, Jakarta - Lempar jumrah adalah ritual penting dan salah satu wajib dalam ibadah haji. Jumrah merupakan tindakan melempar jumrah, yaitu melempar batu ke tiga dinding yang melambangkan tiga setan yang mencoba menggoda Nabi Ibrahim AS, ketika beliau hendak menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.
Ritual ini dilakukan sebagai simbol perlawanan terhadap godaan dan ketaatan kepada perintah Allah. Lempar jumrah biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu dalam rangkaian ibadah haji, terutama pada hari Idul Adha.
Dalam kondisi tertentu, apakah ritual ini bisa diwakilkan?, misalnya bagi orang yang saat itu tidak mampu melakukannya.
Advertisement
Biasanya orang yang tidak bisa melaksanakan ritual ini dalam kondisi kesehatan yang buruk, usia lanjut, keadaan darurat misalnya cidera atau penyakit mendadak yang menghalangi mereka untuk melaksanakan lempar jumrah secara langsung.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Wajib Haji
Mengutip islami.co, sebagaimana fiqih ibadah yang lain, dalam ibadah haji juga ada rukhsah (keringanan) yang bisa diambil oleh jemaah haji jika memiliki syarat-syarat tertentu (udzur syar’i) seperti: sakit, kelelahan, kondisi keramaian padat yang berpotensi membahayakan tubuh dan meninggal dunia.
Salah satu rukhsah yang bisa diambil dalam rangkaian ibadah haji adalah saat melempar jumrah. Apalagi melempar jumrah adalah bagian dari rangkaian ibadah haji yang cukup panjang dan melelahkan.
Jemaah haji harus bolak-balik dari lokasi mabit di Mina menuju lokasi jamarat yang jaraknya kurang lebih 7 KM (PP).
Melempar Jumrah merupakan salah satu bagian dari wajib haji yang berbeda dengan rukun haji. Jemaah yang meninggalkan wajib haji hajinya tetap sah, namun harus membayar dam bagi yang meninggalkan tanpa udzur syar’i, sedangkan rukun haji meninggalkannya dapat membatalkan ibadah haji.
Advertisement
Sejumlah Pendapat tentang Lempar Jumrah
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan kebolehan untuk menggantikan lempar jumrah bagi orang-orang yang memiliki udzur syari seperti: sakit, orang tua, orang hamil, orang yang ditahan.
وتجوز الإنابة في الرمي لمن عجز عن الرمي بنفسه لمرض أو حبس، أو كبر سن أو حمل المرأة، فيصح للمريض بعلة لا يرجى زوالها قبل انتهاء وقت الرمي، وللمحبوس وكبير السن والحامل أن يوكل عنه من يرمي عنه الجمرات كلها،
”Dibolehkan untuk diwakilkan lempar jumrahnya bagi orang yang tidak mampu melempar jumrah sendiri, baik karena sakit, tertahan, lansia, dan hamil. Sah hukumnya menggantikan lempar jumrahnya orang sakit yang diperkirakan belum sembuh sampai waktu lempar jumrah selesai. Adapun bagi orang yang tertahan, lansia, dan hamil dibolehkan menunjuk orang yang menggantikan lemparan jumrahnya secara keseluruhan.”
Berbagai Lembaga Fatwa mengeluarkan fatwa terkait kebolehan mewakilkan melempar jumrah bagi jemaah haji yang lemah atau sakit. Salah satunya Lajnah Daimah, lembaga fatwa Arab Saudi.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan,
أما بالنسبة عن التوكيل في الرمي فإن الواجب على الحاج أن يرمي الجمرات بنفسه عند قدرته عليها، فمن لم يستطع بأن كان مريضا أو امرأة كبيرة في السن أو مقعدة فإنها توكل من يرمي عنها الجمار
“Terkait permasalah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain, sesungguhnya yang merupakan Wajib Haji adalah melempar jumrah sendiri dengan kemampuan sendiri. Namun jika tidak mampu, baik karena sakit, lansia, atau tidak mampu berjalan, maka lempar jumrahnya boleh diwakilkan.”
Dalam Fatwa Lajnah Daimah tersebut juga disebutkan bahwa jika tidak mampu karena beberapa hal di atas, maka tidak perlu membayar dam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Belum Bisa ke Tanah Suci? 3 Amalan Ini Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umrah
Top 3 Islami: Golongan Ini Tak Takut Datangnya Kiamat, Gus Baha Peringatkan Orang Tua yang Suka Bentak Anak
Kisah Ulama yang Ibadah Haji Digantikan Malaikat, Tanpa ke Tanah Suci
Simak Video Pilihan Ini:
Penjelasan Wajib Haji
Sejumlah Pendapat tentang Lempar Jumrah
وتجوز الإنابة في الرمي لمن عجز عن الرمي بنفسه لمرض أو حبس، أو كبر سن أو حمل المرأة، فيصح للمريض بعلة لا يرجى زوالها قبل انتهاء وقت الرمي، وللمحبوس وكبير السن والحامل أن يوكل عنه من يرمي عنه الجمرات كلها،
أما بالنسبة عن التوكيل في الرمي فإن الواجب على الحاج أن يرمي الجمرات بنفسه عند قدرته عليها، فمن لم يستطع بأن كان مريضا أو امرأة كبيرة في السن أو مقعدة فإنها توكل من يرمي عنها الجمار
Haji
Islam
Berita Islami
Lempar Jumrah
diwakilkan
badal
ibadah haji
Rekomendasi
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Gus Baha Kisahkan Raja Angkuh yang Ternyata Gak Ada Apa-apanya
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Pilkada 2024
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
TOPIK POPULER
Populer
Suami-Istri Wajib Perhatikan! Ini 8 Adab Bergaul dengan Saudara Ipar dalam Islam
Macam-Macam Maksiat Hati dan Bahayanya Menurut Syekh Nawawi
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Jarang Diketahui, Karomah Kewalian Mbah Moen Diungkap Ustadz Adi Hidayat
Buya Yahya Melarang Sujud Layaknya Burung Gagak, yang Benar Seperti Apa?
Kapan Tahun Baru Islam 1446 H? Ini 12 Amalan Muharram yang Jangan Dilewatkan
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Fadhilah Sholawat Nuril Qiyamah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani, Tubuh Bercahaya di Hari Kiamat
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Begini Konsep Mencari Nafkah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Dicukupkan
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Kemendikbudristek: Data KIP Kuliah dan Pencairan Tidak Terganggu Meski PDN Bermasalah
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
Bursa Targetkan Transaksi 3% Lewat Short Selling
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Waspada Hipertensi Bisa Picu Pecahnya Aneurisma Otak, Begini Penjelasan Dokter
6 Pasang Seleb Dunia Ini Pakai Outfit Sama, Tapi Terlihat Sangat Berbeda
Korea Utara Luncurkan 2 Rudal Balistik, Tensi dengan Korea Selatan Makin Panas
Dicoret Arema FC, Widodo Cahyono Putro Digaet Madura United Jadi Pelatih dengan Kontrak Setahun
Korea Selatan Perketat Aturan Grup Turis Asal China, Imbas Keluhan Wisatawan yang Dipaksa Belanja
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Top 3 Berita Bola: PSG Siap Pecahkan Rekor Transfer Buat Bintang Muda Pengganti Kylian Mbappe