, Jakarta - Menstruasi atau haid merupakan hal yang normal dialami oleh seorang wanita setiap bulan. Pada umumnya, menstruasi dapat terjadi setiap jangka waktu 21 hingga 35 hari dan berlangsung selama dua hingga tujuh hari.
Siklus akan berjalan cukup panjang pada beberapa tahun pertama menstruasi dimulai. Namun, siklus cenderung memendek dan menjadi lebih teratur seiring bertambahnya usia.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun menstruasi merupakan kodrat bagi seorang wanita. Namun, tidak dipungkiri terkadang hal ini bisa dianggap sebagai penghambat, misalnya dalam pelaksanaan ibadah haji dimana seluruh rangkaiannya harus dikerjakan dalam keadaan suci.
Lantas, bolehkan seorang wanita meminum obat sebagai usaha untuk menangguhkan haid obat dengan maksud agar dapat menyelesaikan ibadah haji, dan bagaimana pula hukum hajinya?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kakek Bejat Cabuli Bocah Lelaki Berkali-Kali di Kebumen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menangguhkan Haid
![7.092 Jemaah Haji indonesia Didorong ke Makkah untuk Umrah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/mKfVX5wVilmPzjRMCnVflBwn_kA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4450721/original/062310500_1685687358-IMG-20230602-WA0021.jpg)
Mengutip dari laman NU Online, menjelaskan bahwa usaha untuk menangguhkan haid adalah boleh, asal tidak membahayakan dan hukum hajinya sah. Akan tetapi, jika sampai mengurangi atau terputusnya kehamilan hukumnya makruh, sesuai penjelasan dalam kitab-kitab dibawah ini:
Kitab Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad:
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
Artinya: Dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.
Kitab Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain:
مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ
Artinya: Jika wanita memakai obat untuk mencegah haid atau memenguranginya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputus atau berkurangnya keturunan.
Advertisement
Hukum Meminum Obat Penunda Haid
Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:
Artinya: Adapun jika darah haid itu keluar di luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan, maka menurut pendapat kuat ulama Malikiyah adalah darah tersebut tidak dinamakan haid. Maka si wanita wajib puasa dan shalat dan wajib mengqodho puasanya karena kehati-hatian. Sebab ada kemungkinan darah itu adalah haid dan ‘iddah nya tidak habis dengan sebab keluarnya darah tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus wanita yang memakai obat yang menghentikan haidnya di luar waktu siklus biasanya, maka ia dianggap suci dan ‘iddah nya habis sebab haidnya terhenti. Semuanya atas dasar seorang wanita tidak boleh mencegah atau memajukan haid bila hal itu membahayakan kesehatannya, sebab menjaga kesehatan itu hukumnya wajib.
Kitab Kasysyaaful Qinaa’ karya Syaikh Mansur bin Yunus Al-Hanbali:
Artinya: [Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nash] sebagaimana masalah 'azl. [Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan seijin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syara' pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu', ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya. [Sebagaimana hal itu] yakni sebagaimana meminumkan pada istri obat yang diperbolehkan syara' untuk memutus haid [boleh juga meminum air kapur] Dijelaskan dalam kitab al-Muntaha bahwa bagi suami boleh meminum air yang diperbolehkan syara' untuk menolak keinginan persetubuhan.
Terkini Lainnya
Golongan Ini Tak Takut dengan Datangnya Kiamat, Siapa Mereka?
Kisah Gus Dur Dijagokan Jadi Komentator Bola untuk Program TV
Bolehkah Bayi Lahir Langsung Dikasih Nama, atau Haruskah Tunggu Syukuran dan Aqiqah?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menangguhkan Haid
وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ
Hukum Meminum Obat Penunda Haid
Haji
Islam
Berita Islami
Haid
Menstruasi
Menunda Haid Selama Haji
menangguhkan haid
obat penunda haid
Rekomendasi
Menurut Gus Baha Tanda Orang Sholeh Bisa Dilihat di Wajahnya, Seperti Ini
Baca Al-Qur’an Digital di HP Apakah Harus Berwudhu? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Bolehkah Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan Darurat? Ini Penjelasan Ulama
Tak Wajib Jumatan, Bolehkah Wanita Mandi Jumat?
Top 3 Islami: 4 Amalan Rutin agar Rezeki Mengalir Deras dari Syekh Ali Jaber, Sedekah Jangan Banyak-Banyak Kata Gus Baha
Gus Baha Sebut Anak Sekarang Generasi 'Jumud', Apa Itu Gus?
Baca Dzikir Singkat Ini jika Ingin Kaya dan Rezeki Lancar, Amalan Habib Umar bin Hafidz dari Rasulullah
Amalan Mudah Pembuka Pintu Rezeki supaya Datang dari Segala Arah
Berapa Tarif Mengundang Ustadz Adi Hidayat? Jawabannya Mengejutkan
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persija Jakarta vs Arema FC: Dapat 2 Gol Telat, Macan Kemayoran Imbangi Singo Edan
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Madura United: Drama Menit Akhir, Serdadu Tridatu Jadi Korban Comeback Laskar Sape Kerrab
Olimpiade 2024
Ditemani Didit Hediprasetyo, Prabowo Berpeci Temui Presiden Prancis Emmanuel Macron Jelang Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Bonjour dan 7 Kata Dasar yang Harus Dikuasai Turis Asing Selama Pelesir ke Paris Prancis
Kalahkan Jepang, Spanyol Pimpin Klasemen Grup C Sepak Bola Putri Olimpiade Paris 2024
Tiba di Paris, Delapan Atlet Palestina Usung Misi Perlawanan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Harvey Moeis
Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Itu Tak Asal Tarik, Ada Persetujuan Pengadilan
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis - Helena Lim dan Barang Mewah Sitaan
Benang Merah Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim, Bakal Dimiskinkan?
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Harvey Moeis, Ada yang Harganya Rp500 Jutaan
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste, Selasa 23 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
TOPIK POPULER
Live Streaming
Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN.
Populer
Hukum Bawa HP yang Ada Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet, Bolehkah? Ini Kata UAH dan UAS
Apakah Harus Langsung Mandi Wajib Usai Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya
Berapa Tarif Mengundang Ustadz Adi Hidayat? Jawabannya Mengejutkan
Gus Baha Sebut Anak Sekarang Generasi 'Jumud', Apa Itu Gus?
Bolehkah Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua?
Batasan Pertemanan Lawan Jenis Menurut Islam, Jangan Sampai Terjerumus pada Fitnah dan Zina!
Top 3 Islami: 4 Amalan Rutin agar Rezeki Mengalir Deras dari Syekh Ali Jaber, Sedekah Jangan Banyak-Banyak Kata Gus Baha
Musibah Tanda Allah Sayang atau Teguran karena Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Naskah Khutbah Jumat 2024: Amalan-Amalan Pembuka Rezeki yang Perlu Muslim Tahu
Naskah Khutbah Jumat: Pedoman Nasihat Luqman Al-Hakim dalam Mendidik Anak
Hamzah Haz
Profil Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI yang Meninggal Dunia
Top 3 News: Gereja di Cimanggis Depok Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan
Mardiono Kenang Hamzah Haz Sang Kamus APBN Berjalan
7 Ucapan Duka Cita Sejumlah Tokoh Mulai JK hingga Jokowi Usai Kabar Duka Hamzah Haz Meninggal Dunia
Empat Wakil Presiden dan Sejumlah Tokoh Melayat ke Kediaman Hamzah Haz
Sampaikan Bela Sungkawa, Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Hamzah Haz
Berita Terkini
Top 3: Zodiak yang Dikenal Paling Memberontak
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Memasak Nasi, Kerap Dianggap Sepele
Tumbuh 354%, Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 301 Triliun per Juni 2024
HMI Cabang Medan Buka Pendaftaran Balon Ketum, Cici Indah Rizki Mendaftar
9 Sikap Menghadapi Orang yang Menyakiti Perasaanmu, Jangan Baper Berlarut
Cara Membuat Acar Timun Lebih Segar, Hidangan Sederhana yang Menggugah Selera
Bank Mandiri Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia
8 Cara Kerja OSIS di Sekolah, Ketahui Syarat-Syarat Jika Ingin Bergabung
4 Cara Mengatasi Stres Akibat Rambut Rontok, Tips yang Wajib Dicoba
Demokrat Beri Rekomendasi 52 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Isuzu Luncurkan MU-X dan D-Max Baru di GIIAS 2024, Tampilannya Lebih Gagah
Maskawin Thariq Halilintar untuk Aaliyah Massaid Uang Tunai Rp26.072.024, Cerminan Tanggal Nikah
NICL Cetak Laba Bersih Rp 73,5 Miliar di Semester I 2024
6 Zodiak Ini Terkenal Punya Daya Ingat Lemah, Sering Dicap Pelupa
Menteri KKP Wahyu Trenggono Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?