, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyatakan siap menjalani aturan pemerintah terkait pemberian remisi terhadap koruptor. Hal ini menanggapi dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Rika menyebut, dalam memberikan remisi terhadap koruptor pihaknya berpegang teguh pada PP Nomor 99 tahun 2012. Nantinya, jika ada perubahan lain terkait pemberian remisi, maka pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Nah saat ini kita masih berdasarkan (PP 99/2012) itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan MA, ya, kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti," kata Rika.
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut merupakan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Dalam PP tersebut berisi soal koruptor, teroris, dan pengedar narkoba boleh menerima remisi namun dengan syarat yang lebih ketat dari warga binaan pemasyarakatan lainnya.
"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat 29 Oktober 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertimbangan Hakim
Uji materi atau judical review ini diajukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Putusan MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Putusan ini dibacakan pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, majelis hakim MA menimbang, hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
"Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas," demikian bunyi pertimbangan putusan.
Terkini Lainnya
MA Batalkan PP Pengetatan Remisi Bagi Koruptor hingga Teroris
MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, KPK: Pertimbangkan Keadilan Masyarakat
MA Batalkan PP Pengetatan Remisi Bagi Koruptor hingga Teroris
Pertimbangan Hakim
Ditjen Pemasyarakatan
Ditjen PAS
Mahkamah Agung
ma
Mahkamah Agung (MA)
Koruptor
remisi
Revisi UU Pilkada
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Rupiah Perkasa Imbas Demo Revisi UU Pilkada? Ini Penjelasan BI
Di Kaltim Aksi Demo Digelar di Sejumlah Kantor DPRD
Aaliyah Massaid Ikut Dukung Peringatan Darurat, Unggah Soal PHK sampai UU Kekerasan Seksual di Instagram
Bahlil Lahadalia
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Profil Sari Yuliati, Orang yang Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Bendahara Umum Partai Golkar
Baru Menjabat, Bahlil Langsung Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
Thailand Laporkan Kasus Mpox Clade 1b, Lebih Mematikan dari Strain Lain
Kasus Pertama Mpox Clade 1b Asia Terdeteksi di Thailand, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Afrika
Mpox atau Monkeypox Mulai Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Siapkan Vaksin untuk Pencegahan
Wabah Mpox Bikin Sejumlah Negara Rilis Peringatan Perjalanan, Bagaimana dengan Indonesia?
Kemenkes RI: Vaksinasi Mpox Massal Belum Diperlukan
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persis Solo: Ryo Matsumura Hantui Mantan, Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persita Tangerang: Menang 1-0, Pendekar Cisadane Jaga Momentum Positif
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, Sabtu 24 Agustus: Madura United vs Persita Tangerang
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Barito Putera: Lawan 10 Orang, Gol Telat Mohammed Rashid Pastikan Kemenangan Bajul Ijo
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSBS Biak: Paulo Gali Freitas Bawa Laskar Mahesa Jenar Rebut 3 Poin
TOPIK POPULER
Populer
Top 3 News: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Ridwan Kamil: Terima Kasih Mahasiswa dan Masyarakat
Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada
Cuaca Besok Minggu 25 Agustus 2024: Jabodetabek Langit Malam Hari Mayoritas Cerah
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Sekjen PSI: Kaesang Sejak Awal Tidak Minat Maju Pilkada, Fokus Bisnis dan Keluarga
Anies Baswedan Datangi DPD PDIP Siang Ini
Konsisten Dukung Prabowo, Jokowi Ingatkan Gerindra Tambah Jatah Menteri untuk PAN
Menanti Kejutan Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta dan Jateng
Ketika Jokowi Geleng-geleng Lihat Foto Zulhas Tampil di Times Square New York
RUU Pilkada
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Polemik RUU Pilkada, Anies Puji PDIP Konsisten Kawal Konstitusi
Perubahan UU Untuk Kepentingan Pribadi, Masalah Dasar Indonesia
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Potret Adik Erina Gudono Shania Bergaya dengan Kebaya dan Tas Rp22 Juta di HUT ke-79 RI
19 Orang Demonstran Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Berita Terkini
Berkolaborasi dengan Crash Adams, Iwan Fals Bikin Goyang HUT SCTV 34 XtraOrdinary
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Pulang Kerja, Istri Temukan Sang Suami Tergantung di Atas Pohon Belakang Rumah
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Arsenal, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Perang dan KO Warnai ONE Friday Fights 76
Hasil Liga Inggris Manchester City vs Ipswich Town: Erling Haaland Hattrick, Pasukan Pep Guardiola ke Puncak Klasemen
Buka Muktamar PKB, Cak Imin Tegaskan Partainya Solid dan Tak Mudah Diadu Domba
Raffi Ahmad Spill Hubungan Jirayut dan Halda di HUT SCTV 34 XtraOrdinary, Siap Dinikahkan
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Hasil SEA V League 2024: Bungkam Vietnam, Timnas Voli Putra Indonesia Buka Peluang Juara Putaran Kedua
Amalan Mudah Berpahala setara Umrah, Cukup Baca Wirid Ini 4 Kali Kata KH Cholil Bisri
Kolaborasi Musik, Wisata, dan Ekonomi Lokal: Jazz Gunung Bromo 2024 Memikat Penonton
Prabowo: Rakyat Capek dengan Banyak Omon-omon, Rakyat Ingin Kerja dan Hasil
Viral Aksi Bagi-Bagi Nasi Padang dan Obat Gratis untuk Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada
Jokowi Diundang Hadiri Kongres III Partai NasDem Minggu Besok