, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pengadaan gorden yang dilakukan DPR.
lembaga antirasuah itu pun memberi saran agar dalam pengadaan gorden DPR tersebut tetap menaati aturan yang sudah ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Ali mengatakan, KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable.
Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Ali menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara maupun daerah oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya seperti DPR yang mengelola keuangan negara.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polemik Gorden
Polemik pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) para anggota DPR RI berlanjut. Kali ini, pemenang tender gorden DPR mendapat sorotan lantaran yang terpilih adalah penawar harga tertinggi sebesar Rp 43,5 miliar.
Dilihat dalam situs LPSE DPR, Senin (9/5/2022), harga penawaran tertinggi yang bisa dilihat hanya dari tiga peserta lelang. Salah satunya PT Bertiga Mitra Solusi selaku pemenang tender.
Kritikan terhadap Kesetjenan DPR terkait proyek pengadaan gorden atau tirai rumah dinas ini juga datang dari kalangan partai politik (Parpol). Salah satunya Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) yang menyatakan telah memukan sejumlah kejanggalan dari tender tersebut.
Juru bicara DPP PSI, Furqan AMC menyesalkan pengadaan gorden mewah di perumahan DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan ini berlanjut tanpa mengindahkan masukan dan kritik dari masyarakat.
"Benar-benar tidak mempan dikritik, padahal akhir Maret lalu masyarakat sudah heboh mengkritik perihal gorden mewah ini, DPR tetap saja bergeming," kata Furqan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Advertisement
Disebut Ada Kejanggalan
Ia juga membeberkan sejumlah kejanggalan pada pengadaan gorden mewah rumah dinas DPR ini. Pertama, harganya sangat fantastis, jauh lebih tinggi dari harga pasar. PSI mengklaim telah melakukan survei ke pasar, dan mendapat gorden seharga belasan juta rupiah dengan spesifikasi yang bagus.
Kedua, Furqan menilai penggantian gorden itu bisa dilakukan masing-masing anggota dewan, apalagi tidak semua rumah dinas digunakan oleh dewan. Projek penggantian gorden ini terkesan seperti dipaksakan.
Ketiga, dilihat dari situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI, pemenang tendernya malah yang memberikan penawaran tertinggi yaitu 43,5 M dan tak ada keterangan spesifikasinya. “Logikanya kan tender itu mencari yang termurah untuk spek yang sama.”
Keempat, profil PT. Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender adalah perusahaan IT. “Tapi kok bisa menang tender pengadaan perlengkapan rumah tangga (gorden),” kata dia.
Kelima, lanjut Furqan, ketika ditelusuri website PT Bertiga Mitra Solusi domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, itu pun cuma untuk satu tahun. Sehingga PSI memberi kesan sangat dadakan menjelang tender.
“PSI mengingatkan DPR RI agar lebih mempertimbangkan skala prioritas, lebih selektif dan lebih sensitif terhadap kepentingan masyarakat dalam mengalokasikan anggaran,” pungkasnya.
Kritik ICW
Diketahui dari keterangan yang tertera dalam situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI tender 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087 tersebut dimenangkan oleh PT. Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran 43,5 miliar.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan gorden yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dimana sampai menyedot dana sebesar Rp48,7 miliar dalam anggaran tahun 2022.
"Berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/3/2022).
Wana menyebut, berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat 4 temuan berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
"Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016," sebutnya.
Keempat, lanjut Wana, adanya harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal dari harga sewajarnya. Dimana, diketahui jika anggaran Rp48,7 miliar gorden rumah dinas dialokasikan untuk 505 unit rumah. Dengan rata-rata gorden satu unit rumah sebesar Rp80-90 juta.
Meski begitu, Wana tetap mendesak dari hasil temuan tersebut, agar Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," terangnya.
Terkini Lainnya
Polemik Gorden DPR Berlanjut, Pemenang Tender Adalah Penawar Tertinggi Rp 43,5 M
Hepatitis Akut Menyebar, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Pemeriksaan Spesimen
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal di Kaltara
Polemik Gorden
Disebut Ada Kejanggalan
Kritik ICW
DPR
KPK
Gorden DPR
Rekomendasi
KPU Akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK soal UU Pilkada
Meski Sebentar, Sahroni NasDem Yakin Menkumham Baru Bisa Berikan Kinerja Terbaik
Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
Komisi III DPR Minta Aset Negara Bekas Sekolah BJ Habibie Tak Dieksekusi
Selamat! Said Abdullah Dapat Penghargaan Bapak Televisi Madura
Soal Reshuffle Yasonna Laoly oleh Jokowi, Ini Kata PDIP
Industri Kerajinan Kulit Sidoarjo Meredup, DPD PDIP Jatim Beri Perhatian Khusus
Arzeti Bilbina Soroti Peran Media dan Tantangan Ketenagakerjaan di HUT RI ke-79
Resmi Jadi Menkumham, Supratman Andi Agtas Sudah Ajukan Surat Mundur dari DPR Sejak Lama
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Resep Opor Ayam Bumbu Kuning, Rahasia Kuah Sempurna di Setiap Sajian
Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Antrian Kendaraan Mengular Menunggu Giliran Lewat
Azizah Salsha Dikabarkan Selingkuh, Pratama Arhan Simpan Rahasia dan Tunjukkan Ketegaran: Apa-Apa Sendiri
5 Resep Bakso Geprek dengan Berbagai Variasi Sambal, Cocok untuk Pecinta Pedas
Rupiah Dibuka Melemah, Pasar Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI
5 Resep Wajik Ketan Hijau 1 kg yang Lezat dan Mudah Dibuat
6 Metode Mengatasi Bekas Jerawat Hitam Menggunakan Madu, Biar Wajah Mulus Selalu
Syifa Hadju Pakai Sandal Hermes Rp 11 Juta saat Makan Lesehan Bareng El Rumi, Kian Mesra
Sah, APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Disepakati Jadi Rp85,1 Triliun
Jennifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck, Ini Potret Kebersamaannya yang Tinggal Kenangan
Jodoh Nggak Ke Mana, Ini 7 Rekomendasi Drakor dari Teman Jadi Kekasih
Gaya Kasual Kaesang Pangarep Temani Erina Gudono Ikut Orientasi Program S2 di Amerika Serikat
Penyebaran Mpox di Indonesia, Pahami Gejala dan Langkah Pencegahan Cacar Monyet
Tambah Perolehan Medali, Asa PJ Gubernur Bali untuk Kontingen Bali di PON XXI Aceh
Petinggi Manchester United Sepakati Sosok yang Bakal Jadi Rekrutan Kelima di Musim Panas 2024