, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengapresiasi berbagai macam laporan gratifikasi baik dari instansi maupun perorangan yang masuk ke KPK.
"Kami juga mau melaporkan gratifikasi. Beberapa instansi akan kami berikan penghargaan pelaporan gratifikasi," ucap Agus dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta (11/12/2017).
Baca Juga
Dia juga menghargai segala bentuk laporan gratifikasi yang diusung dari perorangan. Ketua KPK itu menyebutkan tiga peringkat tertinggi lapor gratifikasi.
Advertisement
"Perorangan yang tertinggi adalah Presiden Republik Indonesia, kedua Wakil Presiden, dan ketiga Menteri Agama," papar Agus yang disambut tepuk tangan hadirin.
Dia mengatakan, sebelum Joko Widodo atau Jokowi menjadi Presiden ke-7 RI, dia juga menyerahkan barang-barang yang menjadi gratifikasi.
"Ingat gitar Metallica?" puji Agus kepada Presiden Jokowi yang juga hadir dalam acara ini.
Menurut Agus penghargaan atas lapor gratifikasi tertinggi diberikan kepada Presiden Jokowi karena di samping nilai gratifikasi yang besar, frekuensi pelaporan presiden juga paling besar. Agus ingin apa yang dilakukan presiden dapat menjadi contoh.
"Kalau enggak berhak, diserahkan ke negara," pesan Ketua KPK itu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Serahkan Bas Metallica hingga Kuda ke KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan sejumlah barang kepada KPK. Penyerahan dilakukan lantaran dinilai menjadi bagian dari gratifikasi yang ia terima dari sejumlah pihak.
Dari sejumlah catatan yang dihimpun , ada tiga barang yang telah Jokowi serahkan kepada KPK.
1. Kuda NTT
KPK menerima dua ekor kuda seharga Rp 170 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuda tersebut Jokowi terima dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Menurut dia, Jokowi memberikan kuda tersebut kepada KPK lantaran tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Alhasil, kuda tersebut akan dijadikan milik negara oleh KPK.
Dua ekor kuda yang diberikan kepada Presiden Jokowi dari warga NTT kemudian ditetapkan KPK sebagai milik negara. Kuda jenis Sandalwood tersebut diduga merupakan bentuk gratifikasi.
"Sudah menjadi milik negara, dan direkomendasikan dirawat oleh negara," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
2. Bas
Barang gratifikasi lainnya yang diserahkan Jokowi ke KPK ialah gitar bas. Alat musik tersebut merupakan pemberian dari grup band Metallica, Roberto Trujilo. Robert memberikan bassnya ke Jokowi pada Rabu 1 Mei 2013, sebelum Metalllica memulai konsernya di Jakarta.
KPK menilai pemberian bas merek Ibanez itu merupakan gratifikasi, karena diberikan berkaitan dengan jabatan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu.
Bas itu kini dipajang KPK di Galeri Gratifikasi pada Direktorat Gratifikasi. "Iya, itu milik Jokowi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2014.
Priharsa mengatakan, bas itu dipajang mulai hari ini. "Iya per hari ini," ujar dia. Jokowi diketahui pernah melaporkan menerima gitar bass dari Roberto Trujilo pada Mei 2013.
KPK kemudian menyatakan bass masuk dalam kategori gratifikasi lantaran berkaitan dengan jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
3. Cendera mata Rusia
Tak hanya kuda dan gitar bas, Jokowi juga melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK. Pelaporan ini dilakukan lewat Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala.
"Saya datang ke sini dalam rangka memenuhi instruksi Bapak Presiden Jokowi untuk menyerahkan satu paket gift atau hadiah dari sebuah perusahaan swasta Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga," ujar Darmansjah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Darmansjah menjelaskan, hadiah atau gratifikasi itu berupa sejumlah barang dari perusahaan swasta asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas, Rosneft. Pemberian itu dilakukan lewat pihak ketiga yang ada di Indonesia, yakni Pertamina.
Darmansjah mengatakan, paket dugaan hadiah yang diberikan itu berupa beragam barang dengan nilai harga yang tinggi. Hadiah yang diberikan secara bertahap itu di antaranya sebuah lukisan dan plakat.
