaran atau Dua Putaran, Kami Siap
Luhut Berguru ke Abu Dhabi Soal Family Office, Bawa Oleh-Oleh Buat Jokowi
Simple dan Estetik, Ini 9 Inspirasi Meja Makan Teras Cantik
6 Potret Makanan Seharga Rp 7.500 Versi Netizen Ini Bikin Tepuk Jidat
IPO, Esta Indonesia Incar Dana Rp 164,5 Miliar