, Jakarta Saksi Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda lipat pabrikan Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yogas adalah operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali mengatakan, pihak penyidik akan menganalisis penyerahan dua sepeda Brompton tersebut. Menurut dia, jika dalam analisis ditemukan dua barang tersebut dihasilkan dari tindak pidana, maka akan disita dan dijadikan barang bukti.
Advertisement
"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini, tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata jubir KPK tersebut.
Ikuti cerita dalam foto ini #
Penyerahan dua sepeda tersebut langsung dilakukan Yogas di lobi Gedung KPK, Kuningan, Rabu (10/2/2021). Tiba sekitar pukul 14.00 WIB, dia langsung menuju meja registrasi. Yogas kemudian naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.
Dalam rekonstruksi perkara bansos Covid-19 yang digelar tim penyidik pada Senin, 1 Januari 2021, Yogas terlihat menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.
Harry menyerahkan uang sebesar Rp 1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Setelah pemberian uang tersebut, Harry kemudian bertemu kembali dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetebek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempatnya adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetebek
KPK
Corona
COVID-19
Bansos Covid-19
Juliari Batubara
Suap Bansos Covid-19
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Putusan MK Bikin Peta Politik Pilkada Berubah
Populer
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Berita Terkini
Pratama Arhan Unggah Foto Pernikahan Usai Ramai Isu Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer
5 Dampak Sering Konsumsi Bumbu Instan, Bisa Tingkatkan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
Top 3 Tekno: HP Tahan Banting Oppo A3x Seharga Rp 1,6 Jutaan Tuai Perhatian
Ini Dia Bukti Transportasi Indonesia Makin Canggih
Mengapa Orang-Orang Tulus yang Selalu Ditolong Langsung oleh Allah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Sinopsis Film The Host, Kisah Gadis Remaja yang Diculik Monster
Jennifer Lopez Gugat Cerai Persis pada Tanggal Pernikahan Mewah dengan Ben Affleck
Baleg: Tidak Ada Rapat Dadakan, DPR Berkuasa Bentuk UU
Kinerja Pelayanan Publik Baik, Pemkab Bandung Borong 4 Penghargaan dari MarkPlus Institute
6 Zodiak Paling Ramah dan Pandai Bergaul, Punya Banyak Teman dari Berbagai Kalangan
6 Zodiak dengan Skill Komunikasi Menawan dan Sukses Berkarier, Kata-Katanya Selalu Berisi
Kemenkeu Buka Lowogan CPNS 2024, Detai Formasi Cek di Sini
5 Resep Bolu Labu Kuning Kukus yang Lembut dan Nikmat, Gampang Banget