, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga
“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Tersangka Budi Said pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018.
"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata dia.
"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambahnya.
Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.
Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak terpengaruh atas gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) kepada PT Antam terkait transaksi jual - beli logam mulia atau emas.
Hal itu menyusul beberapa waktu silam perihal Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun.
"Jadi lebih jelasnya lagi, kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Kamis (18/1/2023).
Menurut dia, dari hasil penyidikan terkait transaksi jual-beli emas ini ternyata telah ditemukan pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama EA, EK, AP dan MD selaku oknum pegawai PT Antam.
Meski para pegawai PT Antam itu masih sebagai saksi, namun ditemukan adanya dugaan kuat mereka telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.
"Jadi Pak Dirdik sudah menyampaikan secara tegas sudah ditemukan pemufakatan jahat antara mereka. Apakah di antara mereka termasuk teman-teman PT Antam atau enggak jawabannya nanti setelah ada penetapan tersangka baru," kata dia.
"Jadi perkara ini kasus lama, karena melibatkan beberapa transaksi dan gugatan keperdataan jalur hukum yang lain. Sekarang hari ini yang jelas kasusnya naik ke penyidikan umum menjadi penyidikan kasus sekaligus penetapan tersangka atas nama BS," tambahnya.
![Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yfgzgXHkNrHZ8Fw0aXUYgsjnekI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3652260/original/062631900_1638538014-Infografis_IG_Heboh_Kabar_China_Klaim_Natuna_hingga_Tuntut_Setop_Pengeboran_Migas.jpg)
Terkini Lainnya
Penampakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Antam
Heboh Skandal Emas Antam Palsu 109 Ton, PT Antam Buka Suara
Tersangka
Korupsi Emas Antam
budi said
Rekomendasi
Heboh Skandal Emas Antam Palsu 109 Ton, PT Antam Buka Suara
Harvey Moeis
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
Sandra Dewi
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Ini Jawaban Kejagung
Kubu Sandra Dewi Klarifikasi Mobil Mewah Nopol SDW Disita Kejagung: Itu Pemberian Harvey Moeis
Olimpiade 2024
Tim Bulu Tangkis Indonesia Terus Adaptasi dengan Venue Olimpiade Paris 2024
Grand Palais Bersolek Sambut Perhelatan Olimpiade Paris 2024
Jadwal Atlet Indonesia di Badminton Olimpiade 2024: 4 Wakil Bertanding pada 27 Juli 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Erick Thohir Temui Presiden FIFA Jelang Olimpiade Paris 2024, Sampaikan Transformasi Sepak Bola Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
TOPIK POPULER
Populer
Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dijadikan PSK dan Bekerja 12 Jam Sehari
Akui Beri Keterangan Palsu, Dede Merasa Dosa dan Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Kasus 'Open BO' Libatkan Anak di Bawah Umur, Nilai Transaksi Capai Rp9 Miliar
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
Maju Sebagai Bakal Capim KPK, Eks Ketua Komisi III DPR Ini Ingin Bawa Penguatan
PKB Evaluasi Pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada di Mukernas 2024
Sambut Putusan ICJ, Puan Maharani: Pendudukan Israel di Palestina Harus Segera Diakhiri
Soal Surpres Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi: Kalau Sudah Rampung, Akan Dipercepat
Hari Anak Nasional, Jokowi Minta Anak-Anak Indonesia Rajin Belajar
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Ratusan Petani bersama Cap Panah Merah Belajar Cara Bisa Panen Makmur Guna Optimalkan Sektor Pertanian
Muhasabah, 5 Tanda-Tanda Kematian sejak 100 Hari, 40, 7, 3 dan Mendekati Ajal
3 Calon Pengganti Aaron Wan-Bissaka di Manchester United Musim Depan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinan?
Polres Jember Tangkap 22 Pesilat PSHT Diduga Pelaku Pengeroyokan Polisi
Pertama Kali Dirayakan, Begini Sejarah dan Rangkaian Hari Kebaya Nasional 24 Juli
Gara-Gara Wanda Hara, Ceramah Ustadzah Halimah Alaydrus yang Minta Jemaahnya Buka Cadar Viral
Beragam Jenis Matcha Berkualitas Hadir di CY Beverage JIExpo, Wajib Coba
Ahmad Syaikhu di Harlah PKB: Presiden Terpilih dari Gerindra, Berikanlah DKI ke PKS
Gempa Hari Ini Selasa 23 Juli 2024: Guncang Mentawai hingga Halmahera Utara
Pakar Unair Beber Penyebab Paylater Populer di Kalangan Gen Z
Selundupkan Narkoba di Anus, WNA Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Nunukan
Surya Paloh di Puncak Harlah ke-26 PKB: NasDem-PKB Tidak Boleh Berpisah