, Jakarta - Putra mantan Menko Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Ginandjar Kartasasmita, Agus Gumiwang resmi menjabat Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantiknya di Istana Negara Jakarta, Jumat sore, (24/8/2018).
Agus masuk Kabinet Kerja lantaran Idrus Marham mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Lantas, apa yang menyebabkan mundurnya Idrus Marham sebagai Menteri Sosial?
Berikut sejumlah fakta pengunduran diri Idrus Marham sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja Jokowi:
Advertisement
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Tersangka Kasus Suap
Idrus Marham menyatakan pengunduran dirinya dari posisi Menteri Sosial, Jumat siang.
Di depan awak media, pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962 itu mengaku dirinya sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Usai menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut, Idrus memutuskan mengundurkan diri.
"Lebih cepat lebih bagus, jangan ada interpretasi-interpretasi lain. Masalah jabatan saya hanya urusan Allah," kata Idrus.
Selain Idrus Marham, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Advertisement
2. Ajukan surat Pengunduran Diri
Idrus Marham menghadap Presiden Jokowi, pada pukul 10.30 WIB di Istana Kepresidenan. Dia menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,maka saya mengajukan permohonan diri sebagai Mensos kpada Bapak Presiden dengan beberapa pertimbangn," ungkap pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Angket Century ini.
Pertama, menjaga kehormatan Presiden Jokowi yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang punya reputasi serta komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yang kedua agar penyidikan tersebut tak menjadi beban dan mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari-hari.
"Jadi kalau misal saya tersangka, kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," kata Idrus.
Ketiga, sambung dia, sebagi warga negara yang taat hukum saya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
3. Kembalikan Mobil Dinas
Usai mengundurkan diri dari jabatan Mensos, Politisi Golkar mendatangi kantor Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengembalikan mobil dinasnya.
Kala ditanya apakah ada momen perpisahan khusus dengan pejabat dan staff Kemensos, Idrus menjawab tidak ada momen perpisahan. Dia mengaku dirinya dan para staff di Kemensos telah seperti keluarga.
"Ini bukan pamitan ini sudah kayak keluarga saya semua ya saya nanti akan konsentrasi di sini ada ini nih kayak keluarga kok karena memang Selama saya disini jadi menteri ini semua kayak keluarga," ucap Idrus.
Advertisement
4. Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Plt Ketua Umum Golkar Periode November-Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus Marham resmi ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus diduga telah menerima suap bersama Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Menurut basaria, Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johanes.
Selain itu, dia diduga memiliki andil terkait penerimaan uang oleh Eni dari Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.
Dengan demikian, kini ada tiga tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK sudah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus ini.
5. Diduga Terima US$ 1,5 Juta
Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus disebut turut menerima uang suap sebesar US$ 1,5 Juta dari pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"IM (Idrus Marham) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Saragih) sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK (Johanes)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Menurut Basaria, jumlah uang yang diterima Idrus serupa dengan uang yang juga diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus Marham dan Eni disuap Johanes agar meloloskan dirinya menggarap proyek senilai US$ 900 juta itu.
Dalam kasus ini, Idrus merupakan tersangka ketiga setelah Eni dan Johanes. Penetapan Idrus Marhamsebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Basaria mengatakan, dalam penyidikan kasus ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur. Yakni, para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi (antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary).
Pegawai dan Pejabat PT PLN (antara lain Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Pegawai PT PLN Batubara), Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Tersangka Kasus Suap
2. Ajukan surat Pengunduran Diri
3. Kembalikan Mobil Dinas
4. Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
5. Diduga Terima US$ 1,5 Juta
Idrus Marham
Idrus Marham Mundur
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Populer
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Kasus Kopi Sianida Dibuka Lagi?
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Jelang Pilkada Serentak 2024, Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU 50%!
MK
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
Golkar Bicara Potensi Perubahan Jagoan Pilkada 2024 Usai Putusan MK
Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
Berita Terkini
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
Masuk DPO, Kontraktor Proyek Gedung Expo Kotawaringin Timur Diburu Polisi
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
PDIP Bakal Umumkan Cagub-Cawagub untuk Pilkada Jakarta Akhir Pekan Ini
Prinsip Dasar Iman dan Doa yang Benar, Gus Baha: Allah itu Yaf'alu Maa Yasyaa
Milenial dan Gen Z Berharap Besar Bupati Dadang Lanjutkan Kepemimpinan di Periode Kedua
Black Myth: Wukong Catatkan Rekor 2,2 Juta Pemain Bersamaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam di Steam!
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Wawancara Eksklusif Veddriq Leonardo Peraih Medali Emas Olimpiade: Awal Mula Meniti Karier Panjat Tebing hingga Kehidupan Pribadinya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
KPU Jatim Setujui Penambahan Jumlah TPS Khusus di Pilkada Ponorogo
Puluhan Anak Muda Berkompetisi Raih Gelar Koki Muda Nusantara
Jadi Bakal Cagub Jakarta, Ridwan Kamil Minta Dipanggil 'Bang Emil'
Gabung TC Timnas Indonesia, Ini Harapan Matthew Baker di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
ESFJ: Karakter, Kepribadian, dan Cocok dengan Siapa? Pahami Dirimu Lebih Dalam