, Jakarta - Ratusan massa berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka meminta Bawaslu untuk mengawal BPN yang melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Demo pun bubar setelah dua jam mereka menyuarakan aspirasi.
Namun, beberapa jam setelahnya beredar sebuh video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei 2019. Tak lama, muncul seorang pria berkata, "Penggal kepala Jokowi," dalam video itu.
Advertisement
Pada video berdurasi 1 menit 34 detik itu, seorang pria berjaket cokelat dan berkopiah menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.
Relawan Jokowi kemudian melaporkan soal video tersebut ke polisi. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Jokowike Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu 11 Mei sore.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
Polisi kemudian bergerak cepat. Minggu 12 Mei 2019 pagi, pemuda berinisial HS itu ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat. Tak ada perlawanan kala itu.
"Iya, kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka, Minggu.
Berikut ini, tiga fakta yang dirangkum terkait dengan pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi tersebut:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Menginap di Rumah Bibinya Usai Video Viral
HS hanya bisa pasrah saat ditangkap Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Parung, Bogor, Jawa Barat. Pemuda pengangguran itu tak bisa berkutik saat mendengarkan polisi yang membacakan surat penangkapan.
Dia ditangkap di rumah bibinya di Desa Waru, Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.
Penangkapan dilakukan setelah Hermawan melontarkan kalimat ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dalam video yang beredar luas di media sosial. Kalimat itu ia ujarkan saat ikut unjuk rasa di depan kantor Bawaslu pada 10 Mei.
Menurut warga sekitar, Hermawan sebenarnya adalah warga dan tinggal di Jakarta. Namun sejak Sabtu 11 Mei 2019 lalu, dia menginap di rumah bibinya.
"Sabtu malam sampai di rumah. Minggu pagi langsung dibawa polisi," kata tetangga bernama Samsudai.
Advertisement
2. Dijerat dengan Pasal Makar
HS diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi pada unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu. Pada kasus ini, pria berusia 25 tahun itupun dijerat dengan Pasal Makar.
"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Sementara Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
3. Mengaku Salah dan Khilaf
Minggu 12 Mei 2019 siang beredar video penangkapan HS berdurasi 59 detik. Video itu memperlihatkan polisi yang mendatangi sebuah rumah berwarna kuning.
Mereka kemudian mencari HS di rumah itu. Setelah bertemu HS, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan.
"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video.
Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itupun mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.
Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut," jawab polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan video penangkapan tersebut.
Saat ditangkap, HS juga mengaku salah dan khilaf.
"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Merdeka, Minggu.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Menginap di Rumah Bibinya Usai Video Viral
2. Dijerat dengan Pasal Makar
3. Mengaku Salah dan Khilaf
Jokowi
Ancam Jokowi
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Top 3: Menteri Bahlil Setujui Proyek Hulu Migas Raksasa di Kaltim Senilai Rp 280 Triliun
Monkeypox
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
Waspada Wabah Mpox, Bandara Changi Singapura Berlakukan Cek Suhu dan Visual Pelancong
BRI Liga 1
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Malut United: Tanpa Gol di Brawijaya
TOPIK POPULER
Populer
Kecewa Pemkab Bogor Pilih Kasih, Restoran Asep Stroberi Puncak Dilempari Telur Busuk
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Anies Bertenun Merah, Minta Doa Ibunda Jelang Diusung Cagub Jakarta oleh PDIP
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Megawati Ulas Upaya Mengucilkan PDIP di Pilkada 2024 Malah Digagalkan Putusan MK
Paus Fransiskus Gelar Misa Akbar di GBK pada 5 September, Diikuti 90.000 Umat Katolik
Berbekal Doa Ibu, Anies Baswedan Tiba di DPP PDIP
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
Dipuji Megawati Masih Punya Keberanian dan Nurani, Ketua MK: Kami Konsisten
Seluruh Bank Umum Wajib Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit, Bisa Lewat Kanal Digital atau Media Elektronik
PSN dan Huawei Gelar Kompetisi WRECK IT 5.0, Perkuat Talenta Digital di Keamanan Siber
Resep Saus Tartar, Pelengkap Sempurna untuk Hidangan Seafood Anda
Kisah Ajaib Kiai Hamid Pasuruan Ubah Daun Kelengkeng jadi Uang untuk Lunasi Pembangunan Masjid
6 Fakta Menarik Gunung Manuk di Maluku yang Terletak di Pulau Tak Berpenghuni
100 Orang Tewas dalam Serangan Ekstremis di Burkina Faso
6 Potret Ria Andrews Pasangan Stefan William Setelah Setahun Melahirkan
Menko Polhukam Wanti-Wanti Intelijen Harus Deteksi Potensi Kerawanan Pilkada Sekecil Apapun
Israel Serang Lebanon Lagi, Targetkan Sebuah Mobil di Kota Sidon
Menko Polhukam dan Mendagri Siap Buka Pencanangan Gerbangdutas ke-12 di Pontianak Kalbar
5 Zodiak yang Berkomitmen Tinggi, Menjaga Hubungan Tetap Kuat dan Harmonis
Serangan Lumba-lumba Liar di Jepang Lukai 18 Orang Sepanjang Musim Panas 2024, Korbannya dari Anak SD hingga Kakek-kakek
Marak Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Difabel di Jatim, LSM Disabilitas Minta Kapolda Turun Tangan
Harga Minyak Mentah Terbang, Terbaik dalam 2 Pekan