, Jakarta Tim Dokter Forensik telah merampungkan Autopsi Ulang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan telah memaparkan hasilnya pada Senin 22 Agustus 2022. Terdapat sejumlah hal yang kemudian menjadi perhatian menjawab pertanyaan luka-luka yang ada di tubuh Yosua.
Tim dokter menyimpulkan tidak ada luka kekerasan lain selain akibat tembakan. Luka lain yang diduga akibat penganiayaan seperti di jari akibat rekoset peluru.
Advertisement
Baca Juga
Termasuk soal luka memar atau sobekan lainnya, dan kabar kuku tercabut atau pun jari diputus sama sekali tidak ada.
Tim dokter menyebut bahwa total terdapat lima luka tembakan di tubuh almarhum Brigadir J dengan 4 peluru tembus. Di mana ada dua luka tembak yang mengenai bagian cukup fatal di tubuh almarhum, yaitu di bagian dada dan kepala.
Meski demikian, tim dokter enggan memaparkan lebih jauh soal apa perbedaan autopsi yang pertama dan setelah diulang. Semuanya diserahkan ke pengadilan nanti.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengamini bahwa semuanya menjadi bekal di persidangan, termasuk ada dugaan penganiayaan atau tidak.
Menurut dia, di persidangan nanti kasus kematian Brigadir J yang melibatkan atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo ini akan terang benderang.
"Tentunya kesaksian ahli sesuai dengan kompetensinya seperti itu. Karena seluruh keterangan ahli akan dijelaskan di persidangan yang memiliki konsekuensi yuridis dan keilmuannya untuk membuat kasus tersebut menjadi terang benerang," kata Dedi kepada , Selasa (23/8/2022).
Dia menegaskan, bila kelak ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil autopsi ulang Brigadir J ini, maka semuanya bisa disampaikan di pengadilan.
"Silahkan disampaikan di persidangan. Karena semua alat bukti dan barang bukti kan akan diuji oleh majelis hakim," ungkap Dedi.
Senada soal terbukti atau tidaknya ada penganiayaan terhadap brigadir J, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta semua pihak untuk bersabar, karena sejauh ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mohon sabar menunggu hasil penyidikan. Saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.Kita tunggu sampai berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada , Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, di sidang pengadilan semuanya diharapkan terungkap apa yang terjadi. Karena itu, ada atau tidaknya penganiayaan yang bisa saja mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo, biarkan semuanya tergantung majelis hakim.
"Terkait dijatuhkannya hukuman, itu kewenangan Majelis Hakim yang mengadili," ungkap Poengky.
Sementara, pengamat kepolisian dan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengingatkan, autopsi ini bukan hanya satu-satunya barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J. Sehingga, harus diterima apapun hasilnya.
"Kalau memang secara scientific seperti itu, ya tidak ada masalah. Toh autopsi ulang ini bukan satu-satunya alat bukti," kata dia kepada , Selasa (23/8/2022).
Dia menegaskan, apa yang dilakukan tim dokter forensik ini sebenarnya hanya untuk melengkapi autopsi awal saja.
"Dan yang terpenting adalah mengembalikan kepercayaan publik dari asumsi-asumsi liar selama ini terkait penyebab kematian," ungkap Bambang.
![Infografis Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Tepis Dugaan Penganiayaan? (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2ZcxaavTKqrlxacbez3GQO37MWo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4133269/original/079240500_1661253947-Infografis_SQ_Hasil_Autopsi_Ulang_Brigadir_J__Tepis_Dugaan_Penganiayaan.jpg)
Tak Mau Terlalu Banyak Bicara
Sementara itu, saat menghadiri wisuda almarhum sang anak, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, enggan mengomentari hasil autopsi terbaru jenazah anaknya.
Samuel dan beberapa kerabat menghadiri langsung wisuda almarhum sang anak di UTCC Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (23/8/2022).
"Tanya saja ke pengacara saya, saya datang hanya untuk wisuda," ucap Samuel, seusai kegiatan wisuda digelar.
Namun, terlihat jelas raut sedih di wajah Samuel, sembari memperlihatkan ijazah sang anak yang telah berpulang ke Tuhan Yang Maha Esa.
Di kesempatan terpisah, Kuasa hukum keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat menyatakan, pihak keluarga menerima dan menghormati hasil autopsi ulang yang telah diumumkan Persatuan Dokter Forensik Indonesia.
Hasil autopsi ulang itu menyatakan tidak ada unsur penganiayaan dalam tubuh polisi asal Muaro Jambi tersebut.
Meski sebelumnya pihak keluarga yakin selain ditembak, Brigadir J juga tewas karena dianiaya. Namun hasil autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan oleh tim independen itu mentahkan dugaan penyiksaan.
"Kami dari kuasa hukum keluarga pada intinya menerima dan menghormati hasil dari autopsi ulang tersebut," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat dihubungi di Jambi, Selasa (23/8/2022).
Ramos mengatakan pihak keluarga menerima karena hasil autopsi ulang ini dilakukan oleh para pakar dan dokter forensik yang independen. Sedangkan hasil yang menyatakan tidak ada unsur penganiayaan itu didapat secara keilmuan dan keahlian dokter forensik yang melakukan autopsi ulang.
"Menghormati sebagai suatu hasil yang nanti akan diujikan di proses pengadilan. Secara keilmuan yang telah dilakukan tidak ada luka-luka bekas penganiayaan, selain luka tembak," ujar Ramos.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan para pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia atau PDFI menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri. Dari sejumlah poin yang didapat, PDFI memastikan tidak ada organ tubuh yang hilang, kematian korban disebabkan lima luka tembak...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sudah Berat
![Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OUzNn6X-Yh_g3FjBtz7x3qkJtUg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4113105/original/087079100_1659612965-Ferdy-Sambo-Usai-Pemeriksaan-Faizal-8.jpg)
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyebutkan, sangkaan pasal 340 yang diberikan ke Ferdy Sambo dianggapnya berat karena maksimal hukumannya adalah mati. Sehingga, jika digabungkan dengan penganiayaan dan lainnya tidak lebih.
"Jadi saya rasa meskipun tidak terbukti penganiayaan, tetapi ada perencanaan pembunuhan sesuai pasal 340 dan ancamannya adalah 20 tahun, seumur hidup atau mati. Tetapi hakim berwenang dalam menentukan hukumannya untuk menggunakan standar minimum satu hari, maksimum mati," kata dia kepada , Selasa (23/8/2022).
"Sekarang ini, kalau saya melihat dari segi kejahatan, tanpa penganiayaan pun orang dalam jarak dekat sampai lima tembakan itu memang sudah direncanakan untuk mati, di situ terbukti perencanaannya," sambungnya.
Dia pun mengungkapkan, kalau memang kena dada dan tidak meninggal, bisa saja dbilang penganiayaan. Tapi, jika sudah lima tembakan memang pembunuhan berencana, dan di situ buktinya.
"Mengenai visum, suka enggak suka boleh saja kita berasumsi ada penganiyaan di tubuh seseorang. Tapi kan visum itu dilakukan setelah beberapa hari terhadap tubuh yang sudah lebam membusuk. Kadang-kadang ada margin error terhadap visum," ungkap Teuku.
Karena itu, lanjut dia, ada atau tidaknya penganiayaan terhadap Brigadir J, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, mengingat pasal yang disangkakannya cukup berat ancaman hukumannya.
Selain itu, Teuku juga menyebut, autopsi ulang yang dilakukan tidak hanya disepakati oleh Polri, tapi juga pihak keluarga.
"Tidak mungkin dibuat visum lagi sebagai pembanding. Oleh karena itu, harus dihormati dan tidak boleh diragukan," tukasnya.
Senada, pakar hukum pidana Mudzakir menegaskan, dalam rangkaian yang menjerat Ferdy Sambo ini adalah adanya sebuah pembunuhan.
"Apakah didahului dengan penganiayaan atau tidak, tak mempengaruhi ancaman hukuman terhadap pelakunya," jelas dia kepada , Selasa (23/8/2022).
Selain itu, masih kata dia, pada barang bukti yang sudah diungkapkan ke publik, sudah mengindikasikan ada faktor yang memberatkan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
"Faktor pemberatan utama adalah perusakan barang bukti dan mengaburkan tindak pidana, serta laporan palsu," tutup Mudzakir.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
![Infografis Perbedaan Hasil Autopsi Ulang dengan Autopsi Pertama Jasad Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o8kaiHQbyh24cuhW8g1xk0xHwRA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4133271/original/053698200_1661254049-Infografis_SQ_Perbedaan_Hasil_Autopsi_Ulang_dengan_Autopsi_Pertama_Jasad_Brigadir_J.jpg)
Advertisement
Tetap Penting
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J yang disebut tidak ada tanda penganiayaan.
Menurut dia, hasil autopsi bisa menjadi jawaban banyaknya spekulasi penyiksaan sebagai penyebab kematian Brigadir J.
“Ini menjadi pembelajaran juga buat kita semua, kalau kemaren kan banyak spekulasi yang beredar disiksa, dicabut kukunya, dipotong jarinya, segala macem, rupanya setelah dilakukan otopsi dengan melibatkan pihak independen, ada juga unsur tiga matra TNI, keluargakorban, disiarkan live hasilnya dan itu sangat kredibel,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Habiburokhman menilai pembunuhan terhadap Brigadir J hatus diusut tuntas dan pelaku dihukum, namun pengusutan kasus tidak perlu diwarnai spekulasi di luar pembunuhan.
“Jadi kita katakan yang benar, benar, yang salah katakan salah. Bahwa terjadi pembunuhan,pembunuhan harus dihukum ya tentu. Tapi bumbu-bumbu itu jangan menyimpang, ada disiksa, dibunuh di perjalanan, dan lain sebagainya, sudahlah kita percayakan kepada Timsus yahg dibentuk oleh Pak Kapolri bekerja secara profesional,” jelasnya.
Politikus Gerindra itu menyatakan, meski hasil autopsi kedua menyatakan tidak ada penganiayaan namun hasil autopsi tetap penting.
“Ya kan semua proses pemeriksaan perkara pidana itu kan menyeluruh, bagaimana latar belakangnya, bagaimana motifnya, apalagi peristiwa terjadinya, proses serangkaian sehingga orang itu, itu menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.
“Jadi tetep penting hasil autopsi ini penting, jadi nanti di persidangan kita bisa lihat lebih detail lagi, ya g akan menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutus perkara ini,” sambungnya.
Sementara itu, terkait hasil autopsi apakah akan meringankan atau tidak berpengaruh pada tuntutan pada Sambo, Habiburokhman menyerahkan pada majelis hakim. “Ya itu nanti pertimbangan hakim,” kata dia.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, hasil kedua autopsi terhadap Brigadir J akan memperkuat apa motif yang membuat Irjen Ferdy Sambo menembak yang bersangkutan.
"Dalam proses hukum sebenarnya itu (autopsi) memperkuat tentang niat, tentang motif pembunuhan. Tapi dalam pasal-pasal sudah memenuhi unsur menghilangkan nyawa seseorang," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Menurut Desmond, hasil autopsi akan menjadi data tambahan dalam proses di peradilan yang nantinya akan dilakukan. "Kan ini intinya si A melakukan pembunuhan dengan sadis dan macam-macam. Tapi pasal yang dikenakan itu sudah sesuai dengan itu," kata Desmond.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, motif Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J akan terungkap dan terbuka lebar nanti saat pengadilan dimulai. “Di pengadilan nanti akan dibongkar meninggalnya karena apa,” kata dia.
“Persoalan kasus Sambo akan selesai saat proses peradilan. Motifnya akan kelihatan apakah dilakukan di Magelang atau di mana. Sedangkan peradilan akan berjalan sekitar 4 sampai 6 bulan,” sambungnya.
![Infografis Ragam Tanggapan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aScxK-BlzODtIOR4w6uoJGrE0nI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4133276/original/058415100_1661254155-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Hasil_Autopsi_Ulang_Brigadir_J.jpg)
Terkini Lainnya
Polri Masih Cari Ponsel Asli Brigadir J: Di HP yang Diperiksa Tak Ada Record Komunikasi
Kak Seto Ungkap Anak-anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bullying
Daftar 24 Polisi Dicopot Imbas Kasus Kematian Brigadir J
Sudah Berat
Tetap Penting
autopsi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Autopsi Brigadir J
Piala AFF U-19
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Olimpiade 2024
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Olimpiade Paris 2024 Dihantui Gelombang Panas, Tidak Hanya Bahaya bagi Atlet tapi Juga Penonton
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Tak Hanya Ukir Prestasi, Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Juga Bisa Promosikan Pariwisata
Olimpiade Paris 2024 Disengat Gelombang Panas
Bandar Judi Online Inisial T
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia dan Tips Hindari Kecanduan Judol
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Pakai VAR Biar Makin Cetar
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
TOPIK POPULER
Populer
Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia
Bertemu Menkominfo Budi Arie, Pemuda Katolik Dorong Kementerian dan Perbankan Koordinasi Berantas Judi Online
Kritik Pemerintah soal Tambang, Megawati: Makan Tuh Tambang
Ratusan Sopir JakLingko Demo di Balai Kota Jakarta, Arus Lalin Sekitar Monas Tak Bergerak
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP dari KPK, Sudah Tersangka?
Buka Mukernas Perindo, Hary Tanoe Minta Kader Sukseskan Pemenangan Pilkada 2024
Gibran Rakabuming Raka Bocorkan Progres Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran
Viral Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Depok, Ini Penjelasan Ahli
Polri Kembali Periksa Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada Kamis 1 Agustus 2024
Timnas Indonesia U-19
Profil Jens Raven, Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia U-19 di Final Piala AFF U-19 2024
Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Erick Thohir Bicara Peluang Indra Sjafri Latih Tim Senior
Timnas U-19 Didominasi Pemain Liga 1, Erick Thohir Sebut Indonesia Banyak Miliki Bibit Muda Potensial
Jens Raven Bicara Prospek Gabung Timnas Senior usai Juara Piala AFF U-19 2024, Ada Kans Dipanggil STY?
Berita Terkini
Bank DKI Catatkan Pertumbuhan Kredit UMKM 22,78% hingga Juni 2024
Erick Thohir Resmikan Gedung Nawasena Mandiri, Tak Ingin Jadi Bangunan Mewah Semata
Syarat Khusus Incumbent Maju Pilkada 2024, Apakah Harus Mundur Dulu?
Berani Sumpah Pocong, Rudiana Muncul Saat Konferensi dengan Hotman Paris di Cirebon
Negara-negara Timur Tengah Peringatkan Eskalasi Berbahaya Israel-Hizbullah, Demi Cegah Front Perang Baru di Lebanon
Hibank Kucurkan Green Financing ke Proyek Water Treatment Plant
Hasil Olimpiade Open 2024: Takluk dari Ganda Putra India, Fajar/Rian ke Perempat Final Sebagai Runner Up
Aep Polisikan Dedi Mulyadi dan Dede karena Dinilai Sebar Hoaks Kasus Vina Cirebon
Maju Pilkada, Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Ajukan Cuti
Asyik Banyak Diskon Belanja, Indonesia Shopping Festival 2024 Digelar Agustus
Mnet Akan Gelar Survival Show Planet B
Whipple Surgery Jadi Opsi Penanganan Kanker Pankreas, Ketahui Prosedur dan Proses Pemulihannya
Pelita Jaya Percaya Diri Tuntaskan Dendam pada Satria Muda di Final IBL 2024