, Jakarta Keributan antardua kelompok berujung tragis. Seorang pria mengalami luka parah akibat disabet menggunakan golok.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu 12/5/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Terungkap, pemicu penganiayaan berawal dari pemasalahan kedua kelompok pengawas proyek dengan warga yang tinggal di sebelah lahan proyek yang tak kunjung menemukan kesepakatan.
Advertisement
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan kedua kelompok itu memang sudah terlibat keributan akibat dampak dari proses pembangunan yang di area tersebut.
Adapun gangguannya seperti bunyi, suara, serpihan dan sebagainya itu kemudian dikomplain. Tapi tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak, akhirnya terjadilah keributan.
"Pihak tersangka dan rekan-rekannya merasa terganggu karena aktivitas pembangunan yang ada sekitar lokasi tersebut," ujar Henrikus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Henrikus menjelaskan, korban berinisial AR (36) bersama dengan rekan-rekannya kemudian diduga melakukan perusakan terhadap kamera CCTV yang dimiliki oleh tersangka DKA (45) dan kawan-kawan. Hal itu memicu emosi dari tersangka.
Sehingga, korban saat melewati rumah tersangka sepulang makan siang, langsung diserang menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Sejumlah aktivis lingkungan, organisasi massa, hingga penduduk setempat di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, terlibat baku hantam dengan penambang pasir ilegal yang kembali melakukan operasi di pesisir Pantai Pulo Manuk.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sejumlah Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
![Ilustrasi - Borgol. (Foto: /Muhamad Ridlo)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama DKA. Dia dijerat Pasal 354 KUHP Subsider 351 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujar Henrikus.
Henrikus mengatakan kasus penganiayaan dikembangkan. Karena penganiayaan yang dialami korban berbuntut panjang bahkan bentrok antardua kelompok nyaris pecah. Hal itu diperkuat dari rekaman CCTV.
"Pasca-mendapatkan informasi, kedua kelompok ini lalu sama-sama membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan nyaris terlibat bentrok," ujar Henrikus.
Polisi kemudian menggeledah tempat kedua kelompok. Hasilnya ditemukan senjata tajam maupun senjata pemukul.
"Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut," ucap dia.
Dalam kasus kepemilikan senjata tajam, Henrikus menyebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HD (44), RS (23), NW (25), dan MA (22). Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951.
Advertisement
Cari Solusi Damai
Sementara itu, Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero menambahkan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan dengan ketua RT dan RW bahkan lurah dan camat untuk mencari solusi. Karena pada dasarnya dua kelompok ini memiliki aktivitas masing-masing.
"Dan karena adanya pembangunan tersebut dan merasa terganggu ini yang perlu dicari solusi dari kedua belah pihak. Pembangunan gedung bertingkat, proses pembangunan masih berlangsung karena menurut informasi akan selesai di akhir tahun 2024," kata David.
![Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1oEKnCWzeRdSifMlI-tgCVjIfJA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4622276/original/094002900_1698144987-Infografis_SQ_Jokowi_dan_Keluarga_Dilaporkan_Kolusi-Nepotisme_ke_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Dua Kelompok Jemaat Bentrok di Cawang, Polisi Duga Perselisihan Penggunaan Gereja
Sejumlah Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Cari Solusi Damai
Bentrok
proyek
Jakarta Selatan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
OPINI: 3 Skenario Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online
Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Kapolri Rotasi Jabatan Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten
KPK Sebut Kerugian Bansos saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar
49 Persen Warga Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
HUT ke-78 Bhayangkara, Polri Gelar Bakti Sosial Kesehatan Se-Indonesia
Rotasi Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Diganti
Rotasi Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut
Sigap Atasi Kecelakaan Truk Tangki, Pertamina Apresiasi Damkar dan Jasamarga
Anak 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek Saat Menunggu Guru Ngaji
Polisi Periksa Ojol Viral yang Pecahkan Kaca Rumah Konsumen Gegara Susah Cari Alamat
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Ukraina Vs Belgia Bermain Tanpa Gol
Hasil Euro 2024: Sikat Republik Ceko 2-1, Turki Segel Tiket ke 16 Besar
Hasil Euro 2024: Tekuk Portugal 2-0, Georgia Bikin Sejarah Lolos 16 Besar
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Republik Ceko vs Turki, Sebentar Lagi Kick-off
Hasil Euro 2024: Imbang 1-1 Lawan Slovakia, Rumania Rebut Puncak Klasemen Grup E
Berita Terkini
Hati-Hati, Gerakan Sholat Seperti Ini Meniru Gaya Ahli Neraka Kata Buya Yahya
3 Petugas Satpol PP Jadi Korban Bentrok di Puncak Bogor
Dipesan Banyak Vihara, Batik Kinnara Kinnari Banyuwangi Sarat Nilai Budhis
Begini Cara Bedakan Intoleransi Laktosa dan Alergi Susu Sapi pada Anak
Cara Nelayan Suku Bajo Jaga Kelestarian Gurita Secara Tradisional
Inti Planet Bumi Melambat, Ini Dampaknya Bagi Manusia
Hasil Euro 2024: Ukraina Vs Belgia Bermain Tanpa Gol
Rotasi Jabatan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Diganti
Dzikir Pembuka Rezeki setelah Sholat Subuh, Lengkap dengan Bacaan Doanya
Protes Penyelenggaraan Olimpiade, Warga Paris Ancam Buang Air Besar di Sungai Seine
Blusukan di Pasar Sukabumi, Wamendag Temukan Minyak Kita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Hasil Euro 2024: Sikat Republik Ceko 2-1, Turki Segel Tiket ke 16 Besar
Hasil Euro 2024: Tekuk Portugal 2-0, Georgia Bikin Sejarah Lolos 16 Besar
Polisi Periksa Ojol Viral yang Pecahkan Kaca Rumah Konsumen Gegara Susah Cari Alamat
Kisah Awal Mula Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Digelari Sulthonul Auliya atau Rajanya Para Wali