, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang pelanggaran kerumunan karantina kesehatan terhadap terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pada sidang kali ini, pihak Rizieq akan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menyebut, sidang Rizieq Shihab hari ini, Selasa (23/3/2021), terkait dengan dua perkara. Yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Selain itu, PN Jaktim menyidangkan perkara lima mantan petinggi FPI yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Hari selasa, 23 maret 2021 untuk perkara 221, 222 (lima mantan petinggi FPI) dan 226. Dengan majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa," kata Alex ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa.
Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim soal kasus kerumunan di Megamendung.
Menurut dia, sidang hari ini akan tetap berlangsung virtual. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang ingin mengikuti sidang tersebut, bisa melihat siaran langsungnya di channel Youtube PN Jakarta Timur.
"Yang menjadi rujukan kita Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberikan jarak satu meter," kata Alex seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi jumlahnya guna mencegah kerumunan.
"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan. Jadi sangat kontradiksi menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pembatasan," ujar Alex.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejumlah aparat keamanan bersenjata nampak bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta TImur Selasa (16/3) pagi. Penjagaan ketat dilakukan jalang sidang perdana kasus Rizieq Shihab.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Baca Eksepsi di Luar Sidang
Pengacara Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, pihaknya akan membacakan eksepsi di luar pengadilan untuk keseluruhan terdakwa jika tim pengacara tidak boleh masuk ke ruang sidang.
"Iya kita akan bacakan eksepsi di luar gerbang pengadilan, kalau tim lawyer tidak boleh masuk pengadilan," katan Ichwan.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat 19 Maret 2021 lalu diwarnai penolakan dan walkout oleh terdakwa dan juga tim kuasa hukum yang meminta agar persidangan digelar secara langsung.
PN Jaktim juga membatasi jumlah orang yang masuk, termasuk pengacara karena mereka terdiri dari puluhan orang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baca Eksepsi di Luar Sidang
Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab
FPI
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan