, Jakarta - Qurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu seperti sapi, kambing, unta, domba saat Lebaran Idul Adha.
Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Akan tetapi khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya adalah wajib. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadis riwayat at-Tirmidzi;
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Advertisement
Baca Juga
Kesunnahan dalam hal ini adalah sunnah kifayah jika dalam keluarga, satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika seseorang hendak berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak keluarga. Lantas bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Saksikan Video Pilihan ini:
Menengok Ritual Muji Malam Jumat Kliwon Komunitas Kejawen di Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Wafat
![Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Ouz1YwZF2KRSzZeVSFcsApwosC4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4482787/original/050483500_1687845513-hewan_kurban.jpg)
Dikutip dari laman NU Online Jateng, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.
Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).
Advertisement
Pandangan Para Ulama Mazhab
![Pasar Ternak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TaGshF3McRDqtcC2-_KZr1hJs3Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4474148/original/012617500_1687261149-000_33K768B.jpg)
Di kalangan mazhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab syafi’i. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab syafi’i, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji” (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107)
Jadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat. Jika Anda dan saudara-saudara Anda ingin berkurban untuk orangtua yang telah meninggal dunia, maka berarti Anda mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas.
Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
Terkini Lainnya
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Belum Bisa ke Tanah Suci? 3 Amalan Ini Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umrah
Al-Waqi'ah Mampu Menarik Rezeki, Ini Waktu Rasulullah Membacanya
Inilah Golongan Akhir Zaman yang Pandai Baca Al-Qur’an tapi Jahat dan Berbahaya, Hati-Hati
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Wafat
Pandangan Para Ulama Mazhab
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
Qurban
Islam
Berita Islami
kurban
hewan kurban
Hukum Berkurban
kurban untuk orang lain
Berkurban
Rekomendasi
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
Top 3 Islami: Gus Baha Sebut Anak Sekarang Generasi Jumud, Apa Itu? Berapa Tarif Mengundang UAH?
Ada Jenis Dosa yang Tidak Terhapus oleh Istighfar, Hanya Amalan Ini yang Bisa Menebusnya
Syekh Ali Jaber Dimintai Ijazah Amalan Lepas dari Jeratan Utang, Ini Jawabannya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Rezeki Lancar dan Terus Bertambah, Apa Itu?
Ini Sedekah Paling Baik Menurut Gus Baha, Simak Baik-Baik
Syekh Ali Jaber Jelaskan Alasan Beristighfar Setelah Sholat, Apakah Sholat Itu Dosa?
Kisah Kebaikan Nabi Isa AS kepada Pencuri yang Bikin Meleleh, Ini Hikmahnya
Thariq Halilintar
Thariq Halilintar Kegirangan Saat Fadly Faisal Kakak Fuji Datang ke Nikahannya
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Menurut Gus Baha Tanda Orang Sholeh Bisa Dilihat di Wajahnya, Seperti Ini
Baca Al-Qur’an Digital di HP Apakah Harus Berwudhu? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Daftar 10 Rakaat Sholat Rawatib yang Diutamakan dan Niatnya, Kapan Saja?
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Rezeki Lancar dan Terus Bertambah, Apa Itu?
Mau Sukses Berdagang? Coba Terapkan Cara Berniaga Rasulullah SAW yang Dikisahkan Habib Syech
Fitrah Manusia, Ini Doa yang Dianjurkan ketika Jatuh Cinta
Syekh Ali Jaber Dimintai Ijazah Amalan Lepas dari Jeratan Utang, Ini Jawabannya
Syekh Ali Jaber Jelaskan Alasan Beristighfar Setelah Sholat, Apakah Sholat Itu Dosa?
Baru Baca Satu atau Dua Ayat Al Qur'an Ngantuk Banget, Ini Sebenarnya yang Terjadi Kata Ustadz Adi Hidayat
Ketika Gus Dur Ngaji tentang Mempertuhankan Bukan Allah SWT
Olimpiade 2024
Penampilan Comeback Celine Dion di Pembukaan Olimpiade Paris
Infografis 29 Atlet Indonesia Berjuang di Olimpiade Paris 2024 dan Kiprah Peraih Medali
Jadwal dan Link Live Streaming Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Sabtu 27 Juli di Vidio: 4 Wakil Indonesia Beraksi
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Defile Kontingen Indonesia di Atas Kapal saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Berita Terkini
Capaian Isuzu yang Telah Eksis 50 Tahun di Indonesia
Mabes Polri Panggil Kepala BP2MI Usai Sebut Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia
Penampilan Comeback Celine Dion di Pembukaan Olimpiade Paris
Brasil Minta Maaf atas Penganiayaan Imigran Jepang Pasca Perang Dunia II
Infografis 29 Atlet Indonesia Berjuang di Olimpiade Paris 2024 dan Kiprah Peraih Medali
Ada 709 Koperasi Aktif di Kota Bandung, Asetnya Capai Rp2,01 Triliun
Trans Studio Bali dan Fasilitasnya, Sediakan Permainan Sensorik Berbasis Teknologi
Jadwal dan Link Live Streaming Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024, Sabtu 27 Juli di Vidio: 4 Wakil Indonesia Beraksi
Thariq Halilintar Kegirangan Saat Fadly Faisal Kakak Fuji Datang ke Nikahannya
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Warga India yang Lakukan Penipuan Modus Investasi Trading Forex
Harga Minyak Jeblok Terus dalam 3 Minggu, China yang Bikin Gara-gara
Nekat Terbangkan Drone Tanpa Izin di Marina Bay Singapura, Turis China Didenda Rp145,4 Juta
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Harga Kripto Hari Ini 27 Juli 2024: Koin Meme Dogecoin Naik Paling Tinggi Kalahkan Bitcoin dan Ethereum
Top 3 News: Jokowi Kaget Aktor Judi Online Berinisial T, Ini Kata Budi Arie