"Isinya itu ada tiga macam diberikan secara berkala, bertahap. Pertama diberikan itu lukisan, kemudian diberikan lagi tea set (perangkat penyaji minuman teh). Terakhir, yang ketiga itu plakat," ucap Darmansjah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Profil Farid Irfan Siddik, Suami Jelita Jeje yang Disorot KPK
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
Serahkan Bas Metallica hingga Kuda ke KPK
Jokowi
KPK
Gratifikasi
Rekomendasi
Koleksi Barang Mewah Jelita Jeje, Istri Pejabat Bela Erina Gudono tapi Diduga Terima Gratifikasi
Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
KPK Periksa Wali Kota Semarang Mba Ita Hari Ini Kamis 1 Agustus 2024
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi
Cegah Korupsi, Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasi Anti-gratifikasi
Saksi Gazalba Saleh Mendadak Cabut BAP, Ketua Hakim: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
KPK Sita Uang Rp36 Miliar Milik Eks Bupati Langkat di Kasus Gratifikasi
Wali Kota Semarang Tidak Terlihat saat Kantornya Digeledah KPK
Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo usai Divonis 10 Tahun Penjara
Revisi UU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan
Putri Cak Imin Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada, Kritisi Kinerja DPR yang Serampangan
Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur
Partai Buruh Gelar Demo di KPU, Ini Tuntutannya
Prof Henry Indraguna: Revisi UU Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Bahlil Lahadalia
Viral Foto Bahlil dengan Miras, Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar ke Polisi
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Bahlil Pastikan Tagih Denda ke Perusahaan Tambang yang Mandek Bangun Smelter
Adies Kadir: Munas Golkar Tak Melanggar AD/ART Partai
Andhika Hazrumy Ungkap Nasib Airin Rachmi Diany dalam Pilgub Banten 2024
Monkeypox
Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Ciri Khas Mpox yang Membedakannya dengan Gejala Penyakit Lain
Soal Kasus Mpox di Indonesia, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Masih Terkendali
Mpox adalah Penyakit Menular dari Hewan yang Bisa Serang Janin, Simak Penjelasan Pakar di Sini!
4 Cara Penularan Mpox, Salah Satunya dari Ibu ke Janin!
Haruskah Saya Mendapatkan Vaksin Mpox Jika Saya Menderita Mpox? Ini Jawabannya!
Mpox Clade 1 Menyebar di Afrika, Rasa Sakit Tak Tertahankan Menghantui Seorang Pria di Burundi
BRI Liga 1
Mau Nonton Pertandingan BRI Liga 1? Beli Tiketnya Lewat BRImo Aja!
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Hajar Dewa United, PSM Makassar Masih Sempurna dan Pimpin Klasemen
Hasil BRI Liga 1 Semen Padang vs PSS Sleman: Taklukkan Super Elja, Kabau Sirah Petik Kemenangan Perdana
Beli Tiket Liga 1 Lewat Mobile Banking BRImo, Satset Nggak Perlu Ribet
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-27 Agustus: Semen Padang vs PSS Sleman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Arema FC: Pangeran Biru Kembali Terpeleset
TOPIK POPULER
Populer
Kecewa Pemkab Bogor Pilih Kasih, Restoran Asep Stroberi Puncak Dilempari Telur Busuk
Gempa Terkini 5,8 M Getarkan Gunungkidul DIY Senin Malam 26 Agustus 2024, Tak Berpotensi Tsunami
Anies Bertenun Merah, Minta Doa Ibunda Jelang Diusung Cagub Jakarta oleh PDIP
Paus Fransiskus Gelar Misa Akbar di GBK pada 5 September, Diikuti 90.000 Umat Katolik
Megawati Ulas Upaya Mengucilkan PDIP di Pilkada 2024 Malah Digagalkan Putusan MK
Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Bahlil Buka Suara
Hakim Suhartoyo Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tidak Ganggu Kinerja di MK
Oknum Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Berbekal Doa Ibu, Anies Baswedan Tiba di DPP PDIP
Arif Budimanta Imbau Para Calon Kepala Daerah Punya Komitmen soal Upaya Penghapusan Kemiskinan
RUU Pilkada
Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
4.716 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU Hari Ini
Metro Sepekan: Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024
Video Viral Mahasiswi Minta Tanda Tangan Dosen yang Ikut Demo Menolak Revisi UU Pilkada
Bantah Hubungan dengan Jokowi Retak, Prabowo: Jangan Adu Domba
Prabowo: Saya Jamin Tidak Akan Intervensi Pilkada, Jokowi juga Tak Pernah Titip Calon
Berita Terkini
10 Tips Membuat Kentang Goreng Ala Restoran yang Empuk dan Renyah di Rumah
6 Potret Amora dan Kellen Bertemu Xanana Gusmao, Perdana Menteri Timor Leste
Airin Datangi Partai Golkar Didampingi Ade Sumardi Usai Diusung PDIP di Pilgub Banten
6 Film dan Drakor Bertabur Visual Tayang di Netflix, Ada Park Seo Joon dan Park Bo Gum
Rupiah Dibuka Menguat dari Dolar AS, Apa Sentimennya?
PLTP Ijen Milik MedcoEnergi Mulai Alirkan Listrik Kuartal I 2025
12 Ciri Perempuan Bermental Baja, Tabah Menghadapi Segala Situasi Kehidupan
Alasan BRIN Batasi Pelamar CASN Maksimal Usia 40 Tahun
Gebrakan Ji Chang Wook di Jakarta, Jalan-Jalan Pakai Kaus Kutang di Kawasan Blok M
WhatsApp Bakal Permudah Pengguna Cek Pengaturan Privasi, Lebih Praktis dan Aman
Cek IHSG Real Time, Panduan Lengkap untuk Investor Pemula
Pertamina EP Bor 2 Sumur Baru di Tarakan
Jika Ternyata Pasangan Mandul, Apa yang Harus Dilakukan Buya?
Sejumlah Temuan KY yang Jadi Alasan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur