uefau17.com

Tiba di Nasdem Tower, Anies Baswedan Disambut Sekjen dan Ketua DPP - News

, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan tiba di Gedung DPP Partai NasDem di Nadem Tower, Jakarta Pusat. Kunjungan Anies dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) sore.

Anies Baswedan terlihat menumpangi mobil Innova Reborn warna hitam. Dia datang pada pukul 17.45 WIB.

Kedatangan Anies disambut langsung oleh Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto serta Ketua Bidang Media Charles Meikyansah

Belum diketahui maksud dan tujuan Anies bertemu hadir di NasDem Tower. Karena Anies sendiri juga menolak memberikan keterangan saat dicecar awak media. Dia hanya melemparkan senyum sambil berkata.

"Nanti dulu ya, naik dulu," kata Anies.

Hingga berita ini ditulis, Anies masih menggelar pertemuan dengan beberapa petinggi Partai NasDem.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh memang konfirmasi terkait rencana Anies Baswedan menyambangi NasDem Tower. "Untuk Anies saya dapat konfirmasi mau singgah. Mungkin sebentar lagi tiba," ujar Surya Paloh.

Sebelumnya usai persidangan putusan MK, Anies Baswedan tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan akan menyiapkan butir-butir tanggapan resmi sebelum memberi pengumuman sore ini.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami," kata Anies sesaat sebelum meninggalkan gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat