, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang belakangan dibahas secara diam-diam.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai proses perjalanan RUU MK ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru dan tanpa melibatkan semua pihak.
Baca Juga
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Djarot khawatir RUU MK bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tidak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran, keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," ucap Djarot.
Jika RUU tersebut nekat diteruskan, menurut Djarot, akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," kata Djarot.
Lebih lanjut, dia menilai seharusnya pembahasan RUU MK ini dilakukan pada periode DPR yang akan datang.
"Kalau mau jujur, kalau mau adil, biarkan nanti yang membahas DPR periode mendatang," ucapnya.
Sebagai informasi, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi undang-undang
Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan pada Senin (13/5/2024) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam kala itu, Mahfud Md.
Beberapa pengacara yang menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahfud Md Tolak Revisi UU MK
![Calon presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Qa0y_bYA02gv-pMrVJo6pIU4xXQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4811389/original/087621500_1713943340-WhatsApp_Image_2024-04-24_at_14.18.24.jpeg)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) memang aneh.
Menurut Mahfud, revisi terhadap UU MK itu malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan.
"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud Md dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).
Mahfud kemudian menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK saat dia menjabat sebagai Menkopolhukam. Pada 2020, Mahfud menyampaikan, memang sudah mencoba melakukan perubahan terhadap UU MK, yang disebut Menkumham Yasonna Laoly, sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menkopolhukam.
Ternyata, lanjut Mahfud, upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 lalu secara tiba-tiba muncul lagi usulan untuk perubahan terhadap UU MK. Padahal, dia menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. 'Pak, ini kok ada undang-undang belum ada di prolegnas'. 'Sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di prolegnas untuk direvisi'. 'Kok mendadak,' saya bilang. 'Iya, ini DPR memutuskan begitu, dan sudah dibicarakan mungkin secara diam-diam, begitu'," cerita Mahfud saat berbincang dengan Yassona.
Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi terhadap UU MK tidak benar karena ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan.
Oleh karena itu, Mahfud menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno, untuk turun langsung mengikuti rapat bersama DPR RI membahas ini.
"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik, 'Pak kayaknya undang-undang ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa'. 'Oh iya bisa,' kata Pak Pratik. 'Sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna'. Jadi saya," ucap Mahfud.
Menurutnya, undang-undang itu sekalipun bagus tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada dan mereka dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Ternyata, dia mengingatkan, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.
"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu undang-undang ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar. Dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang. Akhirnya apa, deadlock kan saja saya bilang. Maka deadlock, selama saya jadi Menko," ujar Mahfud.
Advertisement
Bisa Menakut-nakuti Hakim MK
![MK menggelar sidang sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UA4yhiHqMybkHKObx9PijFG5H0k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4818945/original/034959000_1714620525-1000190593-02.jpeg)
Mahfud merasa, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang kini ada, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum. Meski begitu, Mahfud menegaskan, tidak bisa menghalangi siapa saja yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK dilakukan.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya. Saya pernah deadlock-kan undang-undang itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," tutur Mahfud.
Mahfud menyebut, ada beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal ini. Antara lain, pemerintah meminta ketua MK mengirim surat meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang, atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.
Namun, Ketua MK periode 2008-2013 itu merasa, revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.
"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada re-calling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja. Tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu re-calling yang asal. Ini tidak, diminta konfirmasi, bukan ditarik," ujar Mahfud Md.
Terkait hal itu, dia mengingatkan, mantan-mantan ketua MK dan hakim MK sudah pernah bertemu untuk membahasnya. Mahfud menyampaikan, tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, dirinya, Hamdan Zoelva, Haryono dan lain-lain itu sepakat independensi hakim tidak boleh diganggu.
Akhirnya, lanjut Mahfud, ide-ide yang coba dimunculkan untuk menarik hakim di tengah jalan melalui revisi terhadap UU MK itu dihapus. Uniknya, kini dimunculkan lagi rencana yang dirasa bisa mengganggu independensi hakim seperti rekonfirmasi setelah masuki tahun kelima.
"Hadir semua waktu itu, terus yang dari Malang hadir, ini tidak boleh begini, harus ada independensi. Sehingga ide untuk menarik hakim di tengah jalan hapus, tapi yang muncul kemudian lima tahun direkonfirmasi," kata Mahfud.
Mahfud tidak sepakat jika ini disalahkan ke legal drafter karena mereka terbilang sangat teknis, bukan memiliki kewenangan pada filosofi materi. Artinya, mereka yang memiliki filosofi materi dan memiliki hak konstitusional untuk menentukan tetap hanya presiden dan DPR RI.
"Ini lebih kepada kolaborasi banyak aktor yang sama-sama punya keinginan tertentu yang bisa dicapai kalau berkolaborasi. Misalnya, membuat undang-undang harus begini, ini dapat ini, itu dapat itu, itu sudah biasa, oleh sebab itu kita sekarang sering berteriak tentang moral dan etik," ujar Mahfud.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis 4 Poin Krusial Revisi UU MK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eNP9dUC1YDuOzIBQPWKQDBzH2Rw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4832970/original/008369400_1715781199-UU_MK_1.jpg)
Terkini Lainnya
Singgung Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Rakernas V PDIP Tolak Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Megawati Kritik Proses Pembahasan Revisi UU MK: Prosedurnya Tidak Benar
Pimpinan DPR: Tak Ada Pembahasan Diam-Diam Revisi UU MK
Mahfud Md Tolak Revisi UU MK
Bisa Menakut-nakuti Hakim MK
Mahfud MD
DPR
RUU MK
MK
PDIP
Hakim MK
Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Megawati Kritik Proses Pembahasan Revisi UU MK: Prosedurnya Tidak Benar
Pimpinan DPR: Tak Ada Pembahasan Diam-Diam Revisi UU MK
Revisi UU MK Dikebut, PDIP Khawatir Hakim yang Benar dan Berani Jadi Mudah Dicopot
Infografis 4 Poin Krusial Revisi UU MK
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?
Top 3 News: Dulu Ditolak Mahfud Md, Pemerintah dan DPR Kini Setujui RUU MK
Jokowi Tanggapi RUU MK yang Dulu Ditolak Mahfud Md, Kini Disepakati Pemerintah dan DPR
Dasco: Masa Sidang DPR Masih Panjang, RUU MK Bisa Disahkan
RUU MK Dibahas Saat Reses, Johan Budi: Kalau Reses Harusnya ke Dapil
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Anies Baswedan Liburan di Spanyol Saat PKS Usung Dirinya Maju Pilkada Jakarta 2024
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHA
Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Ribut dengan Bocah karena Terobos Jalur Sepeda
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kemendagri Sabet Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Euro 2024
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Hasil Euro 2024: Ditahan Imbang Serbia 0-0, Denmark Berhasil Lolos 16 Besar
Hasil Euro 2024: Serangan Mandeg, Inggris Masih Amankan Posisi Puncak Grup C Lawan Slovenia
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Standar Emisi Makin Ketat dan Tren Sepeda Listrik Bunuh Honda Super Cub
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
3 Resep Praktis Donat Labu yang Empuk dan Anti-bantat, Tak Perlu Antre Berjam-jam
Riset Nomura: Perusahaan Jepang Minat Investasi Kripto 3 Tahun Mendatang
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
Inilah 10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia
Lika-liku Subak Bali, Sistem Irigasi Tradisional yang Jadi Warisan Budaya Dunia
26 Juni 1906: Balapan Mobil Grand Prix Perdana di Le Mans Prancis
Bahan Bacaan Fisik Masih Penting, Begini Upaya Memangkas Kesenjangan Buku di Jabar
Gerindra: Prabowo Tak Punya Halangan Bertemu Siapapun, Termasuk Anies
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut