, Jakarta Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebuah proses demokratis yang akan menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pilkada 2024 ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada 2024 akan berlangsung dengan sejumlah regulasi yang ketat untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Regulasi ini mencakup persyaratan bagi calon, mekanisme kampanye, serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada.
Agar lebih paham, berikut ulas mengenai regulasi Pilkada 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (15/7/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Regulasi Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengeluarkan payung hukum untuk Pilkada 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, yang menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memastikan kelancaran proses pemilihan. Berdasarkan keputusan tersebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang, sebagai upaya untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Advertisement
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut ini tahapan-tahapan dan jadwal Pilkada 2024, yakni:
Tahap Persiapan
Berikut ini tahapan persiapan Pilkada 2024 dan jadwalnya, yakni:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
Sedangkan untuk teknis atau tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Aturan Pilkada 2024
Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut ini adalah beberapa poin utama mengenai aturan Pilkada serentak, yakni:
1. Jadwal Pelaksanaan:
Pilkada serentak dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali. Jadwal pelaksanaan ditentukan oleh KPU dan biasanya diumumkan beberapa tahun sebelumnya agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
2. Syarat Calon:
Calon kepala daerah harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti batas usia minimum, pendidikan, dan tidak memiliki catatan kriminal tertentu. Calon independen juga harus mengumpulkan sejumlah dukungan dari masyarakat.
3. Tahapan Pilkada:
- Persiapan: Termasuk penetapan jadwal, anggaran, dan pembentukan panitia pemilihan di tingkat daerah.
- Pendaftaran dan Verifikasi Calon: Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan verifikasi berkas serta persyaratan administrasi.
- Masa Kampanye: Periode di mana calon kepala daerah melakukan kampanye untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka.
- Masa Tenang: Periode sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dilarang.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: Proses pemungutan suara di TPS, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
- Penetapan Hasil: Penetapan hasil pemilihan oleh KPU daerah.
- Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi jika ada pihak yang keberatan.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum:
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas mengawasi seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah kecurangan.
- Tindakan pelanggaran Pilkada dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Dana Kampanye:
Setiap pasangan calon harus melaporkan dana kampanye mereka. Penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU untuk mencegah penyalahgunaan dana dan menjaga transparansi.
6. Pemilih:
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat untuk memilih, seperti berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta memiliki KTP atau dokumen identitas yang sah.
Terkini Lainnya
Besaran Honor Pilkada 2024 dan Santunannya, Ini Tugas dan Tanggung Jawab PPS
Pilkada Jatim 2024, Simak Daftar Daerah, Kandidat dan Jadwal Pemilihannya
Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Catat Baik-Baik
Regulasi Pilkada 2024
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Tahap Persiapan
Tahap Penyelenggaraan
Aturan Pilkada 2024
1. Jadwal Pelaksanaan:
2. Syarat Calon:
3. Tahapan Pilkada:
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum:
5. Dana Kampanye:
6. Pemilih:
Regulasi Pilkada 2024
Pilkada 2024
pilkada
Aturan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024
content
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
4 Pernyataan Kuasa Hukum Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Live Streaming
Penerapan Teknologi dan Komitmen ESG PT Vale Melawan Stigma ‘Dirty Nickel’
Populer
5 Resep Jus 2 Bahan, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Darah Tinggi dengan Cepat
6 Manfaat Puasa untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Ampuh Usir Kolesterol
Resep Jus Tomat Segar, Ampuh untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi
6 Zodiak dengan Kesabaran dan Ketabahan Luar Biasa, Hidupnya Penuh Inspirasi
Waspada Mpox di Indonesia, Simak Gejala dan Penyebarannya
10 Orang Paling Kaya di Dunia dan Sumber Kekayaannya, Raja Barang Mewah Nomor 1
8 Tips Memutuskan Hubungan Tanpa Melukai Harga Diri Pasangan, Perpisahan yang Sopan
5 Trik Membuat Perkedel Jagung yang Renyah dan Awet, Cuma Pakai Bahan Sederhana
5 Langkah Efektif untuk Mengatasi Perselingkuhan dan Menyembuhkan Luka Hati
5 Resep Wajik Ketan Hijau 1 kg yang Lezat dan Mudah Dibuat
MK
5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
3 Fakta Terkait Putusan MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono dan Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Pengamat Nilai Putusan MK Soal Pilkada Bisa Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Pilkada, Kampanye di Perguruan Tinggi Diperbolehkan
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Berita Terkini
Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2024, Cek Kriterianya di Sini
Gaya Asila Maisa Anak Ramzi Pakai Jas Almamater UI, Jadi Mahasiswa Hukum
5 Resep Bumbu Urap Pedas Manis yang Sedap, Pedasnya Bikin Nagih
3 Tips Patch Test yang Benar, Ampuh Meminimalisir Efek Samping Produk Skincare Baru
DPRD DKI Usul Dana Hibah Parpol Naik Jadi Rp 10.000 Per Suara
Waspada! Ini 5 Gejala Menopause Dini yang Sering Tidak Disadari
Boda-boda, Ojek Motor di Ibu Kota Uganda yang Semakin Menjamur
Profil Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Digosipkan Selingkuh dengan Mantan Rachel Vennya
Motul Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dengan Kumpul Bareng Bikers
Ajak Publik Internasional, Airlangga Usul 3 Strategi Kejar Target Nol Emisi Karbon
Pejabat PBB Sebut Kematian Jadi Satu-satunya Kepastian bagi Warga Gaza
Laporan Blok Regional SADC: Kekeringan Akibat El Nino di Afrika Selatan Bikin 68 Juta Orang Menderita
Oknum Polisi di Lampung Tampar Warga karena Knalpot Brong, Ini Kronologinya
Daftar Tokoh Terkenal Dunia yang Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Fakta Sebenarnya
Detail Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kronologi, Tersangka, dan Kerugian Negara