, Jakarta - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menegaskan tidak memiliki dan menguasai dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. Kewajiban untuk mengumumkan Dokumen TPF Munir yang memang tidak dimiliki Setneg juga sudah disampaikan sesuai dengan amar putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Staf Khusus Mensesneg Alexander Lay mengatakan, perintah KIP dalam amar putusannya adalah mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensetneg dalam persidangan KIP. Dalam persidangan disampaikan, Setneg tidak memiliki dokumen TPF Munir seperti yang diminta Kontras.
"Jadi amar kedua dari putusan KIP itu konsisten dengan fakta persidangan dengan pembuktian dari Kemensetneg bahwa memang di 2005 Kemensetneg tidak pernah menerima laporan TPF. Dan itu dibuktikan oleh Kemensetneg dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang enggak ada dokumen laporan TPF," kata Alex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Alex beserta jajaran coba mencari tahu informasi keberadaan dokumen TFP itu kepada Menteri Sekretaris Negara sebelumnya Yusril Ihza Mahendera dan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Keduanya menyatakan tidak pernah mengetahui, menerima, dan memiliki salinan dokumen TPF. Dengan begitu, secara otomatis tidak terarsip.
"Jadi pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," ujar Alex.
Sejak gugatan ini mencuat, Alex juga sudah berupaya melacak keberadaan dokumen itu melalui daftar dokumen, daftar surat masuk, pada tahun 2005. Bahkan, diklarifikasi pula kepada pegawai yang bertugas saat itu hasilnya pun nihil.
"Kita cek di dokumen enggak nemu. Tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan, kita tidak mengadministrasi penerbitan Keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, day to day dengan TPF. Dan memang tidak terlibat dalam interaksi dengan TPF. Dan itu terungkap dalam persidangan," jelas Alexander.
"Yang ada anggaran dari TPF dimasukan ke Setneg. Karena anggaran Seskab pada saat itu kalau enggak salah dimasukkan ke Setneg. Pegawai di Setneg sampai sekarang bukan cuma enggak ada arsip di Setneg, tapi memang tidak terlibat dalam proses pembentukan dan kerja TPF," lanjut dia.
Meski sudah ada petunjuk kepada SBY, Alex mengaku belum melakukan komunikasi lebih lanjut. Saat ini yang terpenting, menjalankan putusan KIP dan itu sudah sudah dilakukan.
"Kalau kita konsisten dengan putusan KIP. Kalau enggak ada peristiwa banding dari putusan KIP, maka kalau menjalankan putusan KIP umumkan di media baik elektronik dan internal Setneg bahwa Setneg telah menyatakan tidak menguasai dokumen (TPF Munir)," pungkas Alex.
Terkini Lainnya
Kemensetneg
TPF Kasus Munir
Kontras
KIP
Munir
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024