uefau17.com

KPK Cecar Ketua DPD Golkar Jabar soal Aliran Suap Bantuan Pemkab Indramayu - News

, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2019, Senin (1/2/2021).

Ade Barkah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan Ade Barkah dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

BACA JUGA: VIDEO: Petugas Satpol PP Halau Pedagang Kaki Lima Berjualan di Alun-alun Indramayu
BACA JUGA: VIDEO: Detik-detik Kapal Kargo KM. Maju 88 Mengalami Kebocoran di Perairan Indramayu

Baca Juga

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ade Barkah dicecar tim penyidik KPK soal aliran dana yang diterima Abdul Rozaq Muslim. KPK menduga uang tersebut mengalir kepada pihak-pihak lain.

"Ade Barkah Surahman, didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar Ade Barkah mengenai proses pengganggaran bantuan provinsi yang berasal dari aspirasi para legislator Jawa Barat.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran Banprov," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Baru

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Tersangka baru tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Andul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar. Atas bantuan tersebut, Abdul Razaq diduga menerima Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat