, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat sulit untuk dijegal.
Hal ini mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres RI sudah sangat jelas. Menurut Ketua MPR, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga
Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
Advertisement
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Bamsoet ini merespons mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," kata Bamsoet.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketetapan KPU Tak Bisa Dibatalkan MPR
![Pimpinan MPR Datangi Kediaman Prabowo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/D3_QEwSt4SuzGSu4C7u9eWluYaU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2937194/original/028854300_1570846389-201910111-Bahas-Politik-Tanah-Air_-Pimpinan-MPR-Datangi-Kediaman-Prabowo-TEBE-2.jpg)
Namun, Bamsoet menilai setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sehingga, menurut dia, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selama ini, menurut dia, penetapan itu hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
"KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia," katanya.
Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.
"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.
Advertisement
PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatannya di PTUN Dikabulkan
![Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diwakili Ketua Tim Hukum Gayus Lumbuun menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9InbIWHeFySJBd5K3NeelYNfMq0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4791784/original/032685500_1712044485-IMG_0613.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memulai sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU ke PTUN hari ini, Kamis (2/5/2024). Sidang yang berjalan tertutup pagi ini tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, jika gugatan PDIP dikabulkan maka KPU valid dinyatakan telah melanggar hukum soal proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dia pun berharap, validasi tersebut bisa membuat MPR RI tidak jadi melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Esensi putusan itu yang kita harapkan. Maka rakyat yang diwakili Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat, maka mempunyai keabsahan berpendapat akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik ini (Prabowo-Gibran)," kata Gayus di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
PDIP Mencari Keadilan
![Kongres V PDIP Siap Digelar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-LY5Mw1fSZpNloG6PB4PazwOk5Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2869810/original/027416300_1564641875-20190801-Kongres-V-PDI-Perjuangan-Siap-Digelar-TEBE-2.jpg)
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan upaya partainya ke PTUN bertujuan untuk menunjukkan proses penyimpangan secara substansial dalam proses Pilpres 2024 sudah terjadi sejak putusan MK 90.
Tidak hanya itu, menurut Djarot, pelanggaran juga terjadi soal etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu.
"Putusan MK 90 adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden," ujar Djarot.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya," tandas dia.
![Infografis Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZAkeKjSOGDdmypEVXVPesZssEEA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4812053/original/061782800_1713965864-Infografis_SQ_Penetapan_Prabowo-Gibran__Presiden_dan_Wapres_Terpilih_2024-2029.jpg)
Terkini Lainnya
PPP Minta Diajak Gabung Pemerintahan Prabowo Seperti PKB: Jangan Lupa, Ada Kakak
Dasco Ajak PKB Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kita Adalah Cinta Lama
Prabowo Ucapkan Selamat Harlah ke-26 PKB Lewat Video: Semoga Selalu Setia pada Bangsa dan Rakyat
Ketetapan KPU Tak Bisa Dibatalkan MPR
PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran Jika Gugatannya di PTUN Dikabulkan
PDIP Mencari Keadilan
Prabowo
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
MPR
Pemilu 2024
Prabowo-Gibran
Gibran
Ketua MPR
Bambang Soesatyo
Bamsoet
Pemilu
Rekomendasi
Dasco Ajak PKB Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kita Adalah Cinta Lama
Prabowo Ucapkan Selamat Harlah ke-26 PKB Lewat Video: Semoga Selalu Setia pada Bangsa dan Rakyat
Ahmad Syaikhu di Harlah PKB: Presiden Terpilih dari Gerindra, Berikanlah DKI ke PKS
Surya Paloh hingga Sufmi Dasco Ahmad Hadiri Puncak Perayaan Harlah PKB ke-26
Prabowo-Gibran Bisa Hemat Anggaran Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Caranya?
Industri Baja Siap Dukung Proyek IKN dan 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo
Bandingkan Soeharto dengan Jokowi, Cak Imin: Anaknya Jadi Wapres Aman-aman Saja
Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen, Yakin Tak Meselet?
Rupiah Ditutup Menguat, Investor Cermati Kebijakan Ekonomi Prabowo
Harvey Moeis
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
Sandra Dewi
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Ini Jawaban Kejagung
Kubu Sandra Dewi Klarifikasi Mobil Mewah Nopol SDW Disita Kejagung: Itu Pemberian Harvey Moeis
Olimpiade 2024
Ulasan Para Atlet soal Ranjang Kardus Anti-seks di Olimpiade Paris 2024: Cukup Kokoh, Kok
Tim Bulu Tangkis Indonesia Terus Adaptasi dengan Venue Olimpiade Paris 2024
Grand Palais Bersolek Sambut Perhelatan Olimpiade Paris 2024
Jadwal Atlet Indonesia di Badminton Olimpiade 2024: 4 Wakil Bertanding pada 27 Juli 2024
Sejarah Baru Terukir, LeBron James Jadi Pembawa Bendera Amerika di Pembukaan Olimpiade 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
TOPIK POPULER
Live Streaming
Harvey Moeis dan Helena Lim di Tengah Pusaran Korupsi Timah
Populer
Akui Beri Keterangan Palsu, Dede Merasa Dosa dan Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Nasib 50 WNI Korban TPPO di Sydney: Dijadikan PSK dan Bekerja 12 Jam Sehari
Kasus 'Open BO' Libatkan Anak di Bawah Umur, Nilai Transaksi Capai Rp9 Miliar
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita, Begini Respons Kejagung
Maju Sebagai Bakal Capim KPK, Eks Ketua Komisi III DPR Ini Ingin Bawa Penguatan
PKB Evaluasi Pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada di Mukernas 2024
Sambut Putusan ICJ, Puan Maharani: Pendudukan Israel di Palestina Harus Segera Diakhiri
Soal Surpres Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi: Kalau Sudah Rampung, Akan Dipercepat
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Yamaha Kirim Pembalap Indonesia Ini Berguru Langsung dengan Valentino Rossi
Bejat, Marbot Masjid Perkosa Bocah Kakak Beradik Usia 6 dan 2 Tahun di Depok
Lima Pemain yang Harus Dilepas Barcelona pada Musim Panas 2024
Pastikan Tiket Semifinal Piala AFF U-19, Indra Sjafri: Kita Harus Melakukan Banyak Perbaikan
Tak Suka Dimanipulasi, 5 Zodiak Ini Akan Menjauh Jika Pasangan Mulai Bermain Pikiran
Hari Jadi Wonosobo ke-199, Ini Rekomendasi Wisata di Kota Seribu Gunung
Sesuai Kriteria Ratcliffe, Manchester United Telikung Pemain Incaran AC Milan
Enggak Harus Kopi, Daftar Minuman Ini Juga Bisa Tingkatkan Fokus, Energi dan Semangat Kerja
Mengenal Maskot Pilkada Jabar 2024 Sili dan Wangi, Apa Maknanya?
Harga Minyak Dunia Merosot ke Level Terendah
CEO ASEAN Exchanges Sepakat Bangun Infrastruktur Data hingga Apresiasi Emiten dengan Kinerja ESG Terbaik
Waspada, Glaukoma Si Penyebab Disabilitas Netra Kedua Terbanyak di Dunia Kerap Menyerang Tanpa Gejala
Kaleng-Kaleng Soda Meledak di Pesawat dan Lukainya 20 Pramugari, Maskapai Salahkan Panas Ekstrem
Direktur Secret Service Mundur Pasca Penembakan Donald Trump
Pengacara Ammar Zoni Sebut Kliennya Stres Dituntut 12 Tahun Terkait Kasus Narkoba