uefau17.com

Hindari Perlawanan Bandar, Sidang Tuntutan Sabu 1 Ton Ditunda - News

, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda perkara penyeludupan sabu satu ton. Gara-garanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

"Karena tuntutan belum siap peridangan kami tunda tanggal 7 Maret 2018. Kepada JPU harap hadirkan kembali terdakwa beserta surat tuntutan," Ketua Majelis Hakim Haruno Patriadi, Senin (26/2/2018).

Baca Juga

  • VIDEO: Ternyata, Kaesang Sudah Urus Surat-surat untuk Maju Pilkada Jateng di PN Jaksel

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto menyampaikan penundaan ini lantaran pihak kejaksaan masih fokus menyusun surat tuntutan satu ton sabu. Ada dua surat tuntutan yang di bacakan nanti. sehingga memerlukan ketelitian.

"Ada 2 berkas kemudian saksi sama tapi arahnya beda ini untuk menerangkan Liao Guan Yu dan kawan-kawan, kemudian yang ini untuk menerangkan Yuan Zing Seng dan kawan-kawan jadi kita perlu ketelitian karena dari barang buktinya cukup besar," katanya usai pesidangan.

"Mudah-mudahan satu minggu kami bisa menyelesaikan semuamya," dia menambahkan.

Menurut dia, ketelitian dinilai penting. Hal itu untuk menghindari perlawanan hukum yang diajukan para terdakwa di kemudian hari.

"Para terdakwa jika tidak puas terhadap putusan, bakal melakukan banding. Nah kami mesti hati-hati untuk menutup celah itu," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disayangkan Kubu Terdakwa

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Daniel Setiawan menyayangkan keterlambatan pembacaan tuntutan terhadap kliennya.

"Kami berharap tuntutan sudah selesai supaya kami cepet membuat pembelaan sehingga tugas kami sudah selesai dan bisa mengarap perkara yg lain," ungkap dia.

Selain itu, ia berharap kliennya nanti dituntut dengan pasal 114 Ayat 2 dan 113 ayat 2. Alasanya karena penyidik tidak bisa menunjukan siapa yang menjual dan akan dikirim kemana narkoba tersebut.

"Karena dua pasal ini tuntutan kan maksimal hukuman mati. Lalu subsidernya kan 112 ayat 2 dengan 115 ayat 2 itu hukuman maksimalnya hukuman seumur hidup," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat