, Jakarta Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait dengan kebijakan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga
"Ya tentunya kita sudah mendengar bahwa perpresnya sudah keluar untuk bisa mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun memang aturan teknisnya belum terbit ya, sehingga kami juga sebetulnya belum bisa banyak berkomentar," kata Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
"Namun kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pihak terkait lainnya seperti BPJS Kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan kelas rawat inap standar," sambungnya.
Pemanggilan ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas terkait dengan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh seluruh warga di Indonesia usai adanya kebijakan tersebut.
"Yang pertama tentunya yang menjadi concern adalah bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, baik itu rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah yang menjadi mitra dari BPJS. Apakah mereka sudah siap untuk bisa menerapkan ini," ujar Charles.
"Kalau dari informasi yang kami dapatkan melalui media ya statement dari teman-teman Kemenkes itu kan sekitar 2.000 rumah sakit sudah siap untuk menjalankan program ini," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan memastikan apakah 2.000 rumah sakit tersebut bisa menjalankan program tersebut dengan baik atau tidak.
Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nU587pTDGJp3Bo3C6uLdq9P12NE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030659/original/062249300_1653284610-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-8.jpg)
Namun, ia ingin agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan sisi pelayanan medisnya. Karena menurutnya tidak ada perbedaan dan tidak ada perubahan.
"Masyarakat, baik itu dulu di kelas golongan kelas 1, 2 dan 3 dan nanti ketika sudah diterapkan KRIS, pelayanan medisnya tetap akan sama ya. Yang membedakan adalah pelayanan di rawat inapnya," ucapnya.
"Kalau dulu kelas 1 misalnya satu ruangan itu dua pasien, kelas 2 itu kalau saya enggak salah 4. Kelas 3 itu 6 pasien. Dengan penerapan KRIS, maka setiap tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 setiap pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dirawat inap dengan ruangan berisikan 4 pasien dengan ruangan yang sudah mencukupi 12 kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, ini kami harus menjawab apa mengecek kesiapan dari rumah sakit rumah sakit ini," sambungnya.
Lalu, yang berikutnya terkait dengan iuran dikatakannya akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah nantinya akan dipatok sama bagi semua peserta atau tidak.
"Karena tentunya masyarakat yang saat ini masuk menjadi peserta di kelas 3 akan keberatan kalau iurannya dinaikkan. Begitu juga mungkin kalau ada masyarakat di kelas 1, iurannya memang misalnya diturunkan, tetapi atau tetap sama, mendapatkan pelayanan yang di bawah yang sudah didapatkan saat ini tentunya juga akan ada yang keberatan," paparnya.
"Nah ini tentunya perlu kejelasan yang nantinya akan disampaikan kepada kami rapat berikutnya. Kami harapkan ada yang disampaikan kepada kami," sambungnya.
Selain itu, ia mengaku, jika pihaknya tetap mendukung adanya penerapan KRIS tersebut. Hal ini karena diungkapkannya sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Dan juga prinsip bahwa BPJS Kesehatan ini adalah kerja gotong royong, ya dari masyarakat Indonesia yang mampu harus bisa membantu subsidi bagian tidak mampu. Sehingga seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, karena kita juga tentunya mendukung bahwa setiap warga negara harus bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b9vv4o2-CbX0q_1ptwpx_lJy4gY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410750/original/032883200_1682860995-230430_JOURNAL_Jumlah_Peserta_Program_Jaminan_Kesehatan_Nasional_Per_Maret_2023_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Masyarakat Diminta Tidak Khawatir
DPR
Kemenkes
BPJS
BPJS Kesehatan
Kris
Kelas Rawat Inap Standar
Rekomendasi
Putu Rudana BKSAP: Pariwisata Berkelanjutan Harus Terus Digaungkan
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
DPR Bakal Gelar Konser di Jakarta Akhir Tahun, Ada Waktu 1,5 Bulan Sebelum War Ticket
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya
Eks Dirut JJC Bantah Tudingan Arahkan Waskita-Acset Sebagai Pemenang Lelang Tol MBZ
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Heru Budi Klaim Rutin Beri Sembako Murah 2 Hari Sekali untuk Kurangi Kelaparan di Jakarta
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
VIDEO: Modus Numpang Berteduh, Pria di Palembang Rampok Rumah Bermodal Senjata Api
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar
Jokowi Klaim Tidak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Mengenal Anak Balam, Ritual Pengobatan Tradisional Minang yang Gunakan Mantra dan Tarian
Gus Baha Ungkap Muasal Lahirnya Kalimat Insya Allah, Peristiwa Langka yang Dialami Rasulullah