uefau17.com

KPK Duga Walkot Yana Mulyana Tak Hanya Terima Suap Terkait Bandung Smart City - News

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bandung Yana Mulyana tak hanya menerima suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet terkait program Bandung Smart City saja. Melainkan ada dugaan penerimaan suap berkaitan dengan kasus lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Minggu (16/4/2023).

Ghufron mengatakan, berkaitan dengan kasus ini Yana baru diduga mengantongi tak lebih dari Rp 1 miliar. Namun, menurut Ghufron hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD (Dadang Darmawan-Kadishub Bandung) melalui KR (Khairul Rijal-Sekdishub Bandung) senilai sekitar Rp 924,6 juta," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Yana dijadikan tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron membeberkan awal mula mereka menerima suap. Sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro dan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. Mereka berharap mendapat proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal.

Kemudian pada Desember 2022 Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama Khairul Rijal. Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.

Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun KPK tak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yana Mulyana Menerima Fasilitas Berlibur

Meski demikian, KPK menyebut usai penerimaan uang tersebut, Khairul menginformasikan kepada sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana yang bernama Rizal Hilman 'every body happy'.

"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," kata Ghufron.

Tak hanya itu, Ghufron menyebut, sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga menerima fasilitas berlibur ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Saat itu Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal juga turut serta.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku. Uang saku itu digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

Tak hanya Yana, Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan juga saat itu menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.

Setelah itu disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran 2023 ini.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS (Sony Setiadi) dan AG (Andreas) untuk YM (Yana) memakai istilah 'nganter musang king'," kata Ghufron.

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat