, Jakarta Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres), dinilai berpotensi digugat uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menyebut, hal itu sangat rawan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK.
“Karena tidak ada satu pun pasal dalam UU KPK yang menyatakan bahwa perpanjangan jabatan KPK bisa dilakukan dengan menggunakan Keppres. Keppres seharusnya sebuah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai, sehingga tidak memberikan celah sekecil pun untuk bisa dipolemikkan secara hukum, sehingga eksistensi dari Keppres tersebut pun sangat solid,” tutur Amstrong kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Terlebih, sambungnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengakui dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Namun meski menyebut putusan MK terasa inkonstitusional dia mengatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan MK.
Advertisement
“Jika tidak solid Keppres tersebut, maka ya konsekuensinya seharusnya pemerintah menolak dan megabaikan putusan MK tersebut tentang perpanjangan masa jabatan KPK periode 2019-2023,” jelas dia.
Amstrong menyebut, putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang sendiri bukan isu hukum konstitusi, karena objek uji materi di MK itu adalah norma abstrak. Putusan MK yang membentuk norma baru yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah keluar jalur, karena hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU.
“Sudah jelas sekali Keppres tentang perpanjangan jabatan KPK itu nantinya akan sangat rawan digugat ke MA, karena dasar hukumnya disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU. Hal yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bawah UU, salah satunya adalah Keppres,” Amstrong menandaskan.
Pemerintah Tak Sependapat dengan MK soal Perpanjangan Masa Pimpinan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyebut putusan MK terasa inkonstitusional. Kendati begitu, Mahfud mengatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan MK.
Mahfud mencontohkan Pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan UU lama, yang menyatakan masa jabatan berlaku empat tahun. Namun, tiba-tiba aturan tersebut diubah dan berlaku langsung untuk periode saat ini.
"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang 4 tahun. Kok diubah sekarang apa tidak boleh berlaku ke depan aja, misalnya. Dulu (Nurul) Ghufron (Pimpinan KPK) tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten," jelasnya.
Mahfud menuturkan dirinya sudah bertemu dengan delapan hakim MK pada 29 Mei lalu dan dinyatakan bahwa keputusan terkait jabatan pimpinan KPK mulai berlaku untuk periode saat ini. Mahfud menyampaikan pemerintah harus taat terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Ya sudah diikuti saja (putusan MK). Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum, jadi diikuti," tutur Mahfud.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berlaku Sejak Dibacakan
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.
"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat 26 Mei 2023.
Terkini Lainnya
Pemerintah Tak Sependapat dengan MK soal Perpanjangan Masa Pimpinan KPK
Berlaku Sejak Dibacakan
KPK
jabatan pimpinan kpk
MK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
Piala AFF U-19
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Indra Sjafri Percaya Diri Antar Timnas ke Final AFF U-19, Semua Pemain Fit
Olimpiade 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Petugas DPKP Sandi Jawab Sindiran Wakil Wali Kota Depok Usai Kebakaran Gereja
Pertama Kali Nginap di Istana IKN, Jokowi Akui Tak Nyenyak Tidur
Benny Rhamdani Bakal Hadiri Panggilan Polri, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Jokowi: Air di IKN Melimpah, Listrik Oke, Internet Bagus
Kuasa Hukum Klinik Jelaskan Kronologi Meninggalnya Selebgram Usai Sedot Lemak di Depok
Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Diketuai Muhadjir Effendy
DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Komisi VIII: Pansus Haji Masalah DPR dan Pemerintah, Tak Ada Urusan dengan PBNU
PBNU Terima Laporan soal Buku Sejarah NU Menyimpang, Gus Yahya: Harus Ditarik
Timnas Indonesia U-19
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Top 3 Berita Hari Ini: Krisdayanti Ungkap Wajah Dirinya Tanpa Riasan, Warganet Akui Makeup Bikin Artis Tambah Cantik
Kepala BP2MI Harap Informasinya Soal Bandar Judi Online Inisial T Ditindaklanjuti
Alasan Kepala BP2MI Ungkap Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Rekomendasi Ragam Oleh-Oleh Unik dan Nikmat dari Lampung
Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Harap KPK dan Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Cak Imin
Ekspansi Bisnis Ayam Panggang Roscik, Cocok Buat Makan Rame-Rame
Angger Dimas Akui Emosi Ketemu Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Kematian Dante, Hingga Nyaris Pingsan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Misteri Piramida Kuno Mesir Dibangun Dekat Cabang Sungai Nil yang Punah
Waspada, Indonesia Masih Rawan Kebakaran Hutan
Bukan Hanya Reklamasi, Ini Tantangan Emiten BUMI Pasca Penambangan
Kemendikbudristek Buat Festival Biduk Gedang Selang Beangkut Kenduri Swarnabhumi 2024 di Jambi
Ribuan Excavator China Pesanan Haji Isam Senilai Rp 4 Triliun Tiba Bertahap, Ini Penampakannya