uefau17.com

Makna Pilkada Serentak dan Dasar Hukumnya, Berikut Jadwal Pelaksanaannya - Hot

, Jakarta Pilkada Serentak 2024 merupakan momen penting yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah mereka. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penjelaskan pengertian dan prosedur pelaksanaan Pilkada, menjadikannya sebagai landasan hukum yang mengatur proses demokrasi ini.

Pilkada adalah salah satu implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma dalam perubahan UUD 1945. Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, perubahan UUD 1945 menegaskan pentingnya kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, baik di tingkat presiden/wakil presiden maupun kepala daerah, sehingga memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat.

Dalam konsep demokrasi, rakyat dikonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Mereka memiliki wewenang untuk menunjuk wakil-wakilnya di badan legislatif dan eksekutif. Namun, untuk menjaga kepentingan masyarakat, pelaksanaan demokrasi ini diikat oleh norma-norma konstitusi atau teori kedaulatan norma. Berikut ulasan lebih lanjut tentang makna Pilkada Serentak yang rangkum dari laman kpu.go.id, Selasa (9/7/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Makna Pilkada Serentak dan Dasar Hukumnya

Pilkada Serentak 2024 memiliki makna yang sangat penting dalam konteks demokrasi Indonesia. Dasar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang digelar serentak di tahun 2024 berasal dari frasa "serentak" dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Frasa ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. 

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Putusan MK ini bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.

Selain itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di tahun 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pilkada Serentak bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan konsistensi dalam proses pemilihan, mengurangi beban administrasi, dan memperkuat legitimasi hasil pemilihan dengan memastikan bahwa seluruh pemilihan kepala daerah dilakukan dalam satu periode waktu yang sama.  Dengan demikian, Pilkada Serentak tidak hanya sekedar proses teknis, tetapi juga merupakan manifestasi dari upaya memperkuat sistem presidensial dan demokrasi di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Kenapa Pilkada 2024 Dilaksanakan Serentak?

Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024 untuk mencapai beberapa tujuan penting yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan efisiensi proses demokrasi. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pemilu bertujuan membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Demikian pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil karena konstelasi politik yang akan mengawal lima tahun ke depan akan terbentuk secara serentak. Hal ini berarti bahwa seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan dipilih dan mulai bekerja pada waktu yang sama, sehingga mengurangi potensi ketidakstabilan politik yang bisa timbul dari pemilihan yang tidak serentak.

Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan. Menggelar pemilu dan pilkada dalam satu periode waktu mengurangi biaya administrasi dan logistik, serta memudahkan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya memperkuat stabilitas politik tetapi juga memberikan manfaat ekonomis dan operasional yang signifikan.

Pilkada serentak di tahun 2024 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini merupakan langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan berfungsi dengan baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

4 dari 4 halaman

Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung dan demokratis. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai sejak awal Januari 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Berikut adalah uraian jadwal lengkapnya untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam mengikuti jalannya Pilkada Serentak 2024.

Persiapan Pilkada 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Dimulai pada Jumat, 26 Januari 2024.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024.

3. Perencanaan Penyelenggaraan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

5. Pembentukan Panitia Pengawas: Jadwal disesuaikan oleh Bawaslu.

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

Penyelenggaraan Pilkada 2024.

1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Dari Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

3. Penelitian Persyaratan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

4. Penetapan Pasangan Calon: Pada Minggu, 22 September 2024.

5. Pelaksanaan Kampanye: Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.

7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih: Paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa.

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa: Sesuai jadwal penyelesaian di MK.

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat