, Jakarta - Satgas Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan mobilitas pengguna jalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan, pembatasan mobilitas berbeda dengan lockdown.
"Ini pembatasan, jangan diplesetkan lockdown, tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Dia menerangkan, ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta, di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Advertisement
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ucap Yusri.
Dia menerangkan, kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini bakal diseleksi. Kebijakan berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Menurut dia, ini salah satu cara meminimalkan terjadinya kerumunan yang berimbas pada penyebaran Covid-19. "Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meningkatnya kasus positif Corona di DKI Jakarta membuat satgas penanganan Covid-19 bakal membatasi 10 titik akses jalanan di Ibu Kota. Pembatasan ini kan dimulai pada Senin (21/6) malam
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengecualian
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa pengecualian bagi sejumlah kendaraan warga, artinya tetap diperbolehkan melintas.
"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar Sambodo.
"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.
Dia mengatakan, masa berlaku aturan besifatnya situasional.
"Artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," ujar Sambodo.
Advertisement
Daftar 10 Ruas Jalan
Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Sabang, Jakarta Pusat.
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengecualian
Daftar 10 Ruas Jalan
COVID-19
Jakarta
Pembatasan Jalan
Jalan Dibatasi
Jakarta lockdown
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
Populer
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Berita Terkini
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Jelang Peluncuran, Chery Indonesia Pamer Tiggo 8 Baru
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah