, Jakarta Pilkada Serentak 2024 merupakan momen penting yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah mereka. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penjelaskan pengertian dan prosedur pelaksanaan Pilkada, menjadikannya sebagai landasan hukum yang mengatur proses demokrasi ini.
Baca Juga
Advertisement
Pilkada adalah salah satu implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma dalam perubahan UUD 1945. Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, perubahan UUD 1945 menegaskan pentingnya kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, baik di tingkat presiden/wakil presiden maupun kepala daerah, sehingga memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat.
Dalam konsep demokrasi, rakyat dikonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Mereka memiliki wewenang untuk menunjuk wakil-wakilnya di badan legislatif dan eksekutif. Namun, untuk menjaga kepentingan masyarakat, pelaksanaan demokrasi ini diikat oleh norma-norma konstitusi atau teori kedaulatan norma. Berikut ulasan lebih lanjut tentang makna Pilkada Serentak yang rangkum dari laman kpu.go.id, Selasa (9/7/2024).
Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya membentuk Tim Khusus operasi tangkap tangan (OTT) money politic. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan pada pelaksanaan Pilkada DKI 2017, terutama berupa politik uang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Makna Pilkada Serentak dan Dasar Hukumnya
![Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SGmgCaFYZO6g5OkXaWU3rUKwln4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4830515/original/067585900_1715599702-Banner_Infografis_Pilkada_Jakarta_2024_Bakal_Diramaikan_Calon_Jalur_Independen.jpg)
Pilkada Serentak 2024 memiliki makna yang sangat penting dalam konteks demokrasi Indonesia. Dasar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang digelar serentak di tahun 2024 berasal dari frasa "serentak" dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Frasa ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Putusan MK ini bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia.
Selain itu, ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di tahun 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pilkada Serentak bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan konsistensi dalam proses pemilihan, mengurangi beban administrasi, dan memperkuat legitimasi hasil pemilihan dengan memastikan bahwa seluruh pemilihan kepala daerah dilakukan dalam satu periode waktu yang sama. Dengan demikian, Pilkada Serentak tidak hanya sekedar proses teknis, tetapi juga merupakan manifestasi dari upaya memperkuat sistem presidensial dan demokrasi di Indonesia.
Advertisement
Kenapa Pilkada 2024 Dilaksanakan Serentak?
![Ilustrasi pilkada serentak (/Yoshiro)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ariMjFap_Hj8NDUGOWaRHH3r8m8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3155432/original/017588600_1592394431-014827200_1438749500-pilkada-serentak-3-yos-150805.jpg)
Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024 untuk mencapai beberapa tujuan penting yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan efisiensi proses demokrasi. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pemilu bertujuan membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Melalui pemilu, jabatan pemerintahan nasional yang meliputi presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan terisi. Demikian pula dengan jabatan pemerintah daerah yang mencakup kepala daerah serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil karena konstelasi politik yang akan mengawal lima tahun ke depan akan terbentuk secara serentak. Hal ini berarti bahwa seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, akan dipilih dan mulai bekerja pada waktu yang sama, sehingga mengurangi potensi ketidakstabilan politik yang bisa timbul dari pemilihan yang tidak serentak.
Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak juga meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan. Menggelar pemilu dan pilkada dalam satu periode waktu mengurangi biaya administrasi dan logistik, serta memudahkan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Dengan demikian, pemilu serentak tidak hanya memperkuat stabilitas politik tetapi juga memberikan manfaat ekonomis dan operasional yang signifikan.
Pilkada serentak di tahun 2024 mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat sistem demokrasi dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini merupakan langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan berfungsi dengan baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?
![Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/or_k81AuldCUgd4XzOJ-gi0NlTk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4706972/original/020396100_1704437905-element5-digital-T9CXBZLUvic-unsplash.jpg)
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka secara langsung dan demokratis. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024 telah dimulai sejak awal Januari 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Berikut adalah uraian jadwal lengkapnya untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam mengikuti jalannya Pilkada Serentak 2024.
Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Dimulai pada Jumat, 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dari Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas: Jadwal disesuaikan oleh Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Dari Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan Pilkada 2024.
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Dari Sabtu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Dari Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
3. Penelitian Persyaratan Calon: Dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
4. Penetapan Pasangan Calon: Pada Minggu, 22 September 2024.
5. Pelaksanaan Kampanye: Dari Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pada Rabu, 27 November 2024.
7. Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
8. Penetapan Pasangan Calon Terpilih: Paling lambat lima hari setelah MK mengumumkan hasil resmi terkait permohonan sengketa.
9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa: Sesuai jadwal penyelesaian di MK.
10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Terkini Lainnya
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Makna Pilkada Serentak dan Dasar Hukumnya
Kenapa Pilkada 2024 Dilaksanakan Serentak?
Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan?
Persiapan Pilkada 2024
Penyelenggaraan Pilkada 2024.
pilkada
pemilihan kepala daerah
Pilkada Serentak
Makna Pilkada Serentak
Kenapa Pilkada Dilaksanakan Serentak?
Dasar hukum Pilkada Serentak
Jadwal Pilkada 2024
content
Rekomendasi
Gerindra Tertarik Pasangkan Kaesang dengan Kapolda Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Survei IPM: Bupati Mansur Hidayat Ungguli Anom Widiyantoro dan Agus Sukoco Jelang Pilkada Pemalang 2024
Pilkada Bojonegoro 2024, Simak Bakal Calon Bupati dan Tahapan Pilbup
Pilkada Bali 2024, Kandidat dan Sosialisasi Pelaksanaannya
KPU DKI Rampungkan Coklit Daftar Pemilih Pilkada di Tiga Wilayah Jakarta
Pilkada Adalah Pemilihan Kepala Daerah, Perkuat Stabilitas Politik di Indonesia
Jaksa Agung Ingatkan Anggotanya Netral saat Pilkada 2024: Yang Melenceng Akan Ditindak Tegas
Pilkada 2024 Apa Saja? Simak Daftar Daerah Serta Jadwal dan Tahapannya
Joe Biden
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Pria Bernama Literally Anybody Else Nekat Lawan Joe Biden dan Donald Trump Jadi Capres AS 2024, Siapa Dia?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
Misi Ulang Sukses 2018, Persija Jakarta Bidik Gelar Juara Piala Presiden 2024
Proliga 2024
Rendy Tamamilang MVP PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta Bhayangkara Presisi Raih 6 Penghargaan Terbaik
Dikalahkan Bhayangkara di Final PLN Mobile Proliga 2024, LavAni Gagal Cetak Sejarah
Daftar Lengkap Juara PLN Mobile Proliga dari Masa ke Masa
Disaksikan SBY, LavAni Gagal Pertahankan Gelar Juara Proliga
Pupus Mimpi LavAni, Bhayangkara Presisi Juara PLN Mobile Proliga 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
TOPIK POPULER
Populer
Pernah Meninggalkan Sholat? Begini Cara Lunasi Utang Sholat yang Pernah Terlewat
Meniru Cara Sedekah Gus Baha, Jadi Tips dan Contoh Inspirasional
Dikenal Sensitif, 6 Zodiak Ini Sulit Hadapi Luka dan Penolakan Akibat Patah Hati
6 Potret Makanan Seharga Rp 7.500 Versi Netizen Ini Bikin Tepuk Jidat
Viral Pria Buat Sabun dari Hasil Sedot Lemak, Disebut Jijik Meski Bisa Berbusa
5 Klarifikasi Wanda Hara Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Ungkap Permintaan Maaf
6 Zodiak Pemalu yang Sebenarnya Kuat dan Tak Mudah Minder, Patut Diacungi Jempol
Rebusan Jahe Bisa Menurunkan Kolesterol, Simak Resep dan Cara Membuatnya
9 Arti Mimpi Dilamar Secara Psikologi dan Primbon Jawa, Jadi Sebuah Pertanda
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Kamala Harris
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Kamala Harris Sudah Punya Donor Jumbo untuk Maju Pilpres AS
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024, Ubah Strategi Partai Demokrat Vs Republik?
Apa Arti Mundurnya Joe Biden dari Bursa Capres AS Bagi Partai Demokrat dan Republik?
Pengamat: Kamala Harris Catat Sejarah Jika Maju di Pilpres AS, Tapi Jalannya Tak Mudah
Profil Kamala Harris, Digadang-gadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Amerika
Berita Terkini
Intervensi Gangguan Kesehatan Mental Lewat Bunyi dan Giat Wellness Tourism di Indonesia
Bukan karena Biden, Harga Minyak Dunia Melorot ke Level Terendah karena Faktor Ini
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Keren, Mahasiswa UGM Bikin SmarV untuk Bantu Penyandang Disabilitas Netra Kenali Jenis Obat
Jangan Dianggap Sepele, Simak Begini Bahaya Menunda Makan
3 Manfaat Memelihara Kucing, Lebih dari Sekadar Anabul Peliharaan
Daftar Kabupaten yang Akan Gelar Pilkada Bupati 2024, Berikut Jadwal Pilbup
Peran Menantang Lea Ciarachel di Film Series Ular Tangga Dara(h), Sempat Alami Cedera
Soal Cawagub Anies, Nasdem Harapkan Sosok yang Dapat Berlayar Bersama
Gerindra Tertarik Pasangkan Kaesang dengan Kapolda Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Jokowi-Iriana Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di Papua, Disambut Ribuan Pelajar
Rencana Pembangunan Beach Club Usik Ketenangan Sanur Bali, Menparekraf: Harus Bisa Jadi Tempat Healing Juga
Nasdem: Anies dan Kaesang Belum Jodoh di Pilkada Jakarta 2024
Joe Biden Mundur dari Pilpres AS, Harga Emas Langsung Naik Segini